Strategi Pembangunan infrastruktur di Daerah Tanpa APBD

infrastruktur jembatan
Sumber :
  • vstory

VIVA – Infrastruktur merupakan penghubung kemajuan ekonomi suatu daerah di mana dengan adanya pembangunan infrastruktur tersebut akses masyarakat dalam menjalankan roda ekonomi bisa terbantu, keberadaan infrastruktur yang baik akan memberikan efek aktivitas sosial, ekonomi dan industri di masyarakat itu sendiri.

Wakil Mendagri: Sistem Politik atau Sistem Pemilu Indonesia Boros

Di dalam Pasal 1 angka 4 Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 yang dimaksud dengan infrastruktur yaitu adalah “fasilitas teknis, fisik, sistem, perangkat keras, dan lunak yang diperlukan untuk melakukan pelayanan kepada masyarakat dan mendukung jaringan struktur agar pertumbuhan ekonomi dan sosial masyarakat dapat berjalan dengan baik.”

Sedangkan pengertian infrastruktur menurut Grigg (1988) infrastruktur merupakan sistem fisik yang menyediakan transportasi, pengairan, drainase, bangunan gedung dan fasilitas publik lainnya, yang dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan dasar manusia baik kebutuhan sosial maupun kebutuhan ekonomi.

Roy Marten dan Amstrong Sembiring Sepakat untuk Perjuangkan Hal Ini

Adapun jenis infrastruktur mencakup Sosial dan ekonomi dapat kita lihat di dalam Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 di pasal 5 ayat (2) dikenal beberapa jenis infrastruktur yaitu:

a)    infrastruktur transportasi;

Jadi Pilihan Prabowo, Ahmad Ali-AKA Pastikan Pembangunan Infrasuktur yang Merata Ketika Menang

b)    infrastruktur jalan;

c)    infrastruktur sumber daya air dan irigasi;

d)    infrastruktur air minum;

e)    infrastruktur sistem pengelolaan air limbah terpusat;

f)     infrastruktur sistem pengelolaan air limbah setempat;

g)    infrastruktur sistem pengelolaan persampahan;

h)   infrastruktur telekomunikasi dan informatika;

i)     infrastruktur ketenagalistrikan;

j)      infrastruktur minyak dan gas bumi dan energi terbarukan;

k)    infrastruktur konservasi energi;

l)     infrastruktur fasilitas perkotaan;

m)  infrastruktur fasilitas pendidikan;

n)   infrastruktur fasilitas sarana dan prasarana olahraga, serta kesenian;

o)    infrastruktur kawasan;

p)    infrastruktur pariwisata;

q)    infrastruktur kesehatan;

r)     infrastruktur lembaga pemasyarakatan; dan

s)    infrastruktur perumahan rakyat.

Membanguan Infrastruktur tanpa APBD dengan cara semangat Gotong Royong ?

Upaya Pemerintah daerah membangun daerah tidak akan pernah terlepas dari para pemangku kepentingan dan sumber dana untuk membiayai pembangunan di daerahnya. Tiap-tiap level pemerintahan memiliki kewenangan untuk mengalokasikan dana bagi pembangunan di daerahnya, pertanyaannya kemudian apakah suatu kabupaten di daerah dapat membangun tanpa APBD. Menurut penulis dalam hal ini sangat diperlukan keseriusan serta inovasi pemimpin suatu daerah yang inovatif dan kreatif serta proaktif.

Sebagai contoh misalkan pemimpin di daerah dapat menghimpun dana untuk pembangunan daerah dengan cara gotong royong sebagai contoh memanfaatkan ketersediaan perusahaan yang ada di daerahnya untuk melaksanakan program Corporates Social responsibility (CSR) atau dikenal (TJSL) Tanggung Jawab sosial dan Lingkungan, dalam hal ini pemimpin harus proaktif menghimpun dana tersebut dan berkomunikasi dengan pihak Perusahaan di daearahnya, hal tersebut diperkuat dengan Undang-undang Nomor 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas dalam Pasal 74 dinyatakan bahwa “perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan, dan tanggung jawab sosial dan lingkungan tersebut merupakan kewajiban perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya perseroan yang pelaksanaanya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran.” 

Hal ini kemudian diatur lebih lanjut lewat Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2012 tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perseroan terbatas pada pasal  2 yang menyatakan “setiap perseroan selaku subjek hukum mempunyai tanggung jawab sosial dan lingkungan”.

