Pemenuhan Layanan Kesehatan Sebagai Bentuk Pelayanan Publik
- vstory
Konstitusi Indonesia telah mengamanatkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat Indonesia. Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 34 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal 28H Ayat (1) menyatakan, “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, dan bertempat tinggal mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”.
Kemudian, Pasal 34 ayat (2) menyatakan, “Negara meningkatkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak dapat sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan”.
Pelayanan kesehatan merupakan pelayanan yang penting untuk diberikan atau didorong oleh pemerintah, karena pelayanan kesehatan merupakan pelayanan dasar bagi masyarakat dengan sifatnya yang unik.
Perbaikan manajemen kesehatan dari waktu ke waktu harus selalu dilakukan dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, mencegah dan memperbaiki berbagai macam penyakit yang diderita oleh individu, keluarga, atau masyarakat.
Pelayanan kesehatan merupakan kebutuhan dasar setiap orang. Kesehatan sebagai hak individu dan negara memiliki tanggung jawab atas kesehatan. Dalam instrumen tersebut, hak atas kesehatan diatur dalam berbagai instrumen internasional dan nasional.
Oleh karena itu, sistem jaminan sosial nasional harus bertujuan untuk melindungi masyarakat. Rakyat berhak mendapatkan pelayanan kesehatan, sedangkan negara bertanggung jawab atas penyelenggaraan pelayanan kesehatan.
Meski pemerintah menaikkan retribusi, masyarakat berharap pemerintah membatalkan kenaikan iuran tersebut, karena konstitusi Indonesia telah menjelaskan bahwa negara bertanggung jawab dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.