REGSOSEK: Satu Data Program Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat

Regsosek 2022
Sumber :
  • vstory

VIVA – Dalam Rapat Terbatas pada 2 Agustus 2022, Presiden RI menegaskan “ … percepatan Pendataan Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) sangat diperlukan untuk mendorong penurunan kemiskinan dan kemiskinan ekstrem”.

Arahan beliau diulangi kembali pada RUU APBN Tahun Anggaran 2023- 16 Agustus 2022 adalah “Reformasi program perlindungan sosial diarahkan pada perbaikan basis data penerima melalui pembangunan data Regsosek serta percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem. Regsosek merupakan upaya dalam mewujudkan Satu Data Indonesia yang membantu pemerintah pusat dan daerah dalam mewujudkan kesejahteraan sosial Indonesia.

Sebagai prasarat utama Reformasi Sistem Perlindungan Sosial, transformasi data menuju Regsosek merupakan upaya perubahan penyediaan data sosial ekonomi yang terintegrasi dan akurat.

Pendataan awal Regsosek akan menghasilkan data terpadu tidak hanya untuk program perlindungan sosial, tetapi juga data kondisi sosial ekonomi keluarga yang dibutuhkan untuk perencanaan pembangunan yang lebih terarah. Hal tersebut tercermin dari variabel yang dikumpulkan yaitu Kependudukan dan Ketenagakerjaan, Perlindungan Sosial, Perumahan, Pendidikan, Kesehatan dan Disabilitas, serta Pemberdayaan Ekonomi.

Transformasi data menuju Regsosek merupakan upaya reformasi (perubahan) penyediaan data sosial ekonomi yang bersifat sektoral menjadi data yang terintegrasi dan akurat. Perubahan penyediaan data sosial ekonomi yang dimaksud meliputi:  a) cakupan seluruh penduduk Indonesia; b) standard an metodologi yang sama; c) pemutakhiran regular; d) mudah diakses; e) dibagipakaikan. Data Regsosek akan menjembatani koordinasi dan berbagi pakai data lintas lembaga dan lintas daerah untuk memastikan pemakaian data yang konsisten.

Adapun tujuan dari Pendataan Awal Regsosek adalah untuk menyediakan sistem dan basis data seluruh penduduk yang terdiri atas profil, kondisi social, ekonomi, dan tingkat kesejahteraan yang terhubung dengan data induk kependudukan serta basis data lainnya hingga tingkat desa/kelurahan. Regsosek mencakup informasi kondisi sosial ekonomi yang meliputi sebagai berikut:

1. Kondisi sosialekonomi demografis;

2. Kondisi perumahan dan sanitasi air bersih;

3. Kepemilikan  aset;

4. Kondisi kerentanan kelompok penduduk khusus;

5. Informasi geospasial;

6. Tingkat kesejahteraan; dan

7. Informasi sosial ekonomi lainnya.

Landasan hukum Pelaksanaan Pendataan Awal Regsosek  didasarkan pada: 1) UU No. 16 tahun 1997 tentang Statistik; 2) PP No 51 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik; 3) Peraturan Presiden No 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia; 4) Peraturan Presiden No. 86 Tahun 2020 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2021; 5) Peraturan Presiden No 85 Tahun 2021 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2022; 6) Peraturan BPS No. 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja BPS; 7) Peraturan BPS No. 8 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja BPS Provinsi dan BPS Kabupaten/Kota. 

Berdasarkan peraturan-peraturan tersebut, jajaran BPS melaksanakan Pendataan Awal Regsosek dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab. Seluruh jajaran BPS diharapkan dapat membantu dan berperan aktif sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing demi suksesnya Pendataan Awal Regsosek.

Pendataan Awal Regsosek akan mengumpulkan data-data sebagai berikut:

1. Informasi terkait kondisi social ekonomi demografis mencakup antara lain keterangan demografi, pendidikan, ketenagakerjaan, dan keterangan lainnya;

2. Informasi terkait kondisi perumahan dan sanitasi air bersih mencakup antara lain luas lantai, jenis lantai, jenis dinding, jenis atap, sumber air minum, dan keterangan lainnya;

3. Informasi terkait kepemilikan aset mencakup antara lain kepemilikan aset bergerak, aset tidak bergerak, dan keterangan lainnya;

4. Informasi terkait kondisi kerentanan kelompok penduduk khusus mencakup antara lain keterangan kesehatan dan kepesertaan program perlindungan social;

5. Informasi terkait geospasial mencakup ID landmark Wilayah Kerja Statistik (Wilkerstat);

6. Informasi terkait tingkat kesejahteraan mencakup antara lain keterangan demografi, pendidikan, ketenagakerjaan, luas lantai, jenis lantai, jenis dinding, jenis atap, sumber air minum, kepemilikan aset bergerak, aset tidak bergerak, dan keterangan lainnya; dan

Kunci Keberhasilan Reformasi Sistem Perlindungan Sosial

7. Informasi sosial ekonomi lainnya mencakup antara lain akses internet dan kepemilikan rekening aktif.

Sedangkan pelaksanaan pendataan lapangan Regsosek dari tanggal 15 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 14 November 2022 dan malam Regsosek pada 29 Oktober 2022. Mulai tanggal 5-11 September 2022 dimulai pendaftaran calon petugas pendata lapangan (PPL) dan petugas pemeriksa lapangan (PML), (contoh rekruitmen terbuka bisa dilihat di website http://s.bps.go.id/regsosekgk).

Peran “Kita" dalam Pemutakhiran dan Pemanfaatan Regsosek 2022

Total Beban tugas se Indonesia 441.653 orang, terdiri atas PPL 343.702 orang, PML 86.882 orang, Koordinator Sensus Kecamatan (Koseka) 11.069 orang dan Instruktur 9.082 orang. PPL akan mendata lebih kurang 250 KK. Lingkup kerja PPL sewilayah desa dengan domisilinya. Harapaannya PPL lebih mengetahui wilayah serta mengenali KK yang ada didata, namun tetap mengutamakan perilaku sopan, ramah dengan tetap PPL memahami konsep definisi yang ditetapkan dalam pelatihan. Rekrutmen petugas menggunakan aplikasi SOBAT BPS melalui https://mitra.bps.go.id.

Harapan kepada semua masyarakat, mohon kiranya dapat menerima petugas Regsosek dengan baik dan memberikan data yang sebenarnya dan apa adanya.

Agustus 2022 Indonesia Deflasi, Tapi Ada Komoditas Penyumbang Inflasi

Kolaborasi dan koordinasi BPS di daerah dengan dinas/instansi terkait termasuk polres, polsek serta kodim dan koramil untuk memastikan pelaksanaan di lapangan bisa berjalan dengan tertib, aman dan terkendali.

Semoga dengan Pendataan Awal Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) tercipta Satu Data Program Perlindungan Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat serta bisa memberi dampak nyata sehingga kesejahteraan masyarakat benar-benar tercapai untuk Indonesia yang lebih baik. 

Jokowi

5 Ancaman Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 2024

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pertumbuhan ekonomi Indonesia Indonesia untuk keseluruhan tahun 2023 sebesar 5,05% year-on-year (yoy).

img_title
VIVA.co.id
9 Februari 2024
Disclaimer: Artikel ini adalah kiriman dari pengguna VIVA.co.id yang diposting di kanal VStory yang berbasis user generate content (UGC). Semua isi tulisan dan konten di dalamnya sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis atau pengguna.