Sejarah Singkat Hukum di Indonesia
- vstory
VIVA – Negara Indonesia merupakan negara hukum. Yang dimaksud dengan negara hukum adalah negara yang menjunjung tinggi segala peraturan dan perundang-undangan yang sudah tercantum dalam negara tersebut, seperti yang terdapat dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang 1945 yang mempunyai makna bahwa negara hukum yang pelaksanaan ketatanegaraanya dilaksanakan berdasarkan peraturan dan ketentuan yang berlaku.
Dalam sebuah negara hukum, kekuasaan akan dijalankan oleh pemerintah berdasar kedaulatan hukum atau yang kita sebut sebagai supremasi hukum yang bertujuan untuk menjalankan sebuah ketertiban hukum.
Fase Pra-Kolonial
Fase Pra-Kolonial biasa disebut dengan fase sebelum penjajahan, dahulu Indonesia sebelum adanya penjajahan menganut sistem kerajaan, diantara lain kerajaan maja pahit, kerajaan sriwijaya, kerajaan mataram dan sebagainya. Pada saat itu berarti masih menerapkan hukum sistem antar masing-masing wilayah kerajaan.
Terdapat 2 zaman kerajaan yaitu kerajaan Hindu-Budha dan zaman kerajaan Islam
Fase Kolonial
Fase kolonial biasa disebut dengan fase penjajahan, semenjak Belanda menjajah Indonesia, banyak sekali perubahan terutama dalam sistem hukum di Indonesia. Sejak masa VOC berlangsung pada abad XVII, tatanan hukumnya dikualifikasikan sebagai tatanan hukum represif in optima forma. Tatanan hukum yang berlaku saat itu menguntungkan bangsa Belanda dan merugikan bangsa Indonesia terutama dalam bidang ekonomi.
Periode kolonialisme Jepang
Pada Maret 1942, Terjadi pada saat Jepang ingin menguasai kekuasaan yang Belanda miliki pada waktu itu. Jepang mulai meduduki seluruh daerah Hindia Belanda. Untuk melaksanakan tata pemerintahan di Indonesia, pemerintahan balatentara Jepang berpedoman kepada undang-undangnya yang disebut “Gunseirei”.
Masa pendudukan Jepang pembaharuan hukum tidak banyak terjadi, seluruh peraturan perundang-undangan yang tidak bertentangan dengan peraturan militer Jepang, tetap berlaku sembari menghilangkan hak-hak istimewa orang-orang Belanda dan Eropa lainnya.
Fase Kemerdekaan
Di fase kemerdekaan ini terdapat 3 masa yaitu masa orde lama, masa orde baru dan masa reformasi.
Masa Orde Lama
Tata hukum Indonesia adalah tata hukum yang di tetapkan oleh bangsa Indonesia sendiri atau Negara Indonesia. Orde Lama dipimpin Presiden Soekarno dan wakil presiden Moh. Hatta. Sejak 18 Agustus 1945 tata hukum positif di Indonesia adalah system hukum yang tersusun atas subsistem hukum adat, subsistem hukum Islam, dan subsistem hukum Barat. Dinamika politik pada masa ini mengalami pasang surut.
Masa Orde Baru
Setelah Kudeta G.30.S/PKI digagalkan, kemudian sejak terbitnya Surat Perintah 11 Maret 1966 yang sering dikenal sebagai “Supersemar”, maka dimulailah suatu babak baru dalam perjalanan sejarah kehidupan bangsa Indonesia, yang kemudian menyebut diri sebagai pemerintahan Orde Baru.
Perkembangan dan dinamika hukum dan tata peradilan di bawah Orde Baru justru diawali oleh penyingkiran hukum dalam proses politik dan pemerintahan.[25] Diantaranya UU pokok Agraria, yang bersamaan dengan dibuatnya UU Penanaman Modal Asing, UU Kehutanan, UU Pertambangan.
Orde Baru juga menundukkan lembaga-lembaga hukum di bawak eksekutif, pengendalian sistem pendidikan, pemikiran kritis masyarakat dibatasi, hingga tak ada perkembangan dalam hukum nasional.
Penyelenggaraan pemerintahan Orde Baru menyalahgunakan ketentuan peraturan perundang-undangan demi suatu kekuasaan. Keterpurukan kondisi sistem ketatanegaraan yang dibangun pada masa Orde Baru mencapai puncaknya ketika diiringi dengan munculnya krisis ekonomi yang melanda duniaperekonomian bangsa Indonesia dan Negara-negara Asia.
Masa Reformasi
Wakil Presiden B.J. Habibie menggantikan posisi Presiden Soeharto. Selama pemerintahannya sudah terjadi empat kali amandemen UUD RI. Dengan demikian, komposisi UUD 1945 pada Sidang Tahunan MPR tahun 2002 yang lalu, maka susunan UUD 1945 memiliki susunan sebagaimana berikut ini: 1). Undang-Undang Dasar 1945 naskah asli; 2). Perubahan pertama Undang-Undang Dasar 1945; 3). Perubahan kedua Undang-Undang Dasar 1945; 4). Perubahan ketiga Undang-Undang Dasar 1945; 5). Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945.