Cara Mengetahui Pajak Kendaraan Diblokir atau Tidak

Ilustrasi mobil (pexels.com)
Sumber :
  • vstory

VIVAPajak kendaraan bermotor (PKB) harus dibayarkan bukan hanya demi kelancaran pembangunan negara, namun pajak juga merupakan pendapatan negara.

PPN Naik Jadi 12 Persen, Ketua Aprindo Minta Sri Mulyani Tinjau Ulang

Tidak sedikit saat ini, pemblokiran pajak kendaraan dilakukan oleh pihak Korlantas POLRI. Karena banyak penunggakan wajib pajak yang terjadi di kalangan masyarakat. Berikut adalah cara mengetahui pajak kendaraan diblokir atau tidak.

Bagi anda yang memiliki kendaraan pribadi, dapat dengan mudah mengetahui informasi kewajiban pajak kendarannya baik itu secara online maupun datang langsung ke Kantor SAMSAT setempat.

Segera Menjabat, Donald Trump akan Cabut Subsidi Pajak Pembelian Kendaraan Listrik

Anda mungkin cukup melihat Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang telah tercantum besaran PKB dari kendaraan yang dimiliki. Oleh karena itu, Anda diwajibkan untuk membayar pajak secara taat dan tepat waktu. Tentu, anda tidak ingin mengalami pemblokiran akibat kendaraan tersebut tidak pernah dipajak dalam kurun waktu tertentu.

Hal ini juga bisa terjadi ketika Anda membeli kendaraan bermotor yang bekas. Karena Anda tidak tahu tentang pembayaran wajib pajak kendaraan oleh pemilik sebelumnya.

Sri Mulyani Tugasi Wamenkeu Anggito Kejar Pajak Underground Economy

Sudah seharunya, masyarakat bisa tertib dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor, karena masyarakat juga akan terkena imbas positif dari pembayaran tersebut.

Akan tetapi, banyak dari kalangan masyarakat yang tidak memperhatikan pajak kendaraannya. Adapun beberapa cara mengetahui pajak kendaraan diblokir atau tidak, berikut ulasan untuk para pengguna kendaraan bermotor baik roda empat atau roda dua agar dapat mempelajari tentang PKB dengan seksama. 

Cara Mengetahui Pajak Kendaraan Diblokir atau Tidak

1. Datang ke kantor SAMSAT

Mintalah ke petugas layanan untuk memeriksa keadaaan pajak kendaraan bermotor, dengan membawa STNK dan identitas kependudukan sesuai dengan nama yang tertera di STNK.

Hal ini diperlukan sebagai persyaratan administrasi dari Kantor SAMSAT itu sendiri. Nantinya anda akan diberikan rekap data mengenai pajak kendaraan bermotor anda.

2. Cek PKB secara online

Pengecekan pajak kendaraan bermotor dapat dilakukan secara online, melalui website resmi e-SAMSAT ataupun aplikasi-aplikasi pada layanan smartphone yang telah disediakan oleh pihak Korlantas POLRI.

Di era sekarang, Anda dapat dengan mudah mengetahui rincian pajak kendaraan bermotor hanya dengan menggunakan smartphone. Anda tidak perlu repot untuk mendatangi kantor SAMSAT hanya untuk mengetahui apakah pajak kendaraan diblokir atau tidak.

3. Pajak kendaraan bermotor akan diblokir dalam kurun waktu 2 (dua) tahun

Hal ini tertera pada pasal 74 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, dan pasal 110 UU No. 5 Tahun 2012 tentang Peraturan Kapolri. Dalam hal ini, biasanya pihak layanan SAMSAT akan memberikan surat peringatan terlebih dahulu kepada para pemilik kendaraan yang menunggak pajaknya.

Namun apabila para pemilik tidak segera mungkin membayarkan pajak, maka kendaraan tersebut akan diblokir dan dihapus nomor regristasinya di sistem SAMSAT Nasional.

Pihak kepolisian akan menghapus identitas pada STNK yang menunggak pajaknya selama 2 (dua) tahun berturut-turut, terhitung dari masa kadaluwarsa STNK, yakni setiap 5 (lima) tahun.

Tentunya, hal tersebut akan berakibat pada penggunaan kendaran yang akan ditilang dan ditahan apabila sewaktu-waktu kendaraan tersebut menjumpai razia kepolisian. Setelah diblokir, kendaraan yang bersangkutan tidak akan bisa melakukan pemutihan atau regristasi ulang, karena STNK sudah kadaluwarsa.

Ulasan tentang cara mengetahui pajak kendaraan diblokir atau tidak diharapkan dapat membantu anda dalam memahami istilah pemblokiran pada PKB.

Pemblokiran tersebut merupakan hal yang sudah sewajarnya dilakukan oleh Korlantas POLRI demi terciptanya masyarakat yang taat dan patuh sesuai aturan perundang-undangan.

Karena bagaimanapun juga, masyarakat akan terkena dampak dari pembayaran pajak yang mengalami keterlambatan. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Disclaimer: Artikel ini adalah kiriman dari pengguna VIVA.co.id yang diposting di kanal VStory yang berbasis user generate content (UGC). Semua isi tulisan dan konten di dalamnya sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis atau pengguna.