Viral Maling Motor Gagal karena Kepergok Pemilik
- VIVA/Vicky Fajri
VIVA – Jagat maya digegerkan dengan video viral kawanan pelaku pencurian kendaraan bermotor. Kali ini, pelakunya membawa senjata api (senpi) dan beraksi di Jalan Gaharu 1, Cilandak, Jakarta Selatan.
Beruntungnya sepeda motor yang hendak dicuri berhasil dipergoki pemilik. Alhasil maling motor itu gagal membawa motor tersebut.
Kawanan pelaku curanmor itu terekam kamera pengawas Closed Circuit Television (CCTV) dan viral di media sosial. Salah satunya diposting oleh akun Instagram @info_jakarta.selatan.
Baca juga: Tersangka Kasus Kebakaran Kejagung Tak Ditahan karena Kooperatif
Dalam keterangannya, disebut bahwa maling itu menggunakan kunci leter T dan membawa senjata api. Tampak suasana belum terlalu gelap atau menjelang petang.
Dihubungi terpisah, Kapolsek Cilandak AKP Iskandarsyah mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Jumat, 23 Oktober 2020 lalu.
"Kejadiannya hari Jumat lalu sekitar pukul 16.00," ujar Iskandarsyah ketika dikonfirmasi, Rabu, 28 Oktober 2020.
Saat ini, Kepolisian Sektor (Polsek) Cilandak masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap kedua pelaku.
"Masih dalam penyelidikan dan pelakunya dalam pengejaran," terang Iskandar.
Aksi pencurian kendaraan motor memang sedang marak. Kepolisian Sektor Mampang Prapatan juga baru saja menangkap pelaku pencurian sepeda motor yang kerap mengintai warga di Mampang, Jakarta Selatan. Pelaku berinisial JA (34) dan IM (21).
Kapolsek Mampang Prapatan, Kompol Sujarwo mengatakan, dua pelaku tersebut diketahui oleh warga sekitar ketika tengah beraksi.
"Pada saat memasukkan anak kunci leter T yang dipipihkan ke rumah kunci kontak sepeda motor korban yang menyebabkan suara alarm sepeda motor korban berbunyi dan diketahui warga,” ujar Sujarwo kepada awak media, Selasa kemarin, 27 Oktober 2020.
Sujarwo menjelaskan, para maling ini melakukan aksinya sudah terstruktur. “Kedua tersangka berbagi peran ketika hendak mencuri motor korban. IM bertugas sebagai joki, sedangkan JA sebagai eksekutor,” kata dia.
Selain itu, kata Sujarwo, saat beraksi, mereka membekali dirinya dengan senjata tajam berupa linggis dan golok. Senjata tajam tersebut nanti digunakan untuk melumpuhkan korban dan saksi mata yang memergoki aksi mereka.
Kedua tersangka ini, lanjut Sujarwo, merupakan mantan residivis kelompok curas. ”Ya memang ini komunitas, yang tinggal di daerah Bogor ya. Ini satu residivis. Dilakukan penahanan di Kebayoran lama. Jadi pelaku-pelaku yang sebelumnya pernah melakukan perbuatan," lanjut Sujarwo.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita satu unit sepeda motor warna merah (hasil curian), satu unit sepeda motor (hasil curian), tiga kunci leter T, 10 anak kunci leter T yang ujungnya dipipihkan, empat kunci kontak sepeda motor, dua handphone merek Samsung warna putih, satu golok bergagang kayu, satu linggis warna biru, dan satu pahat bergagang plastik.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 363 KUHP Jo Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (ase)