Peraturan pemerintah ini melaksanakan ketentuan dalam pasal 74 Undang-undang Nomor 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas, dalam aturan ini diatu rmengenai tanggung jawab sosial dan lingkungan yang bertujuan mewujudkan pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat bagi komunitas setempat dan masyarakat pada umumnya.maupun perseroan itu sendiri dalam rangka terjalinnya hubungan perseroan yang serasi, seimbang, dan sesuai  dengan lingkungan, nilai, norma dan budaya masyarakat setempat.

Cara lain membangun dengan tanpa APBD misalnya dengan mengadakan kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha yang selanjutnya disebut sebagai KPBU, terhitung tahun 2015 KPBU sendiri diatur di Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Insfrastruktur.

KPBU sendiri terfokus kepada Penyediaan Insfrastruktur, keterbatasan APBN ataupun APBD dalam pembiayaan Pembangunan Insfrastruktur adalah hal dasar dilakukannya skema KPBU di mana ketika Pemerintah mempunyai keterbatasan pendanaan nah dalam hal ini pemerintah pasca lahirnya Perpres Nomor 38 Tahun 2015 dituntut untuk mencari alternatif pendanaan salah satunya adalah skema Pembangunan yang melibatkan pihak swasta atau dikenal sebagai Public Private Partnership (PPP) yang dikenal di Indonesia sebagai KPBU. Skema ini adalah sebagai bentuk perjanjian antara sektor publik (pemerintah) dengan sektor Privat (swasta) untuk mengadakan sarana layanan publik yang diikat dengan perjanjian, terbagi menjadi beberapa bentuk tergantung kontrak dan pembagian risiko.

Di dalam Skema KPBU ini tidak hanya sebatas pembangunan insfrastruktur, seperti kontruksi akan tetapi juga berbicara bagaimana meningkatkan kemampuan insfrastuktur dan atau kegiatan pengelolaan insfrastruktur atau juga sifatnya pemeliharaan insfrsturktur dalam hal meningkatkan pelayanan dan kemanfaatan insfrastuktur.

Skema KPBU sendiri sesuai Perpres Nomor 38 tahun 2015 dengan prinsip Kemitraan, kemanfaatan, bersaing, pengendalian dan pengelolaan resiko, efektif dan efisien. Skema KPBU yang diatur di Perpres Nomor 38 tahun 2015 ini mengatur 2  bidang insfrastruktur yang bisa dikerjasamakan lewat KPBU yaitu, Ekonomi dan sosial seperti yang telah diuraikan di atas.

Memang hal ini tidak mudah dilakukan, perlu kematangan dan kepiawaian pemimpin daerah yang sangat proaktif, lebih jauh ini merupakan persoalan kepedulian dan kecermatan pemimpin daerah dalam membaca skala prioritas pembangunan khususnya infrastrtuktur, sebab ketika infrstruktur yang memadai akan menjawab semua ketertinggagalan dan sekaligus mempermudah akses sosial, ekonomi dan industri di lain hal isu pembangunan infrastruktur ini merupakan juga program presiden, karena hari ini kita sama-sama melihat bagaimana ekspansi presiden dalam membangun infrastruktur, hal tersebut semata-mata untuk mengejar ketertinggalan pembangunan.

Sebagai penutup dalam melaksanakan kepemimpinan di daerah khususnya dalam hal pembangunan perlu dilakukan kreativitas dan inovasi pemimpin itu sendiri karena hal tersebut berkaitan kebijakan, kebijakan yang demikian justru sebuah keberpihakan kepada kepedulian terhadap pelayanan masyarakat, dua opsi dari pilihan yang telah dijabarkan di atas bisa menjadi pilihan dalam melaksanakan ekspansi pembangunan dengan semangat gotong royong dengan tanpa bergantung dengan APBD.

Mengutip perkataan Pramoedya Ananta Toer “seorang terpelajar haruslah adil sejak dalam pemikiran apalagi perbuatan” semoga pemikiran-pemikiran kita sebagai anak bangsa adil sejak dalam pikiran dan perbuatan. (Yudhia Perdana Sikumbang, SH,.MH,.CPL, Advokat, Legal Konsultan & Mediator)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Disclaimer: Artikel ini adalah kiriman dari pengguna VIVA.co.id yang diposting di kanal VStory yang berbasis user generate content (UGC). Semua isi tulisan dan konten di dalamnya sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis atau pengguna.