BBM Premium Dihapus Awal 2021? Ini Penjelasan Pertamina

Ilustrasi pemberitahuan tentang Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium yang telah habis
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

VIVA – Beredar kabar yang menyebut bahwa mulai tanggal 1 Januari 2021 mendatang, BBM jenis Premium (RON 88) tidak akan tersedia lagi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Jawa, Madura, dan Bali.

Beri Keadilan, RS Premium hingga Sekolah Internasional Kena PPN 12 Persen

Saat dikonfirmasi ke pihak Pertamina, Pjs VP Corporate Communication Pertamina, Heppy Wulansari memastikan, isu itu sebenarnya tergantung dari penugasan pemerintah. Pertamina ditugaskan pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

"Kebijakan penyaluran Premium merupakan kewenangan Pemerintah dan Pertamina akan menyalurkan selama masih ada penugasan," kata Heppy saat dihubungi VIVA, Minggu 15 November 2020.

Jaga Pasokan Energi Perode Nataru, PIS Kerahkan 326 Armada Tanker

Baca juga: Habib Rizieq Langsung Lunasi Denda Rp50 Juta

Meski demikian, dia menjelaskan bahwa Pertamina akan terus mendukung upaya Pemerintah menciptakan udara yang bersih dan sehat, dengan mendorong penggunaan BBM yang lebih ramah lingkungan.

Bahlil Pastikan Pasokan BBM dan Listrik Aman Sambut Natal dan Tahun Baru

Karenanya, Heppy memastikan bahwa Pertamina telah berkomitmen untuk terus mengedukasi konsumen, agar menggunakan BBM ramah lingkungan dan yang lebih berkualitas dalam meningkatkan performa kendaraan.

"Pertamina berkomitmen mendorong penggunaan BBM dengan RON lebih tinggi, karena selain baik bagi lingkungan juga akan berdampak positif untuk mesin kendaraan dan udara yang lebih bersih," ujar Heppy.

Selain edukasi, lanjut Heppy, Pertamina juga memberikan stimulus berupa promo-promo BBM kepada konsumen, agar tergerak untuk mencoba BBM dengan kualitas lebih baik dan merasakan dampaknya ke mesin kendaraan melalui Program Langit Biru.

Program Langit Biru, imbuh Heppy, dilakukan Pertamina atas dukungan pemerintah daerah dan Kementerian KLHK. Tujuannya adalah untuk menjawab tuntutan dan agenda global, dalam rangka mengurangi kadar emisi gas buang kendaraan bermotor.

Hal itu merupakan upaya yang sejalan dengan Paris Agreement, terkait penetapan reduksi emisi karbon dioksida efektif yang mulai berlaku pada tahun 2020 ini.

"Untuk tahun mendatang, Program Langit Biru diharapkan akan dapat diterapkan lebih luas sehingga kualitas udara di Indonesia bisa lebih baik," ujarnya.

Diketahui, Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, RM Karliansyah sebelumnya mengatakan, pemerintah berkomitmen untuk mengendalikan pencemaran udara dari penggunaan BBM kendaraan bermotor. Hal itu dibarengi dengan rencana Pertamina mengurangi penyaluran bahan bakar minyak jenis premium.

"Syukur alhamdulillah Senin malam lalu saya bertemu dengan direktur operasi Pertamina, beliau menyampaikan per 1 Januari 2021 Premium di Jamali (Jawa, Madura, dan Bali) khususnya itu akan dihilangkan, menyusul kota-kota lainnya di Indonesia," kata Karliansyah dalam sebuah diskusi virtual, Jumat 13 November 2020.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya