Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto

Ilustrasi Foto Firli Bahuri dan Karyoto (Sumber Majalah Tempo 26 November 2023)
Sumber :
  • vstory

VIVA – Di tengah kemelut yang menimpa KPK, ada dua nama yang paling sering muncul menjadi pemberitaan, yaitu Irjen Karyoto Kapolda Metro Jaya dan Komjen Firli Bahuri eks ketua KPK.

Rocky  Gerung Seorang Republikan

Sebagian orang mengkaitkan kemelut di KPK itu berkaitan dengan pertarungan “para bintang” di internal Polri. Tetapi asumsi adanya “pertarungan kepentingan” antara Firli dan Karyoto tidak sepenuhnya dapat dibuktikan.

Kalau kita menggunakan kacamata politik untuk melihat kasus yang menimpa Firli Bahuri maka secara politik Firli lebih kuat dibanding Karyoto dihitung dari relasi kekuasaan.

Berakhirnya Pemerintahan Republik

Misalnya, ada yang mengkaitkan bahwa tindakan Firli menjerat Syahrul Yasin Limpo membuka genderang perang dengan kelompok politik “pro-perubahan” yang diusung Nasdem.

Tetapi apa daya Nasdem untuk mengintervensi kekuasaan polisi sementara Nasdem secara politik sudah merenggang dengan Presiden. Polisi itu di bawah komando Presiden. Apakah mungkin Karyoto menjadi “alat Nasdem” untuk menghancurkan Firli?

Pidato Wajah dan Fisik di Gelora Bung Karno

Itu sesuatu yang tidak mungkin, sebab, selain polisi harus menegakkan hukum dan menjaga ketertiban, juga tidak mungkin seorang Kapolda berseberangan dengan agenda hukum Kapolri sebagai atasannya dan Presiden sebagai komandan tertinggi.

Maka pertanyaannya kemudian, dengan kelompok mana Firli berafiliasi? Bukankah banyak orang yang menganggap Firli berada dalam kelompok “kekuasaan”? Bagaimana mungkin orang yang terafiliasi secara politik begitu kuat bisa dihancurkan secara politik?

Untuk sementara ini saya berkesimpulan tidak ada pertarungan politik dalam kasus yang menimpa Firli, ini murni masalah hukum dan masalah integritas seseorang.

Firli Bahuri tidak hanya sekali saja melakukan tindakan pelanggaran etik, berkali-kali melakukan pertemuan dengan orang yang memiliki hubungan langsung dengan perkara yang ditangani KPK.

Firli juga beberapa kali dilaporkan Dewan Pengawas KPK karena melanggar etik. Dan kontroversi-kontroversi lain yang seringkali dilakukan oleh yang bersangkutan.

Dari rekam jejak seperti itu, apakah mungkin Firli dijerat oleh hal-hal yang politis? Padahal dari awal Firli telah melakukan pembusukan institusional yang sangat memalukan bagi KPK.

Di bawah kepemimpinan Firli, KPK selalu dirundung masalah etik dan runtuhnya integritas pimpinan dan pegawai KPK. Kasus yang menimpa Lili Pintauli Siregar, kasus Pungut Liar di Lapas KPK, kasus Firli sendiri menjadi rutinitas yang menimpa KPK.

Kalau dilihat dari Kacamata hukum, kita akan segera melihat fakta-fakta hukum yang terungkap.

Adalah Fakta, Putusan Dewas KPK yang menghukum keras Firli dengan meminta mengundurkan diri menjadi bukti pertama yang sudah inkrah. Firli terbukti melanggar etik dan terbukti melakukan pertemuan-pertemuan dengan pihak yang memiliki perkara yang ditangani KPK.

Presiden juga telah melaksanakan keputusan Dewas KPK itu dengan memberhentikan Firli Bahuri dari Ketua KPK.

Kasus Pidana Firli

Setelah mempertimbangkan semua bukti-bukti pelanggaran etik yang dilakukan Firli maka saya secara singkat dapat menyimpulkan bahwa Firli memang bukan pribadi yang berintegritas.

Karena tidak memiliki integritas, maka muncullah kasus pemerasan. Meski awalnya kasus itu itu dikaitkan dengan hal-hal yang politis, tetapi sulit untuk menemukan letak politis di balik kasus itu.

Saya secara pribadi pernah berkonsultasi dengan salah seorang ahli hukum, kami membicarakan masalah yang menimpa KPK itu. Kebetulan hari itu lagi beredar berita Firli Bahuri mengajukan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Penyidik Polda Metro Jaya. Saat yang bersamaan, saya dipanggil Dewas KPK untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam sidang Dewas itu.

