Mengenal Hukum Kepailitan di Indonesia
- vstory
VIVA - Berbicara hukum kepailitan tentunya sangat familiar di kalangan advokat atau pengacara dan sangat asing didengar di kalangan non hukum.
Karena sejatinya hukum kepailitan membahas secara detail tentang pengurusan harta debitor yang digunakan untuk membayar seluruh utangnya kepada kreditor.Hal inipun sejalan dengan terminologi kepailitan dalam sistem hukum Anglo-Saxon yang dikenal dengan kata Bank rupct.
Dahulu, lembaga hukum kepailitan diatur dalam undang-undang tentang kepailitan dalam Faillissements-verordening Staatsblad 1905:217 juncto Staatsblad 1906:348, Undang-undang tersebut banyak menimbulkan kerumitan dalam pemecahan masalah utang-piutang.
Hal tersebut semakin bertambah dengan adanya krisis keuangan yang dampaknya skala global dan sangat tidak menguntungkan terhadap perekonomian nasional.
Seiring berjalannya waktu dan banyaknya kerumitan dalam penyelesaian masalah utang-piutang, kemudian undang-undang tersebut diubah dengan Perpu Nomor 1 tahun 1998 tentang Perubahan atas undang-undang kepailitan, yang kemudian ditetapkan menjadi Undang-Undang berdasarkan UU Nomor 4 tahun 1998.
Meski telah dilakukan perubahan undang-undang, ternyata masih belum mampu memenuhi kebutuhan hukum di masyarakat. Sehingga pada tahun 2004 Pemerintah mengubahnya lagi dengan UU Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU.
Dengan adanya perubahan undang-undang tersebut membuat masalah utang-piutang dapat diselesaikan dan masih digunakan hingga saat ini dalam memecahkan sekelumit persoalan utang-piutang antara debitor dan kreditor.
Penting bagi kita untuk mempelajari segala jenis masalah hukum yang berkaitan dengan utang-piutang dapat kita atasi karena kita punya ilmunya.
Apalagi jika kita sebagai mahasiswa yang berkuliah di jurusan hukum dan bercita-cita menjadi seorang kurator tentunya harus menguasai hukum kepailitan ini.