RUU Sisdiknas 2022: Nasib PAUD dan Jaminan Guru Sejahtera

ANDHIKA PRATAMA, KETUA BIDANG SPM DPD IMM JAWA TENGAH
Sumber :
  • vstory

VIVA  – Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) 2022 bisa menciptakan sebuah kebijakan dari beberapa aspek yang bisa menciptakan lingkungan yang produktif dalam konsep wajib belajar 13 tahun dan adanya kesejahteraan tenaga pendidikan, yaitu selama pengabdiannya di sekolah.

Saatnya Magang Mahasiswa Naik Kelas

Di dalam RUU Sisdiknas 2022, Sekolah Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) sudah menjadi bagian di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Perguruan Tinggi. Harapan lebih yang akan terlihat yaitu terjaminnya Sarana dan Prasarana di dalam lingkungan sekolah pendidikan anak usia dini menjadi terwadahi dengan baik dan adanya wujud apresiasi yang sangat berarti bagi guru yang telah mengabdi demi terciptanya pembentukan karakter murid sejak dini.

Maka sekolah PAUD sudah menjadi sekolah formal yang wajib bagi warga negara Indonesia dalam wajib belajar 13 tahun.

Kampus Merdeka: Inovasi Pendidikan yang Melahirkan Generasi Siap Bersaing

Sebelum adanya RUU Sisdiknas 2022, fasilitas di sekolah pendidikan usia dini bisa dikatakan apa adanya dan tidak menjadi perhatian serius oleh dinas pendidikan ataupun pemerintah daerah dalam pemenuhan pembelajaran.

Selain itu, guru di sekolah pendidikan usia dini tidak diperhatikan dalam kesejahteraan dan upah yang tidak sesuai dengan jam pembelajaran. Banyak sekali permasalahan yang harus diatasi dari dinas pendidikan atau pemerintah daerah dalam menangani dan mencari solusi yang sangat berarti dalam pemenuhan sarana, prasarana sekolah dan kesejahteraan guru pendidikan usia dini selama pengabdian.

Transformasi Kampus Merdeka: Membangun Kampus Bebas Kekerasan Seksual

Selain itu, di dalam RUU Sisdiknas 2022 juga membawa angin segar kepada kesejahteraan guru karena adanya jaminan dalam peningkatan upah minimal sesuai dengan UMR di daerah tempat mengajar guru tersebut sampai pensiun.

Banyak beberapa dari guru yang belum mendapatkan sertifikasi juga diberikan tunjangan yang layak sesuai dengan UMR di daerah tempat mengajar. Begitu juga bagi guru swasta, bisa menyesuaikan dengan standar gaji UMR di setiap daerah demi pemenuhan kesejahteraan guru di sekolah swasta.

Jaminan tunjangan guru memang selalu menjadi persoalan yang harus diperhatikan karena banyak sekali guru dengan tunjangan gaji yang sangat sedikit. Bahkan, guru yang sudah bertahun-tahun sudah mengajar masih mendapatkan gaji yang sangat kecil karena belum mendapatkan sertifikasi profesi guru atau bukan guru ASN walaupun itu di sekolah negeri atau swasta yang belum bisa memenuhi standar gaji UMR di setiap daerah. Dengan adanya RUU Sisdiknas 2022, bisa menyelesaikan persoalan dalam kesejahteraan guru sebagai wujud apresiasi dan antusias dalam kemajuan dan partisipasi di dalam sistem pendidikan di Indonesia.

Walaupun di dalam pembahasan di dalam RUU Sisdiknas 2022, ada beberapa ketidak sepakatan dalam pembahasan yang dilakukan oleh kementerian pendidikan, kebudayaan, riset, dan perguruan tinggi bersama DPR RI berkaitan tentang dihapusnya tunjangan pensiun bagi guru dan dosen.

Tanpa adanya tunjangan pensiun, guru dan dosen yang telah pensiun belum tentu bisa terpenuhi dengan kebutuhan secara moril maupun apreasi tersendiri untuk keluarga guru dan dosen.

Harapan dan itikad baik yang harus direncanakan di dalam RUU Sisdiknas 2022 bisa memberikan dampak yang sangat berarti dalam menangani pemenuhan sekolah pendidikan usia dini karena sudah menjadi status pendidikan formal dan bisa memperhatikan kesejateraan guru pada saat pengabdian maupun setalah pengabdian yaitu di masa pensiun demi terjaganya kualitas dan apresiasi yang sangat bermakna demi kemajuan pendidikan di Indonesia. (Andhika Pratama, Ketua Bidang Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat DPD IMM Jawa Tengah Periode 2022-2024)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Disclaimer: Artikel ini adalah kiriman dari pengguna VIVA.co.id yang diposting di kanal VStory yang berbasis user generate content (UGC). Semua isi tulisan dan konten di dalamnya sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis atau pengguna.