Hapus Kekerasan di Lingkungan Pendidikan

Ilustrasi Kekerasan Pelajar (Sumber: ANTARA News /Insan Faizin)
Sumber :
  • vstory

VIVA – Setiap warga Indonesia berhak mendapatkan keamanan dan kenyamanan dalam beraktivitas. Begitu juga warga pendidikan. Mereka berhak mendapatkan keamanan dan ketenangan dalam proses belajar mengajar. Jangan sampai ada perilaku atau tindak kekerasan yang dilakukan di lingkungan pendidikan sehingga mengganggu stabilitas dan keamanan yang sudah lama tercipta.

MoU dengan Polri, Mendikdasmen Sebut Kekerasan Diselesaikan Secara Damai dan Guru Tak Jadi Terpidana

Untuk menciptakan suasana belajar yang aman dan nyaman di satuan pendidikan, pemerintah telah berupaya memberantas segala tindak kekerasan yang mengganggu di lingkungan satuan pendidikan. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mendorong terciptanya suasana belajar yang menyenangkan melalui kolaborasi seluruh ekosistem sekolah agar peserta didik dapat belajar dalam kondisi yang aman, nyaman, bahagia, dan bebas dari tindakan-tindakan diskriminatif.

Seperti diketahui, selama ini banyak tindak kekerasan yang terjadi di lingkungan sekolah. Seperti tindak kekerasan yang dilakukan siswa kepada siswa yang baru-baru ini viral di media sosial. Perilaku perundungan yang dilakukan siswa kepada temannya sendiri itu menyita perhatian banyak pihak untuk lebih waspada agar kasus serupa tidak terjadi lagi.

Sempat Dirawat, Bocah Kelas 3 SD di Subang Meninggal Usai Jadi Korban Perundangan Kakak Kelas

Dalam program Merdeka Belajar episode ke-25 beberapa waktu lalu, Kemendikbudristek mengeluarkan peraturan baru yakni Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP). Peraturan ini diharapkan bisa menjadi payung hukum atas segala tindak kekerasan yang terjadi di lingkungan satuan pendidikan.

Mendikbudristek Nadiem Karim menegaskan, Permendikbudristek PPKSP ini disahkan sebagai payung hukum untuk melindungi seluruh warga sekolah dari kekerasan. Selain itu, Permendikbudristek PPKSP menghilangkan area ”abu-abu” dengan memberikan definisi yang jelas untuk membedakan bentuk kekerasan fisik, psikis, perundungan, kekerasan seksual, serta diskriminasi dan intoleransi.

Iran: Wanita dan Anak Peremuan di Gaza Hadapi Kekerasan yang Belum Terjadi Sebelumnya

Banyak pihak mengapresiasi peraturan yang dikeluarkan Kemendikbudristek tersebut karena, memang sangat dibutuhkan peraturan tegas agar segala bentuk tindak kekerasan tidak terjadi di lingkungan satuan pendidikan. Agar warga pendidikan bisa mengetahui segala bentuk kekerasan yang lazim terjadi. Dengan begitu, kelak bisa tercipta lingkungan belajar yang aman dan nyaman untuk semua.

Mekanisme Pencegahan Kekerasan

Dalam peluncuran Merdeka Belajar episode ke-25, Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim memaparkan secara detail mengenai mekanisme pencegahan dalam kebijakan ini.

Pertama, penguatan tata kelola. Dalam hal ini, satuan pendidikan membuat tata tertib, program dan menerapkan pembelajaran tanpa kekerasan. Satuan pendidikan juga membentuk tim pencegahan dan penanganan kekerasan (TPPK). Dalam hal ini, satuan pendidikan juga perlu melibatkan warga sekolah yakni orang tua/wali.

Kedua, edukasi. Untuk mengimplemetasikan peraturan ini, satuan pendidikan perlu melakukan sosialisasi dan kampanye anti kekerasan di sekolah. Selain itu, satuan pendidikan juga melaksanakan penguatan karakter pada siswa untuk tidak melakukan tindak kekerasan di sekolah.

Ketiga, penyediaan sarana dan prasaarana. Dalam hal ini, satuan pendidikan perlu memastikan tersedianya sarana dan prasarana yang aman dan ramah disabilitas. Hal ini perlu diperhatikan agar tidak ada diskriminasi bagi siswa yang memiliki kekurangan.

Bergerak Bersama Ciptakan Lingkungan Belajar yang Aman

Berita tentang terjadinya perundungan dan tindak kekerasan yang selama ini terjadi memang menyentak semua pihak. Segala bentuk kekerasan memang sudah seharusnya diakhiri agar tidak ada lagi yang menjadi korban. Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ai Maryati Solihah, mendesak agar Permendikbudristek No. 46 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan segera diimplementasikan. Pihak KPAI sepakat bahwa tindak kekerasan di lingkungan satuan pendidikan harus segera diakhiri. Jangan menunggu ada korban lagi untuk melaksanakan peraturan ini.

Nadiem Makarim menjelaskan, sebagaimana terangkum dalam paparan Mendikbudristek dalam peluncuran Merdeka Belajar episode ke-25, ada banyak tindak kekerasan yang lazim terjadi. Untuk itu, semua pihak harus mengetahui segala macam bentuk kekerasan yang lazim terjadi di lingkungan sekolah. Tidak hanya kekerasan fisik, tetapi juga nonfisik seperti perundungan, diskriminasi, dan intoleransi.

Semoga dengan dibentuknya tim pencegahan dan penanganan kekerasan (TPPK), segala bentuk kekerasan di lingkungan sekolah bisa dicegah. Mendikbudristek menegaskan bahwa Permendikbudristek PPKSP bertujuan menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan nyaman. Hal itu agar peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan dapat mengembangkan potensinya. Tujuan utama proses pembelajaran bisa terlaksana dan tercapai dengan baik.

 

Penyanyi IU

Pelaku Pencemaran Nama Baik IU Divonis 4 Bulan Penjara

Pengadilan Distrik Pusat Seoul telah menjatuhkan vonis hukuman penjara 4 bulan kepada Kim Mo (39), seorang wanita yang terbukti bersalah melakukan pencemaran nama baik IU

img_title
VIVA.co.id
27 November 2024
Disclaimer: Artikel ini adalah kiriman dari pengguna VIVA.co.id yang diposting di kanal VStory yang berbasis user generate content (UGC). Semua isi tulisan dan konten di dalamnya sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis atau pengguna.