Perjuangan Diplomasi Indonesia pada Tahun 1946

Suasana Perjanjian Linggarjati
Sumber :
  • vstory
Dinilai Sebagai Alat Propaganda Soeharto, KontraS Minta Penayangan Film G30S/PKI Dihentikan

VIVA – Indonesia yang pada awalnya menganut sistem pemerintahan presidensial, kemudian berubah menjadi sistem parlementer pada 14 November 1945. Di mana Perdana Menterinya dijabat oleh Sutan Sjahrir dan sekaligus menjadi menteri luar negeri Indonesia.

Pada masa inilah perundingan-perundingan telah mulai dilakukan oleh Sutan Sjahrir sebagai tugas diplomasinya. Perundingan pertama dimulai pada tanggal 10 Februari 1946 yang dimana perundingan tersebut dihadiri oleh wakil dari Inggris yaitu Sir Archibald Clark Kerr sebagai penengah, sedangkan wakil Belanda adalah Dr. H.J. Van Mook, dan tentunya Indonesia diwakili oleh Sutan Sjahrir sebagai tuan rumah.

Terungkap! Rahasia di Balik Kecantikan Permadani Persia

Dalam perundingan tersebut Belanda yang menyampaikan pernyataan politik pemerintah Belanda yang dimana berisikan pengulangan pidato Ratu Belanda pada 7 Desember 1942 yang terdiri dari 6 pasal. Dalam pasal-pasal tersebut pokok isinya adalah pembentukan negara federasi dan Indonesia dijadikan negara pesemakmuran dalam lingkup kerajaan Belanda.

Kemudian pembagian kepengurusan masalah dalam dan luar negeri Indonesia yang dimana Belanda menginginkan untuk mengatur urusan luar negeri Indonesia dan memberikan Indonesia kebebasan untuk mengurus masalah dalam negeri.

Mengenang Sejarah Tupperware yang Terancam Bangkrut Usai 78 Tahun Berdiri

Selanjutnya pembentukan pemerintahan peralihan selama 10 tahun, pemerintahan peralihan ini adalah langkah awal sebelum dibentuknya negara pesemakmuran. Terakhir, Belanda akan menjadikan Indonesia sebagai anggota PBB. Sayangnya pihak Indonesia dalam perundingan tersebut belum memberikan usulan untuk membalasnya dikarenakan terjadi pergolakan oposisi di pihak Indonesia.

Pergolakan oposisi ini berawal dari kelompok Persatuan Perjuangan yang pada saat sidang KNIP menginginkan kabinet Sjahrir harus diganti dengan kabinet yang dimana Tan Malaka diusulkan sebagai pemimpin kabinet. Mereka bersikukuh dengan keinginan tersebut karena mereka memilki mayoritas suara dalam KNIP.

Kuatnya keinginan mereka juga berhasil menjatuhkan Kabinet Sjahrir pada waktu itu. Sangat disayangkan keinginan kelompok Persatuan Perjuangan tidak dapat terwujud dikarenakan presiden Soekarno dan wakil presiden Moh. Moh. Hatta justru mempertahankan Sutan Sjahrir, dikarenakan kebijakan politik dari Sutan Sjahrir sejalan dengan presiden dan wakil presiden.

Setelah terbentuk kembali pada 12 Maret 1946, kabinet Sjahrir II mengusulkan balasan Indonesia terhadap usulan Belanda sebelumnya. Dalam usulan tersebut Indonesia membalasnya dengan 12 pasal yang pokok isinya adalah Belanda harus mengakui Indonesia sebagai negara yang berdaulat penuh atas kekuasaan seluruh wilayah bekas Hindia-Belanda.

Dalam urusan pinjaman-pinjaman yang dilakukan oleh Belanda sebelum 8 Maret 1942 akan ditanggung oleh pemerintah Indonesia. Pelaksanaan Federasi Indonesia-Belanda akan dilaksanakan pada waktu tertentu dan akan dibentuk badan federasi yang dimana tujuannya untuk mengurusi urusan luar negeri dan pertahanan. Pemerintah Indonesia menuntut agar pemerintah Belanda harus mau membantu pemerintah Indonesia agar dapat diterima sebagai anggota PBB.

