Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja, Bagaimana Dampaknya?
- vstory
VIVA – Sejarah marhaen. Zaman old itu Soekarno sudah melihat dampaknya okupasi kapital. Oleh Soekarno dibuatlah sistem marhaen maksudnya Berdikari. Perang Soekarno lawan kapital tersebut adalah mengulang perang Sultan Agung dan perang Diponegoro yaitu perang agraria.
Zaman old itu Pangeran Diponegoro melawan karena tanah seluruh Jawa miliknya Diponegoro dijual kepada swasta Residen. Termasuk Residen Dowes Dekker, atau Multatuli yang menulis buku Tanam paksa. Buku ini yang membuat kesadaran tiga orang Ki Hajar Dewantara dan Douwes Dekker melawan VOC. VOC ini bukan negara tapi perusahaan go publik pertama di dunia.
Artinya Soekarno lah yang melawan sistem kapitalistik ala Belanda. Sampai Belanda menyerbu setelah proklamasi, malah bawa tentara inggris agresi militer yang membawa korban Panglima Brigjen Mallaby di Surabaya.
Agresi militer datang dua kali baru kemudian Soekarno menandatangani gencatan senjata di kapal induk Renville di pelabuhan Batavia. Soekarno dipaksa bayar seluruh aset milik perusahaan VOC seperti Borsume wehry, dll dengan menandatangani Surat utang kepada Belanda dan kemudian belakangan kepada IMF dengan modus yang sama.
Sifat aset atau mother (ibu) assets
Prinsip Soekarno dicatat di konstitusi bahwa UUD 1945 memberikan maklumat yang sangat terang-benderang bahwa pemerintah memiliki peran yang sangat besar dalam kegiatan ekonomi. Ekonomi bukan hanya dilakukan oleh masyarakat, swasta, atau individu, terutama untuk cabang-cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak, kemudian bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. Itu juga harus dikuasai oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Selama ini juga telah terjadi eksklusifisme pembangunan.
Oleh karena itu, kepemilikan bumi tanah, tambang dll adalah dikuasai negara. Sehingga definisi pengusaha developer properti di luar negeri adalah yang dijual adalah gedung dan bangunan, atau pengelolaan penggunaan usaha bangunan gedung properti.
Tapi ini yang kemudian diubah undang undang agraria jadi oleh developer tanah tersebut seolah-olah dimiliki developer. Sedangkan penghuni tanah tersebut diusir atau dipaksa seolah-olah menjadi milik developer.
Kelak inilah yang dikembalikan oleh pemerintah Jokowi. Bahwa tanah itu adalah milik negara. Misal, di IKN, itu kepemilikan bumi tanah milik negara. Pemilik HGU hanya pengelolaan penggunaan usaha. Yang setelah habis masa HGU, dikembalikan ke negara.
Uang adalah alat dan energi
Sistem kapitalistik ini menafikan aset seolah-olah seluruh nusantara ini walaupun dimiliki Sultan Pakubuwono, atau Sultan Mangkunegoro tidak bisa dimanfaatkan kecuali dikelola melalui uang bank.
Jadi seluruh Gunung Merapi, gunung Merbabu, gunung Bromo gunung Semeru tidak bisa dimanfaatkan kecuali lewat uang bank, celakanya lagi oleh Soeharto dibuat undang undang bank Indonesia bahwa hanya pemerintah yang boleh mengakses kepada bank internasional.
Otomatis Anda punya kebun, tanah milik Anda, tetapi Anda tidak punya uang, di mana 80% uang dalam bentuk kreditnya bank, otomatis Anda bukan orang kaya, tidak bisa masuk ke bank.
Jadi mereka tahu bahwa Eropa tidak punya tanah apalagi tambang. Pemilik tanah mother assets hanya 5 negara, di antaranya Nusantara, Tsar Russia, Raja Tiongkok. Semua dinafikan seolah-olah mereka harus mengakses kepada bank Mother assets tersebut dikuasai oleh USA alasannya menang perang. Kalau tidak setuju, di bom. Itu terjadi di Cuba Venezuela, Libya, Iraq, Iran, Turki, dll.
Definisi mother assets adalah bahwa bumi tanah dan wilayah negara ini adalah ibu pertiwi motherland. Bukan milik Ny Suharti.
Monopoli adalah distorsi
Oleh karena itu, distorsi pemerintah orde baru kemudian melahirkan monopoli usaha. Cikal bakal mereka adalah penguasaaan agraria.
Inilah yang tidak disadari oleh bahkan polisi dan jaksa mereka lahir tahun1980-an apalagi. Lahir sudah ada indomie pagi siang malam makannya indomie. Mau ngomong apalagi.
Kebijakan Jokowi Omnibus law adalah apocalypso merubah struktur monopolistik menjadi kesempatan yang sama kepada semua warga negara.
Oleh Jokowi, dalam pidatonya "Saya sudah tahu siapa siapa mereka yang menguasai sistem kapitalistik, satu satu ada di kantong saya".
Tentu saja Jokowi tidak bisa membatalkan HGU yang jumlahnya 74% wilayah nusantara, tetapi satu satu kan bisa dikembalikan ke negara. (http://www.klinikpajak.co.id/berita+detail/?id berita pajak presiden jokowi kantongi nama-nama wajib pajak peserta amnesti pajak)
Itulah disebut apocalypso.
Surya Darmadi itu menguasai HGU selama 40 tahun, sekarang masa berlakunya habis. Oleh Jokowi dari dulu gak bisa digerakkan oleh menteri ATR BPN, setelah ganti oleh Panglima TNI Hadi Tjahjanto sekonyong-konyong bisa. Inilah yang membuat Tanah Sentul, Jonggol, Serpong, Pantai indah kapuk oleng.
Kesadaran tiga orang ini, yaitu Jokowi, Hadi Tjahjanto, Mahfud MD, berujung kepada Jaksa agung. Yaitu penguasaaan agraria
Penguasaan sumber daya tanah (SDA) dikelola secara monopolistik yang di-support oleh sistem kapitalistik dari luar.
Jadi Jokowi pintar. Kepada sumbernya G20 Jokowi bersikap manis, dirangkul oleh Joe Biden.
Tetapi di bawah, di dalam negeri, siapa satu satu di kantong Jokowi dicabuti bulunya.
Bayangkan, selama 40 tahun tanah nusantara milik Pangeran Diponegoro dijual kepada asing. Dijual satu meter kubik seharga satu slop Marlboro.
Jokowi geram. Apa apaan ini.
Setelah ganti hilirisasi dilarang ekspor tanah mentah, digugat di WTO. Jadi WTO ini bertentangan dengan konstitusi