RUU Sisdiknas 2022 : Harapan Baru untuk Lulusan Sarjana Pendidikan Tahun Ini

Ilustrasi prosesi wisuda di setiap Perguruan Tinggi (Pixabay.com)
Sumber :
  • vstory

VIVA  – Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia resmi mengajukan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) kepada DPR RI untuk direkomendasikan masuk ke dalam pembahasanan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Perubahan 2022 pada tanggal 24 Agustus 2022.

Sosok Prof Bus di Mata Sivitas Akademika FK Unair

Di dalam perancangan RUU Sisdiknas 2022. ada tiga Undang-Undang yang akan dicabut, yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Dengan dicabutnya tiga Undang-Undang tersebut pasti memiliki alasan tersendiri demi adanya perbaikan dan evaluasi dalam sistem perkembangan pendidikan di Indonesia . Pada saat proses perancangan RUU Sisdiknas ini banyak melibatkan beberapa pihak untuk berpartisipasi dalam memberikan kritik dan saran dalam pengembangan RUU Sisdiknas yang akan diajukan ke DPR RI.

Genjot Terus Target Stunting 14 Persen di 2024, Ini Cara yang Ditempuh

Tujuan di dalam RUU Sisdiknas 2022 ini hendak dalam memperbaiki dan mensejahterakan tenaga pendidik atau guru di dalam sistem pendidikan Indonesia. Dengan adanya tujuan tersebut bisa diharapkan adanya wujud apresiasi dan tanda jasa untuk tenaga pendidik atau guru yang mengabdi demi mencerdaskan bangsa dari Pemerintah.

Adanya RUU Sisdiknas 2022 yang akan di Prolegnas DPR RI akan membawa angin segar untuk beberapa pihak yang akan diuntungkan, lebih khususnya di kalangan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) maupun Perguruan Tinggi Swasta (PTS). Sebab Perguruan Tinggi Negeri dan Perguruan Tinggi Swasta memiliki hak untuk meninjau dalam perkembangan dan pelaksanaan RUU Sisdiknas 2022.

Dirumorkan Gabung ke Oxford United, Begini Kata Marselino Ferdinan

Banyak sekali petimbangan, penilaian yang harus diperhatikan di dalam RUU Sisdiknas 2022 demi adanya kesejahteraan guru dan berjalanannya sistem pembelajaran yang sesuai dengan RUU Sisdiknas 2022.

Mahasiswa jurusan pendidikan yang akan mendapatkan lebih banyak dampak dengan adanya RUU Sisdiknas 2022 karena adanya jaminan di dalam pembelajaran selama perkuliahan sampai akhir. Kemudian, dan sudah jelas akan mendapatkan kesejahteraan saat menjadi guru karena adanya jaminan di dalam RUU Sisdiknas 2022 yang suatu saat berjalan apabila di sahkan menjadi Undang-Undang (UU).

Kemudian muncul harapan baru untuk lulusan sarjana pendidikan tahun ini, yaitu tidak dihantui dengan gaji yang tidak sesuai atau di bawah Upah Minimum Regional (UMR) karena dengan disahkan RUU Sisdiknas 2022 ini, gaji tenaga pendidik dan guru akan disesuaikan dengan Upah Minimum Regional (UMR) di daerah tempat mengajar.  Maka dengan adanya kebijakan tersebut, tidak akan terjadi ketimpangan dalam mengajar dengan guru yang sudah lama mengabdi.

Untuk lulusan sarjana pendidikan tahun ini juga tidak perlu khawatir apabila belum menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN), walaupun gaji pokok sudah disesuaikan dengan UMR, akan tetap mendapatkan tunjangan selama mengabdi menjadi tenaga pendidik atau guru.

Selain itu, lulusan sarjana pendidikan baru juga bisa mengikuti Program Profesi Guru (PPG) Pra-Jabatan dalam penunjang mendapatkan pelatihan menjadi guru sekaligus mendapatkan sertifikasi apabila sudah menjalankan PPG secara keseluruhan. Dengan adanya bukti sertifikasi profesi guru, calon tenaga pendidik atau guru akan lebih mudah berpeluang dalam seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) atau Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Dan bagi guru non-ASN yang telah lama mengabdi juga akan mendapatkan gaji sekaligus tunjangan sampai pensiun.

Bagi lulusan sarjana pendidikan di jurusan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), dengan adanya RUU Sisdiknas 2022 maka Sekolah Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) menjadi sekolah formal dan masuk menjadi program wajib belajar 13 tahun. Dan guru sekolah PAUD menjadi sejahtera dan disetarakan dengan guru-guru di Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Akhir atau Kejuruan (SMA/SMK).

Dan harapan dengan adanya RUU Sisdiknas 2022 yaitu minat akan menjadi guru semakin tinggi dan populer di lingkungan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) atau Perguruan Tinggi Swasta (PTS) karena tidak dihantui dengan permasalahan gaji yang tidak sesuai dengan Upah Minimum Regional (UMR) dan menciptakan generasi penerus demi mencerdaskan bangsa Indonesia di lingkungan sekolah. 

Di sisi lain, Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) bisa menjadi percontohan dalam mengupayakan mencetak calon-calon guru di dalam perkembangan selama masa-masa kuliah. Selain itu, setiap Perguruan Tinggi juga berhak meninjau RUU Sisdiknas 2022 agar kebijakan tersebut bisa terpantau dengan baik dan tidak merugikan beberapa pihak terutama di kalangan mahasiswa ataupun alumni yang  berprofesi sebagai guru.

Sebelum adanya RUU Sisdiknas 2022, Jurusan pendidikan seringkali sedikit yang minat mendaftar di dalam daftar penerimaan mahasiswa baru di beberapa Perguruan Tinggi Negeri (PNS) atau Perguruan Tinggi Swasta (PTS) karena tidak adanya kesejahteraan tenaga pendidik atau guru.

Dengan adanya mahasiswa yang mendaftar di jurusan pendidikan di beberapa Perguruan Tinggi Negeri (PTN) atau Perguruan Tinggi Swasta (PTS) bisa memberikan motivasi yang berarti untuk menjadi tenaga pendidik atau guru demi mencerdaskan bangsa dan menjadi penerus bangsa yang akan mendatang.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Disclaimer: Artikel ini adalah kiriman dari pengguna VIVA.co.id yang diposting di kanal VStory yang berbasis user generate content (UGC). Semua isi tulisan dan konten di dalamnya sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis atau pengguna.