Selanjutnya para tentara Belanda harus ditarik dari wilayah Indonesia, selama sedang berlangsungnya perundingan kedua belah pihak harus menghentikan seluruh aksi militer. Setelah pihak Indonesia menyampaikan usulan tersebut kepada Van Mook, justru mendapat penolakan dari pihak Belanda, padahal pihak Republik Indonesia telah memberikan konsensi-konsensi yang dimana konsensi tersebut sulit diterima untuk sebagian besar rakyat Indonesia.

Sebenarnya walaupun usulan yang diusulkan pada kabinet Sjahrir II ini merupakan sebuah hasil kompromi antara pendapat kelompok Persatuan Perjuangan dengan pendapat pemerintah namun ternyata kelompok Persatuan Perjuangan tetap merasa tidak puas.

Setelah itu pada 17 Maret 1946 beberapa tokoh politik dari kelompok Persatuan Perjuangan ditangkap oleh pemerintah Indonesia. Hal ini terkait akan kelompok Persatuan Perjuangan telah melakukan oposisi yang tidak sehat dan loyal serta mengancam persatuan nasional.

Selain itu diindikasikan bahwa para tokoh tersebut akan mengubah susunan negara yang tidak sesuai dengan undang-undang yang ada. Para tokoh yang ditangkap pada saat itu ialah Tan Malaka, kemudian Sukarni, lalu Abikusno Tjokrosujoso, Chairul Saleh, Muh. Yamin, Suprapto, dan yang terakhir Wondoamiseno.

TRAKTAT 27 MARET 1946 DAN PERUNDINGAN HOOGE VALUWE

Persetujuan antara Vietnam dengan Prancis yang terjadi pada 6 Maret 1946 berhasil mempengaruhi Van Mook untuk melakukan hal yang sama terhadap Indonesia. Van Mook ingin menjadikan Indonesia sebagai negara federal yang bebas dalam kerajaan Belanda. Dia juga berharap usulan tersebut dapat disetuhui dan menjadi kesepakatan antara Indonesia dengan Belanda.

Hal tersebut oleh Indonesia ditanggapi dengan dikeluarkannya traktat pada 27 Maret 1946 oleh Sutan Sjahrir. Isi pokok dari traktat tersebut adalah tuntutan terhadap pemerintah Belanda agar mengakui kedaulatan Republik Indonesia secara de facto atas wilayah Jawa dan Sumatera. Tuntutan selanjutnya yaitu agar Belanda mau bekerja sama membentuk RIS bersama pemerintah Indonesia. Terakhir adalah tuntutan untuk membentuk suatu ikatan kenegaraan.

Dianggap telah mendekati kesepakatan atas tanggapan yang telah dikeluarkan oleh Indonesia maka perundingan di Jakarta dinyatakan telah berakhir. Hasil dari keputusan tersebut nantinya akan dikirimkan ke Belanda. Selanjutnya akan diadakan kembali sebuah perundingan di Belanda untuk keberlanjutan dari hasil keputusan tersebut.

Pada April 1946 misi diplomasi pertama Indonesia dilaksanakan. Dengan dikirimkannya delegasi Indonesia yaitu Mr. Suwandi, dr. Sudarsono, dan Mr. Abdul Karim Pringgodigdo menjadikan mereka delegasi pertama Indonesia pasca kemerdekaan Indonesia. Perundingan dilaksanakan di Hoge Veluwe sehingga perundinngan tersebut dikenal dengan istilah perundingan Hoge Veluwe.

Pada proses perundingan Hoge Veluwe yang berlangsung selama 10 hari, dimulai pada tanggal 14 April 1946 sampai 25 April 1946 tersebut ternyata diiringi dengan berbagai penolakan baik dari pihak Belanda maupun pihak delegasi Indonesia. Masing-masing pihak merasa bahwa dalam perundingan tersebut saling merugikan kedua belah pihak. Akhirnya perundingan Hoge Veluwe ini dapat dikatakan sebagian besar gagal mendapatkan kesepakatan.

PERJUANGAN DIPLOMASI INDONESIA SETELAH PERUNDINGAN HOOGE VALUWE

Pada saat perundingan Hooge Valuwe memang sebagian besar dari hasilnya gagal menemukan kesepakatan. Akan tetapi masih ada kesepakatan yang berhasil disetujui bersama yakni pengakuan de facto yang diberikan oleh pemerintah Belanda kepada Indonesia.

Hal tersebut dijadikan sebagai tonggak awal untuk dilanjutkannya perundingan-perundingan antara pemerintah Indonesia dan pemerintah Belanda selanjutnya setelah sempat terputusnya hubungan antara Indonesia dengan Belanda pasaca perundingan Hooge Valuwe.

