Habib Rizieq Langsung Lunasi Denda Rp50 Juta

Tenda terpasang di sekitar kediaman Habib Rizieq di Petamburan, Jakarta Pusat
Sumber :
  • VIVA/Willibrodus

VIVA – Menantu Habib Rizieq Shihab, Habib Hanif Alatas menyebut denda administratif sebesar Rp50 juta telah dibayarkan. Denda merupakan sanksi dari Satpol PP DKI Jakarta karena adanya kerumunan massa saat acara pernikahan anak Habib Rizieq di Jalan Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta pusat pada Sabtu 14 November 2020

Arti dan Peran Amicus Curiae yang Diajukan Megawati dan Habib Rizieq ke MK

Kerumunan massa usai acara pernikahan juga terjadi karena ada Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang digelar di tempat yang sama.

"Kami dari pihak Keluarga sudah terima Suratnya, bahkan kami sudah membayar (Sanksi) & Memaklumi hal tersebut, meskipun di acara kemarin diwajibkan Protokol Covid (dan sudah kami laksanakan)," tulis Habib Hanif melalui akun resmi Front Pembela Islam, dikutip Minggu, 15 November 2020.

Hakim MK Buka Suara soal Megawati Ajukan Amicur Curiae Terkait Sengketa Pilpres 2024

Baca juga: Update COVID-19 Nasional 15 November: Total Pasien Sembuh 391.991

Meski tak berkomentar banyak, pihak FPI juga tak berdalih bahwa ada kerumunan massa akibat rangkaian acara tersebut. Namun, lanjut Hanif, antusias umat tak terbendung. 

Top Trending: Sosok di Balik Gambar Khong Guan Hingga Seorang Wanita Terancam Denda Puluhan Miliar!

"Namun antusias Ummat tak terbendung sehingga terjadi penumpukan," lanjut dia.

Diberitakan sebelumnya, Front Pembela Islam dan Habib Rizieq Shihab didenda secara administratif sebesar Rp50 juta oleh Satpol PP DKI Jakarta. Surat pemberian sanksi itu dikirimkan pada hari ini, Minggu 15 November 2020. 

Denda ini terkait dengan penyelenggaraan kegiatan pernikahan anak Habib Rizieq dan Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Jalan Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta pusat pada Sabtu 14 November 2020. Kegiatan ini menimbulkan kerumunan massa.

"Berdasarkan pengamatan kami dan kondisi fakta, telah terjadi pelanggaran terhadap protokol kesehatan pencegahan COVID-19, yaitu tidak membatasi jumlah tamu undangan sehingga menimbulkan kerumunan," demikian surat tersebut dikutip VIVA.

Kegiatan itu dinilai melanggaran dua Peraturan Gubernur DKI Jakarta yaitu nomor 79 tahun 2020 dan nomor 80 tahun 2020. Aturan itu berkaitan dengan disiplin dan pengakan hukum protokol kesehatan COVID-19 serta PSBB. 

"Terhadap pelanggaran tersebut, saudara dikenakan sanksi berupa denda administratif sebesar Rp50.000.000. Kami berharap kerja sama saudara dalam berbagai kegiatan untuk memenuhi ketentuan protokol kesehatan guna memutus rantai COVID-19," tulis surat yang ditandatangani oleh Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya