Reformasi Sistem Perlindungan Sosial Melalui Registrasi Sosial Ekonomi
- vstory
VIVA – Pelaksanaan Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) merupakan titik utama dalam perjalanan panjang Indonesia dalam meningkatkan kesejahteraan. Regsosek merupakan salah satu pilar utama Reformasi Sistem Perlindungan Sosial menuju lebih komprehensif, inklusif, dan adaptif terhadap berbagai goncangan ekonomi, kesehatan, sosial, dan alam.
Bapak Presiden RI Joko Widodo telah mengamanatkan dilaksanakannya Regsosek pada Pidato Kenegaraan Nota Keuangan dan RABPBN 2023 tanggal 16 Agustus 2022 yang lalu.
“Dengan Terwujudnya Regsosek, mudah-mudahan pengintegrasian program dapat diwujudkan” Menteri PPN/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa mengawali Webinar Nasional Regsosek seri I.
Berangkat dari terus berubahnya data sosial ekonomi tiap penduduk di Indonesia, Kementerian PPN/Bappenas bersama-sama BPS, Kemendagri, Kemenkeu, Kementerian Desa PDTT, dan Kementerian Kominfo menyusun pendataan awal Regsosek pada tahun 2022.
Regsosek akan menjadi perwujudan dari satu data sosial ekonomi yang akan menjadi rujukan bagi lintas sektor di pusat dan daerah untuk mendukung pelaksanaan perencanaan dan penganggaran berbasis bukti.
Saat ini Indonesia berada dalam masa pemulihan dari akibat pandemi COVID-19 dan berbagai krisis internasional. Upaya pelaksanaan program perlindungan sosial perlu terus disempurnakan. Ada dua pilar utama perlindungan sosial.
Pertama adalah data yang mutakhir, lengkap, dan mencakup seluruh penduduk. Dengan data yang memadai, program pemerintah menjadi tepat sasaran dan berdaya ungkit maksimal. Kedua adalah integrasi berbagai program yang masih dilaksanakan terfragmentasi.
Terwujudnya Regsosek akan mendukung terbangunnya pilar kedua. Regsosek yang digunakan bersama lintas Kementerian, Lembaga, dan Daerah, tentunya dengan pola bagi pakai yang baik, akan mendorong intergrasi pelaksanaan berbagai intervensi pemerintah.
Pendataan Regsosek harus dimulai dengan prinsip bottom up bukan top down. Pendataan belum tentu mudah karena ada tantangan yang dihadapi, misalnya sulitnya medan untuk menjangkau daerah tertentu.
“Kalau top down tidak kuat. Kami di Dukcapil saja cukup rumit karena tiap hari ada warga lahir, menikah, meninggal, cerai, pindah rumah, pindah status. Sangat dinamis sekali datanya. Sedangkan, data harus real time.” ujar Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.
Melalui informasi penduduk yang komprehensif dan universal, Regsosek akan mampu menyajikan peringkat kesejahteraan setiap penduduk dan meningkatkan ketepatan sasaran program-program pemerintah, tidak saja program bantuan sosial, pemberdayaan ekonomi, namun juga program peningkatan daya saing UMKM yang dimiliki penduduk kelas menuju menengah.
Intervensi kelas menengah berbasis data akan menjamin inklusifitas pembangunan, salah satunya intervensi itu dapat menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat rentan.
“Data yang dihasilkan secara ringkas nanti bisa digunakan sebagai bagian untuk intervensi program-program perlindungan sosial dan juga pemberdayaan masyarakat,” kata Kepala BPS Margo Yuwono.
Dari guncangan pandemi COVID-19 yang massif, kita belajar bahwa perlindungan sosial harus adaptif terhadap kebencanaan, saling terintegrasi antar program, serta dapat disalurkan secara cepat dengan layanan yang mudah diakses.
Regsosek akan mendukung upaya tersebut, terutama untuk cepat mengidentifikasi penduduk rentan yang terdampak dan memudahkan penyaluran bantuan yang tepat.
“Posisi terpenting dalam proses pendataan dari Desa. Pemerintah Desa menjadi unsur penting dalam pemutakhiran data,” imbuh Sugito, Dirjen Pembangunan Desa dan Perdesaan, Kementerian Desa PDTT.
Regsosek akan mempercepat tercapainya tujuan Satu Data Indonesia. Regsosek akan terhubung dan memiliki interoperabilitas antar basis data di Kementerian, Lembaga, dan daerah, termasuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial, Data Pokok Pendidikan, Pendataan Keluarga, data BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, serta data Administrasi Kependudukan (Adminduk).
Satu Data Indonesia yang dilaksanakan dengan pola berbagai pakai data akan mendorong pemerintah yang lebih efisien, terkoordinasi, dan terfokus dalam menyelesaikan target pembangunan. Data Regsosek, akan membantu pelaku usaha sektor informal yang sebelumnya belum tercatat.
“Dengan Regsosek, data formal dan informal akan tercatat. Jadi kami akan mengetahui siapa yang harus membayar pajak dan siapa yang mesti diberi insentif pajak.” ucap Sudarto - Staf Ahli Organisasi, Birokrasi, dan Teknologi Informasi Kementerian Keuangan.
Pelaksanaan pendataan Regsosek akan mulai dilakukan oleh BPS pada bulan Oktober 2022. Diharapkan pelaksanaan Regsosek menjadi langkah strategis yang tepat dalam pembangunan dan pemulihan Indonesia.