Pada 2 Mei 1946 Van Mook kembali membawa usulan dari pemerintah Beladan untuk pemerintah Indonesia. Dalam usulan tersebut berisikan mengenai pengakuan pemerintah Belanda terhadap Indonesia sebagai negara pesemakmuran yang berbentuk negara federasi. Persemakmuran Indonesia Serikat memiliki dua pihak yakni yang pertama dengan Nederland, Suriname, dan Curacao. Sedangkan pihak lain merupakan bagian dari kerajaan Belanda. Pemerintah Belanda juga akan mengakui secara de facto wilayah Indonesia berupa Jawa, Madura, dan Sumatra akan tetapi dikurangi dengan wilayah yang diduduki oleh tentara Belanda maupun Inggris.

Tentu saja dari usulan tersebut pemerintah Indonesia menolak dengan tegas karena dirasa usulan tersebut sama saja dengan yang sebelumnya. Pihak Indonesia tidak ubahnya memberikan balasan usulan yang dimana isinya tentunya berisikan mengenai penolakan dan tuntutan terhadap pemerintah Belanda.

Berikutnya dari pihak pemerintah Belanda membalas dengan jawaban yang masih sama yaitu penolakan terhadap usulan pemerintah Indonesia. Perundingan tidak selesai sampai disini saja, perundingan tetap berlanjut karena masih belum disepakati kesepakatan yang sesuai kehendak pemerintah Belanda maupun pemerintah Indonesia.

Indonesia kembali mengalami pergolakan dalam negeri. Pergolakan tersebut merupakan buntut dari penangkapan Tan Malaka dan tokoh-tokoh lain pada 17 Maret 1946. Pergolakan politik yang terjadi ini dimanfaatkan oleh Belanda untuk memberikan tekanan terhadap Indonesia. Tekanan tersebut berupa tekanan politik dan juga tekanan militer.

Tekanan politik yang dilakukan Belanda berupa penyelenggaraan Konfrensi Malino pada 15-25 Juli 1946, Konfrensi Pangkal Pinang pada 1 Oktober 1946, dan konferensi Denpasar pada 17-24 Desember1946. Sedangkan untuk tekanan militer dengan terus menerus mengirimi Indonesa para pasukan Belanda. Inggris kembali menawarkan untuk menjadi perantara diantara kedua negara ini. Kemudian perundingan dilaksanakan kembali diantara ketiga pihak.

Terjadi lagi pergolakan dalam internal Indonesia. Sutan Sjahrir sempat diculik, namun akhirnya dibebaskan dan kembali menjadi perdana menteri dengan kabinet Sjahrir III pada 2 Oktober 1946. Setelahnya Indonesia kembali berunding dengan Belanda dan menghasilkan kesepakatan mengenai gencatan senjata pada tanggal 9-14 Oktiber 1946.

Perundingan mengenai kedaulatan negara berlanjut kembali pada 7 Oktober 1946. Dalam perundingan ini sempat terjadi penundaan, namun akhirnya tetap berlanjut dengan Indonesia memberikan penawaran yang cukup menggiurkan untuk pemerintah Belanda. Pihak Belanda meminta waktu untuk berkonsultasi dengan pemerintahannya atas penawaran tersebut.

Perundingan dilanjutkan kembali pada 10 November 1946 di Linggarjati. 15 November 1946 hasil perundingan yang berupa naskah diumumkan. Naskah tersebut diparaf oleh kedua belah pihak, Indonesia maupun Belanda. Secara garis besar isi dari naskah tersebut adalah penyelenggaraan Negara Indonesia Serikat (NIS) dan pembentukan Uni Indonesia-Belanda. Akan tetapi naskah tersebut banyak mengalami pertentangan dari berbagai pihak terutama dari partai-partai politik di Indonesia.

Menteri Kebudayaan RI Fadli Zon.

Forum G20 di Brasil, Fadli Zon Serukan Repatriasi Artefak Budaya untuk Pemulihan Keadilan Sejarah

Pengembalian artefak yang telah dijarah ke negara asalnya merupakan upaya pelestarian budaya yang berkelanjutan.

img_title
VIVA.co.id
9 November 2024
Disclaimer: Artikel ini adalah kiriman dari pengguna VIVA.co.id yang diposting di kanal VStory yang berbasis user generate content (UGC). Semua isi tulisan dan konten di dalamnya sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis atau pengguna.