Urgensi Regulasi Farmasi dalam Perlindungan Praktik Peracikan di Apotek
- vstory
VIVA – Penanggung jawab dalam penyelenggaraan pekerjaan di aspek kefarmasian yaitu tenaga farmasi, salah satunya adalah apoteker yang melakukan peracikan di apotek. Dalam melaksanakan pekerjaan tersebut di bidang pelayanan kesehatan terkait farmasi, maka seorang apoteker dituntut untuk memiliki kemampuan dalam menerapkan standar terhadap pelayanan.
Adanya standar tersebut dituangkan ke dalam sebuah regulasi yang mana langsung akan bertanggung jawab oleh apoteker dengan harapan dapat mencapai tujuan sesuai dengan hasil yang ditetapkan untuk melakukan peningkatan terhadap kualitas hidup masyarakat.
Sarana pelayanan kesehatan dalam aspek farmasi meliputi fasilitas penyelenggaraan pelayanan kefarmasian yang juga meliputi apotek. Dengan demikian, apoteker harus melakukan penerapan terhadap standar dalam melakukan pelayanan kefarmasian dalam melaksanakan kegiatan kefarmasian di apotek khususnya dalam praktik peracikan yang tentunya memerlukan perlindungan.
Apotek merupakan salah satu sarana yang menyediakan layanan kesehatan yakni berupa pelayanan dalam bidang kefarmasian. Apoteker merupakan pihak yang melakukan praktik kefarmasian yang harus dikelola dengan cara yang profesional. Selain itu, keberadaan dari apotek pun harus mudah dijangkau oleh masyarakat termasuk kemudahan dalam informasi dan penyuluhan terkait obat-obatan.
Dalam mencapai pelayanan kefarmasian khususnya dalam praktik peracikan obat di apotek diperlukan standar yang baku agar proses penyelenggaraannya terstruktur dan terlaksana secara maksimal. Pelayanan farmasi memiliki kedudukan yang sangat penting dalam mencapai proses pengobatan yang optimal.
Terdapat penelitian yang telah dilakukan bahwasannya pasien yang menerima perawatan farmasi yang baik akan merasa percaya diri, menerima perawatan yang baik, menerima informasi dengan baik. Dengan adanya regulasi terkait farmasi maka berbagai masalah dapat dihindari seperti timbulnya kekhawatiran tentang efek samping dari penggunaan obat, interaksi dalam penggunaan obat, dan ketidaktepatan obat.