Kawasan Bromo Mulai Dibuka untuk Wisatawan, Ini Syarat Masuknya

Gunung Bromo
Sumber :
  • VIVA.co.id/Misrohatun Hasanah

VIVA – Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru atau BB-TNBTS telah membuka kawasan Bromo bagi para wisatawan secara bertahap. Pembukaan itu dilakukan dengan menerapkan sejumlah pembatasan dan protokol kesehatan penanganan COVID-19 secara ketat.

Penyaluran Bansos Disetop Sementara Selama Pilkada 2024, Ini Respons Pemprov Jakarta

Plt Kepala Balai Besar TNBTS Novita Kusuma Wardani, mengatakan bahwa pembukaan kawasan wisata Bromo, hanya dilakukan pada pintu masuk Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur saja.

"Objek daya tarik wisata Bromo, dibuka pada pintu masuk Kabupaten Pasuruan," kata Novita di Kota Malang, Jawa Timur, Senin 6 September 2021. 

MK: Pejabat Daerah dan TNI/Polri Tak Netral di Pilkada Bisa Dipidana

Baca juga: Jubir KPK Tanggapi Kabar Harun Masiku Berada di Indonesia

Pembukaan secara bertahap kawasan wisata Bromo tersebut, berlaku sejak 6 September 2021. Pengumuman tersebut, dikeluarkan dengan nomor PG.25/T.8/ BIDTEK.1/KSA/9/2021 tentang Pembukaan Objek Wisata dan Daya Tarik Alam di Kawasan TNBTS Kabupaten Pasuruan.

MK: Pilkada Ulang Digelar Paling Lama 1 Tahun Setelah Kotak Kosong Menang

Kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru memiliki empat pintu masuk yakni di wilayah Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Malang, Kabupaten Lumajang, dan Kabupaten Pasuruan. Saat ini, hanya satu pintu masuk yang dibuka oleh Balai Besar TNBTS.

Novita menjelaskan, para wisatawan hanya diperbolehkan memasuki kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru untuk tiga titik, yakni View Point Penanjakan, Bukit Kedaluh, dan Bukit Cinta.

Menurutnya, selain dilakukan pembatasan titik-titik yang bisa dikunjungi wisatawan tersebut, jumlah wisatawan yang diperbolehkan memasuki kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru juga dibatasi sebanyak 25 persen dari kapasitas masing-masing titik.

Secara rinci, pada View Point Penanjakan, total wisatawan yang diperbolehkan masuk sebanyak 222 orang, Bukit Kedaluh 107 orang, dan Bukit Cinta sebanyak 31 orang. Secara keseluruhan, hanya sebanyak 360 orang wisatawan yang diperbolehkan memasuki kawasan tersebut.

"Kapasitas maksimal untuk saat ini hanya 25 persen," kata Novita.

Selain itu, lanjutnya, para wisatawan yang berkunjung wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, seperti yang diterapkan di pusat-pusat perbelanjaan yang saat ini sudah diizinkan beroperasi saat ini.

Para wisatawan juga diminta untuk menerapkan protokol kesehatan penanganan COVID-19 secara ketat pada saat berada di kawasan taman nasional. Tiket kunjungan ke kawasan Bromo, bisa diakses pada https://bookingbromo.bromotenggersemeru.org.

Kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru ditutup sejak 3 Juli 2021, pada saat pemerintah menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), dalam upaya untuk menekan penyebaran virus Corona. (Ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya