Kejanggalan-kejanggalan Pendidikan di Indonesia
- vstory
VIVA – Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) sebagai sumber informasi berisi berbagai jenis program pembelajaran yang sangat berguna, terutama dalam peningkatan kemampuan dalam bidang keterampilan fungsional yang berorientasi pada pemberdayaan potensi masyarakat setempat melalui pendekatan pendidikan berbasis masyarakat untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap masyarakat dalam bidang ekonomi, sosial dan budaya.
Sesuai dengan UUD 1945 Pasal 31, setiap warga negara berhak memperoleh
pendidikan dan wajib mengikuti pendidikan dasar, serta pemerintah wajib
membiayai. Jalur pendidikan sesuai dengan UU No. 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional terdiri dari pendidikan formal, nonformal dan informal
yang dapat saling melengkapi dan pengganti.
Dengan adanya PKBM sangat membantu bagi warga masyarakat khususnya yang putus sekolah agar bisa mengikuti kesetaraan dengan sekolah formal, tidak sampai di situ sejak tahun 2019 pemerintah juga memberikan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) bagi siswa PKBM, yang mana umur siswa tersebut dikatakan umur produktif sekitar umur 23 tahun ke bawah baik itu paket A,B, dan paket C.
Adapun besaran nominal bantuan itu dengan jumlah pariatif, sesuai dengan jumlah dan kelas yang ditentukan oleh pemerintah.
Namun dengan adanya BOSP untuk PKBM ini,diduga memicu sebagian para pemilik dan atau pengelola PKBM khususnya di Kabupaten Garut, diduga ada beberapa PKBM yang memanfaatkan dana BOSP disinyalir untuk memperkaya diri, pasalnya tahun 2023-2024 ini samakin banyak PKBM baru,dan ada beberapa orang yang memiliki banyak PKBM, bahkan ada beberapa guru PPPK yang memiliki berikut jadi kepala sekolah di PKBM--nya.
Dengan meningkatnya banyak lembaga PKBM tidak terlepas dari perizinan dinas terkait, dalam hal ini perlu jadi pertanyaan,apakah ada keterlibatan "di belakang layar".
Padahal PKBM sebelumnya banyak kejanggalan-kejanggalan yang tidak sesuai dengan S.O.P. Pemerintah pusat ditekankan harus lebih ketat, membuat peraturan, standar pembelajaran, agar mafia dana PKBM tidak leluasa memakan,merugikan uang negara.
Maka untuk itu jajaran pemerintah,dinas terkait harus betul-betul profesional mengontrol ulang, untuk memastikan, PKBM yang betul-betul memenuhi perysaratan, dan menjalankan sesuai regulasi yang ditetapkan pemerintah atau memang PKBM ini hanya dimanfaatkan sebatas formalitas seperti di dalamnya diduga ada praktik-praktik manipulasi data.
Dari mulai pemberian izin kejelasan domisili, data murid, sistem pembelajaran, yang harus betul betul diperhatikan dan perlu ditinjau ulang untuk terealisasi dengan tepat anggaran negara yang begitu besar.
Pemerintah dituntut profesional, dalam menjalankan tugasnya demi kemajuan dan kemakmuran warga negara Indonesia.