“Bagi saya Prof, apa yang diupayakan Firli di praperadilan itu sia-sia” kata saya. pertimbangan saya mengatakan itu, karena Penyidik telah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, memanggil dan memeriksa saksi-saksi (baik saksi change dan de change) dan calon tersangka, mengumpulkan alat-alat bukti baik secara kualitatif maupun secara kuantitatif. Semua dilakukan sesuai dengan prosedur hukum acara.

“Kalau melihat dari proses tentu sulit untuk menemukan celah kekeliruan proses penyelidikan dan penyidikan serta penetapan tersangka oleh Penyidik. Tapi yang paling mungkin adalah mempersoalkan alat bukti, karena alat bukti tidak berdasarkan kuantitasnya, tetapi berdasarkan kualitasnya, biar banyak kalau tidak berkualitas sebagai alat bukti itu tidak bernilai sebagai alat bukti” kata Ahli hukum itu.

Jadi sejak itu saya meyakini tindakan Penyidik sudah memenuhi prinsip due Proccess of Law dalam melakukan proses penyelidikan dan penyidikan. Meskipun mungkin secara administratif masih perlu diperbaiki, tetapi secara hukum sudah terpenuhi. Terbukti sidang praperadilan menolak permohonan Firli untuk membatalkan statusnya sebagai tersangka.

Dari proses hukum yang terjadi itu, maka akan sulit mengatakan bahwa kasus ini adalah pertarungan politik. 

Ada dua alasan kenapa sulit untuk dikatakan politik: pertama, karena integritas Firli sudah dipertanyakan sejak awal di KPK, dan diragukan oleh banyak pihak. Akhirnya dari semua peristiwa pelanggaran tersebut, pada kasus terakhir, terbukti yang bersangkutan melakukan pelanggaran etik berat. Dari rekam jejak itu sulit untuk menarik kasus ini secara politik.

Kedua, Firli sendiri sudah membenarkan bertemu dengan Syahrul Yasin Limpo beberapa kali, dan setelah didalami oleh penyidik Polda, ditambah pengakuan beberapa pihak tentang adanya pemerasan itu, dan bukti-bukti yang ada, yang bersangkutan diduga kuat melakukan pemerasan.

Setelah ditetapkan sebagai Tersangka Pemerasan, Firli mempersoalkannya ke pengadilan dengan mengajukan permohonan Praperdailan dengan digawangi oleh Ahli-ahli hukum hebat, dan pengadilan tidak menerima permohonan tersebut.

Antara Firli dan Karyoto

Karena itu bagi saya persoalannya bukan pada Karyoto atau Firli dan asumsi pertarungan politik yang menyertainya. Tetapi pokok persoalannya integritas pribadi tiap pejabat sangat menentukan untuk menjadi bahan pertimbangan apakah seseorang layak memimpin sebuah lembaga atau tidak.

Maka untuk membuktikan apakah seseorang itu layak atau tidak harus dilihat dari rekam jejaknya dan prestasinya. Firli tentu terpampang sebagai pribadi yang memiliki rekam jejak dan prestasi itu. Namun sayangnya “dilumuri” oleh pelanggaran demi pelanggaran.

Karena itu, ketika beberapa analis politik memasuki ranah ini, mereka kadang berpikir bahwa ini operasi polisi di KPK. Padahal apa yang menimpa KPK adalah karena adanya oknum-oknum yang bermoral rendah, tidak ada kaitannya Polisi vs KPK apalagi menghubungkan dengan Karyoto.

Saya setelah mengikuti perkembangan ini, justru Karyoto begitu menghormati hak-hak hukum Firli. Terbukti ketika ditanya oleh wartawan, kenapa Firli tidak ditahan, Kapolda Metro Jaya itu mengatakan, “kami harus hati-hati supaya tidak melanggar hak setiap orang yang ditetapkan tersangka”.

Di sisi lain, Firli berupaya menuduh Karyoto sebagai dalang penetapannya sebagai tersangka. Namun semua tuduhan itu justru berbalik kepada Firli, dari hukuman Dewas hingga Praperadilan Firli sulit mengelak dari fakta-fakta ini.

Karyoto juga memiliki rekam jejak yang cukup sukses saat menjabat sebagai Deputi Penindakan di KPK. Karena itulah Kapolri menariknya dan mengangkatnya sebagai Kapolda Metro Jaya.

Menurut hemat saya, ini bukan persoalan pertarungan politik, ini masalah integritas. Firli tenggelam karena integritas, Karyoto bersinar karena integritas. Keduanya sama-sama polisi, tapi memiliki rekam jejak dan integritas yang tidak sama. Karyoto menjaga integritas, Firli justru mempertaruhkan integritas demi segalanya. (Furqan Jurdi, Ketua Perhimpunan Pemuda Madani)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Disclaimer: Artikel ini adalah kiriman dari pengguna VIVA.co.id yang diposting di kanal VStory yang berbasis user generate content (UGC). Semua isi tulisan dan konten di dalamnya sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis atau pengguna.