Tersangka Kasus Kebakaran Kejagung Tak Ditahan karena Kooperatif

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Ferdy Sambo
Sumber :
  • VIVA / Ahmad Farhan

VIVA – Tim penyidik gabungan Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang tersangka kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Selasa, 27 Oktober 2020. Akhirnya, tujuh orang tersangka kasus kebakaran kejagung itu tidak dilakukan penahanan.

Tempat Penahanan 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Bakal Dipindah ke Kejagung

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Ferdy Sambo mengatakan, tujuh orang tersangka yang hadir memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa yakni, TR, SL, KR, HL, IS, UT dan RS. Menurut dia, pemeriksaan terhadap tujuh orang tersangka selesai jam 19.00 WIB.

"Penyidik tidak melakukan penahanan, karena dianggap kooperatif dengan jaminan penasihat hukumnya," kata Ferdy pada Rabu, 28 Oktober 2020.

Pakai Jam Tangan Rp1 Miliar, Jangan Kaget Lihat Koleksi Mobil Abdul Qohar

Baca juga: Sekjen MUI Tuntut Presiden Prancis Minta Maaf kepada Umat Islam

Namun, kata dia, ada satu orang tersangka yang tidak hadir untuk diperiksa penyidik terkait kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejaksaan inisial NH. Makanya, yang bersangkutan akan diagendakan kembali pemeriksaannya.

Ibu Ronald Tannur Rela 'Gerilya' Menyogok Hakim Demi Bebaskan Sang Anak 

"Tersangka Pejabat Pembuat Komitmen inisial NH akan diperiksa pada Senin, 2 November 2020," ujarnya.

Diketahui, tim penyidik gabungan Bareskrim telah menetapkan delapan orang tersangka kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan yakni lima orang tukang inisial T, H, S, K dan IS. Kemudian, seorang mandor inisial UAN.

Selain itu, satu orang vendor PT ARM selaku perusahaan produsen cairan pembersih Top Cleaner inisial R, dan satu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) insial NH.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dengan ancaman paling lama lima tahun penjara.

Sementara, penyebab terjadinya kebakaran disimpulkan karena lima orang tukang telah lalai merokok di ruang Aula Biro Kepegawaian lantai 6. Saat itu, mereka lagi mengerjakan perbaikan ruangan tapi sambil merokok. Padahal, ada bahan-bahan yang mudah terbakar seperti lem, tinner, kertas, karpet dan lainnya.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono mengatakan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejaksaan Agung inisial NH tidak memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim. NH dijadwalkan untuk diperiksa pada Selasa, 27 Oktober 2020 dalam kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung.

“Satu orang atas nama NH sebagai PPK Kejagung tidak hadir," kata Awi di Mabes Polri.

Menurut dia, kuasa hukum tersangka kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung ini mengirimkan surat kepada penyidik memberitahukan kliennya tidak bisa memenuhi panggilan penyidik di Bareskrim Polri. Sebab, NH lagi sakit.

“Ditanya penyidik surat dokter yang bersangkutan belum bisa tunjukkan,” ujarnya. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya