Bicara Tentang Efektivitas Hukum

sumber : pixabay.com
Sumber :
  • vstory

VIVA  – Efektivitas adalah suatu keadaan yang mengandung arti bahwa sesuatu terjadi dikarenakan efek atau akibat yang sudah dikehendaki. Jika seseorang misalnya melakukan suatu perbuatan dengan memiliki maksud tertentu yang dia kehendaki, maka orang itu bisa dikatakan efektif jika perbuatan yang ia lakukan menimbulkan dampak yang dikehendaki sebelumnya.

Pemberlakuan Tax Holiday saat Pajak Minimum: Untung atau Buntung?

Dari hal yang semacam ini kemudian dapat kita lihat bahwa efektivitas diartikan sebagai suatu proses pencapaian suatu tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya melalui tindakan-tindakan untuk mencapainya.

Menurut Barda Nawawi Arief, efektivitas mengandung arti “keefektifan” pengaruh atau efek keberhasilan, atau kemanjuran/kemujaraban. Efektivitas berarti tujuan yang telah direncanakan sebelumnya dapat tercapai, atau dengan kata lain sasaran tercapai karena adanya proses kegiatan.

Fungsi Sosial yang Melekat pada Hak Atas Tanah

Suatu usaha atau kegiatan dapat dikatakan efektif apabila usaha atau kegiatan tersebut mampu mencapai tujuannya. Contohnya, apabila tujuan yang dimaksud adalah tujuan suatu instansi, maka proses pencapaian tujuan tersebut merupakan keberhasilan dalam melaksanakan program atau kegiatan menurut wewenang, tugas dan fungsi instansi tersebut.

Bicara efektivitas semacam ini juga adalah bicara soal apa saja yang boleh jadi perlu dilakukan untuk mengukur keberhasilan tujuannya. Tujuan maupun pencapaian yang menjadi patokan dasar suatu proses dalam instansi ini misalnya. Perlu juga memperlihatkan uraian seperti faktor yang mendukungnya.
Selain itu asumsi dasar di mana tujuan ini bisa optimal digapai dengan dukungan yang memadai secara instrumen maupun sumber daya yang ada adalah pijakan yang bisa menjadi sajian dari segi teori maupun praktiknya.

Urgensi Peraturan Perundang-undangan bagi Tenaga Kesehatan

Efektivitas Hukum

Adapun apabila kita melihat efektivitas dalam bidang hukum, Achmad Ali berpendapat bahwa ketika kita ingin mengetahui sejauh mana efektivitas dari hukum, maka pertama kita harus dapat mengukur sejauh mana aturan hukum itu ditaati atau tidak ditaati.

Lebih lanjut Achmad Ali pun mengemukakan bahwa pada umumnya faktor yang banyak mempengaruhi efektivitas suatu perundang-undangan adalah profesional dan optimalisasi pelaksanaan peran, wewenang dan fungsi dari para penegak hukum, baik di dalam menjelaskan tugas yang dibebankan terhadap diri mereka maupun dalam menegakkan perundang-undangan tersebut.

Tentu dalam hal hukum ini, muara efektivitas hukum yang menjadi cita-cita hukum dalam menggapai suatu atmosfer yang lekat dengan ketertiban dan keadilan, efektivitas hukum ini adalah dampak yang diraih karena pemenuhan berbagai wacana maupun instrumennya.

Penelusuran kepustakaan mengenai efektivitas hukum memberikan gambaran yang beragam bahwa dalam menentukan indikator penilaian hukum itu mampu berjalan dengan semestinya atau tidak. Teori yang ada secara umum diartikan sebagai metode yang menjadi patokan atau ukuran suatu hukum itu mampu mencapai target atau tujuan yang sebelumnya telah ditetapkan secara utuh.

Pada dasarnya efektivitas itu sendiri secara mandiri memiliki banyak jenis, salah satunya adalah efektivitas organisasi. Dari sini, sama dengan teori efektivitas hukum, para ahli pun banyak memiliki beragam pendapat.

Dari banyak pendapat inilah, gagasan mengenai efektivitas hukum satu sama lainnya terlibat dalam ruang dialogisasi pemikiran, walau masih saja ada perbedaan, pada intinya setiap kajian efektivitas bertujuan mendalami terwujudkan idealisme hukum sebagai laku hidup kita baik berbangsa maupun bernegara.

Efektivitas hukum adalah suatu kemampuan hukum untuk menciptakan atau melahirkan keadaan atau situasi yang dikehendaki oleh hukum atau diharapkan oleh hukum. Efektivitas hukum muncul dan hadir sebagai bagian langsung dari kajian ilmu hukum, di mana efektivitas hukum mampu mengisi ruang yang tercipta akibat hadirnya kajian hukum dan masyarakat.

Hukum yang muncul sebagai sebuah produk yang dibuat oleh manusia dengan segala kelebihan dan kekurangannya tentu harus mampu berkembang dengan segala dinamikanya. Selain faktor seperti kepemimpinan ataupun sumber daya yang fokus melakukan pendalaman dan pembuatan produk hukum itu sendiri, hukum bakal mampu efektif jika memenuhi faktor penunjang lain yang kokoh.

Sejalan dengan itu, menurut Hans Kelsen, jika berbicara tentang efektivitas hukum, dibicarakan pula tentang validitas hukum. Validitas hukum berarti bahwa norma-norma hukum itu mengikat, bahwa orang harus berbuat sesuai dengan yang diharuskan oleh norma-norma hukum, bahwa orang harus mematuhi dan menerapkan norma-norma hukum.

Efektivitas hukum berarti bahwa orang benar-benar berbuat sesuai dengan norma-norma hukum sebagaimana mereka harus berbuat, bahwa norma-norma itu benar-benar diterapkan dan dipatuhi. Norma-norma hukum yang hidup tidak hanya mampu hadir sebagai abstrak yang diyakini, tapi mampu terwujud dalam berbagai ekspresi aktivitas kehidupan. Tidak hanya sebatas paduan yang dihafal dari masa ke masa, tapi coba kita masukkan dan resapi dalam segi paradigma dan falsafah kehidupan.

Urgensi dan Manfaatnya

Tujuan hukum adalah untuk mencapai kedamaian dengan mewujudkan kepastian dan keadilan dalam masyarakat. Kepastian hukum menghendaki perumusan kaidah-kaidah hukum yang berlaku umum, yang berarti pula bahwa kaidah-kaidah tersebut harus ditegakkan atau dilaksanakan dengan tegas.

Hal ini menyebabkan bahwa hukum harus diketahui dengan pasti oleh para masyarakat, oleh karena hukum tersebut terdiri dari kaidah-kaidah yang ditetapkan untuk peristiwa-peristiwa masa kini dan untuk masa-masa mendatang serta bahwa kaidah-kaidah tersebut berlaku secara umum.

Dengan demikian, maka di samping tugas-tugas kepastian serta keadilan tersimpul pula unsur kegunaan di dalam hukum. Artinya adalah bahwa setiap warga masyarakat mengetahui dengan pasti hal-hal apakah yang boleh dilakukan dan apa yang dilarang untuk dilaksanakan, di samping bahwa warga masyarakat tidak dirugikan kepentingan-kepentingannya di dalam batas-batas yang layak.

Rule of law dalam arti materil atau ideologis mencakup ukuran-ukuran tentang hukum yang baik dan hukum yang buruk yang antara lain mencakup aspek-aspek seperti ketaatan dari segenap warga masyarakat terhadap kaidah hukum yang dibuat serta diterapkan oleh badan legislatif, eksekutif dan yudikatif.

Selain itu, kaidah-kaidah hukum harus selaras dengan hak-hak asasi manusia. Negara mempunyai kewajiban untuk menciptakan kondisi sosial yang memungkinkan terwujudnya aspirasi manusia dan penghargaan yang wajar terhadap martabat manusia.

Kemudian tata cara yang jelas dalam proses mendapatkan keadilan terhadap perbuatan yang sewenang-wenang dari penguasa, adanya badan yudikatif yang bebas dan merdeka yang akan dapat memeriksa serta memperbaiki setiap tindakan yang sewenang-wenang dari badan eksekutif dan legislatif.

Fungsi hukum, baik sebagai kaidah maupun sebagai sikap atau perilaku adalah membimbing perilaku manusia. Masalah pengaruh hukum tidak hanya terbatas pada timbulnya ketaatan atau kepatuhan pada hukum, tapi mencakup efek total dari hukum terhadap sikap tindak atau perilaku baik yang bersifat positif maupun negatif.

Efektivitas penegakan hukum adalah unsur utama efektivitas hukum. Agar hukum itu efektif, maka diperlukan aparat penegak hukum untuk menegakkan sanksi tersebut. Suatu sanksi dapat diaktualisasikan kepada masyarakat dalam bentuk ketaatan (compliance), dengan kondisi tersebut menunjukkan adanya indikator bahwa hukum tersebut adalah efektif. 

(Muhamad Ikhwan Abdul Asyir, Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Jayabaya, Ketua DPD IMM Jawa Tengah Bidang Hukum & HAM)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Disclaimer: Artikel ini adalah kiriman dari pengguna VIVA.co.id yang diposting di kanal VStory yang berbasis user generate content (UGC). Semua isi tulisan dan konten di dalamnya sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis atau pengguna.