Roadmap Repatriasi Hak Militer Sumber Daya Pertahanan Negara

Ilustrasi TNI
Sumber :
  • vstory

VIVA  – Roadmap repatriasi hak militer sumber daya pertahanan negara. Adalah mulai dari hak oktroi, hak kuasa kehakiman. Logikanya adalah sebagai berikut:

4 Kapal Perang Terlibat Dalam Latma Helang Laut Antara TNI AL dan Royal Brunei Navy di Laut Jawa

Sebelum adanya wilayah, militer mengadakan perang untuk merebut wilayah. Katakan wilayah Papua Barat, dulu dikuasai Belanda, lalu kita serbu operasi militer perang. Papua Barat kita rebut.

Setelah kita memiliki wilayah, baru kemudian hak kuasa kehakiman, masuk. Ada polisi, jaksa, bupati, hakim. Berdiri kuasa kehakiman. Itu setelah operasi militer perang.

Kabar Duka TNI, Kolonel Leonardo Meninggal Dunia

Pada saat krisis demokrasi fatigue, supremasi sipil tidak bisa menegakkan hukum, maka tongkat keadilan dirindukan warga untuk militer.

Maka dari itu tidak mungkin babinsa Kodim dipersenjatai. Lagi pula perang sudah bukan lewat begal, bromocorah, situasi masyarakat, para pemangku kuasa di masyarakat dikendalikan lewat uang. Perang sudah lewat digitalisasi. Perang moneter lewat money laundering, uang gelap, pinjol, judi online.

Rudal Storm Shadow Hantam Kursk, Jenderal Rusia Mati di Ruang Bawah Tanah

Lagi pula, ibarat ada celah operasi militer non perang OMSP operasi militer selain perang yang dilakukan sejak Agustus 2023 lewat latihan gabungan Garuda Shield. Mereka lakukan operasi judi online.

VIVA Militer: Pangkogabwilhan II kunjungi markas Yonzipur 10/JP/2 Kostrad

Antisipasi Bencana Nasional, Pangkogabwilhan II Cek Kesiapan Pasukan PRCPB Yonzipur 10 Kostrad

Pangkogabwilhan II Marsdya TNI Muhammad Khairil Lubis cek alutsista dan sarana prasarana yang dimiliki Yonzipur 10 Kostrad

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024
Disclaimer: Artikel ini adalah kiriman dari pengguna VIVA.co.id yang diposting di kanal VStory yang berbasis user generate content (UGC). Semua isi tulisan dan konten di dalamnya sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis atau pengguna.