RUU Sisdiknas: Membangun Pelibatan Publik, Menuju Keselarasan

Ilustrasi: Mohamed Hassan/Pixabay
Sumber :
  • vstory

VIVA – UU Sisdiknas Tahun 2003 telah hampir berusia 20 tahun. Dalam rentang waktu dua dekade terakhir ini, situasi dan tantangan dunia pendidikan mengalami perubahan yang cepat dan dinamis seiring perubahan zaman. Oleh karena itu, guna merespons perkembangan zaman yang cepat tersebut, dibutuhkan adanya penyesuaian UU yang lebih memadai dan relevan.

Transformasi Kampus Merdeka: Membangun Kampus Bebas Kekerasan Seksual

Pada Rabu 24 Agustus 2022, Pemerintah telah resmi mengajukan Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Perubahan Tahun 2022 ke DPR RI.

RUU Sisdiknas tersebut mengintegrasikan dan mencabut tiga UU terkait pendidikan, yakni UU Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2002, UU Nomor 14 Tahun 2005 tantang Guru dan Tenaga Kependidikan, dan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Meneropong Kebijakan Kurikulum Merdeka

Integrasi antara ketiga UU tentang pendidikan tersebut sesuai amanah UUD 1945 tentang satu satu sistem pendidikan dan agar tidak terjadi tumpang tindih. Jelas bahwa UU Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003 Pasal 1 menegaskan, sistem pendidikan nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional.

Seperti diketahui bahwa saat ini Indonesia memang telah menjalankan satu sistem pendidikan, akan tetapi diatur dalam tiga Undang-Undang: UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU 14/2005 tentang Guru dan Dosen, dan UU 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Mengembangkan Potensi Guru Melalui Platform Merdeka Mengajar

Kondisi tersebut terkadang memunculkan ketidakselarasan dan tumpang tindih. Misalnya tentang Standar Nasional Pendidikan yang sama-sama diatur dalam UU Sisdiknas dan UU Pendidikan Tinggi. Meski UU Pendidikan Tinggi lebih fokus pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi, potensi tumpang tindih itu ada.

Kemudian, dalam implementasi terkadang terjadi permasalahan karena beberapa pengaturan yang terlalu mengunci. Seperti misalnya kewajiban 24 jam mengajar, bentuk-bentuk atau nomenklatur satuan pendidikan, hingga nomenklatur pendidik.

Di sinilah RUU Sisdiknas hadir menjawab kebutuhan adanya suatu sistem yang selaras dan terintegrasi, sehingga tidak terjadi tumpang tindih di tingkat Undang-Undang tersebut. Selain itu tentu adalah untuk merespon perkembangan dan perubahan zaman yang pesat, yang membutuhkan Undang-Undang yang lebih “fleksibel” dan “responsif”, sehingga bisa lebih mengakomodir kebutuhan-kebutuhan yang bersifat dinamis.  

Tahapan dan pelibatan publik

RUU Sisdiknas telah melalui beberapa tahapan penyusunan yang dilakukan oleh Kemendikbudristek. Sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, bahwa ada lima tahap dalam proses pembentukan undang-undang: perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, dan pengundangan.

Diketahui bahwa selama tahap perencanaan, pemerintah telah mengundang puluhan lembaga dan organisasi untuk memberi masukan terhadap draf versi awal dari RUU Sisdiknas dan naskah akademiknya. Kemudian draf terbaru juga telah dikirimkan kepada berbagai pemangku kepentingan untuk mendapat masukan lebih lanjut (Siaran Pers Nomor: 533/sipres/A6/VIII/2022).

Kita tahu, dalam sistem negara demokrasi, peraturan perundang-undangan tak hanya produk yang dibentuk lembaga perwakilan, namun juga dibentuk bersama dengan masayarakat. Hal ini diatur dalam Pasal 96 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang menyebutkan dengan jelas bahwa masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Maka, sesuai amanat UU tersebut, dalam penyusunan RUU Sisdiknas ini Kemendikbudristek juga terbuka terhadap berbagai masukan dan saran dari publik. Masyarakat luas dapat ikut berpartisipasi dalam penyusunan RUU Sisdiknas dengan mencermati semua dokumen dan juga memberi masukan melalui laman yang disediakan di sisdiknas.kemdikbud.go.id. Artinya, semua stakeholder memiliki akses yang sama untuk berpartisipasi terhadap penyusunan RUU Sisdiknas saat ini.  

RUU Sisdiknas memperlihatkan adanya semangat membangun sistem pendidikan yang selaras demi pendidikan yang responsif dan relevan sesuai perubahan dan tantangan zaman. Saran dan masukan yang terbuka untuk semua pihak dalam tahap penyusunan RUU Sisdiknas ini menandakan adanya transparansi dan semangat gotong royong untuk sama-sama membangun dunia pendidikan di Indonesia.

Kita harapkan, partisipasi aktif dari berbagai pihak dalam memberikan masukan dan saran dalam proses penyusunan ini dapat semakin menyempurnakan RUU Sisdiknas. Dengan begitu, berbagai perbaikan dan perubahan positif yang dibawanya bisa benar-benar tercapai dan berdampak positif bagi dunia pendidikan Indonesia.

 

Ilustrasi Kampus Merdeka. Sumber: uii.ac.id

Kampus Merdeka: Inovasi Pendidikan yang Melahirkan Generasi Siap Bersaing

Pendidikan tinggi di Indonesia tengah mengalami transformasi besar-besaran melalui program Kampus Merdeka.

img_title
VIVA.co.id
10 September 2024
Disclaimer: Artikel ini adalah kiriman dari pengguna VIVA.co.id yang diposting di kanal VStory yang berbasis user generate content (UGC). Semua isi tulisan dan konten di dalamnya sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis atau pengguna.