Menelaah Unsur yang Termasuk Pencemaran Nama Baik

ilustrasi pencemaran nama baik
Sumber :
  • vstory

VIVA  – Era digital ini membuat mudah setiap orang mengakses hal-hal yang tidak dapat dijangkau secara fisik. Namun kemudahan tersebut bisa berujung pada kasus hukum yang akan menjerat jika salah memanfaatkannya, salah satunya adalah kasus pencemaran nama baik.

Menko Yusril Ihza Mahendra Soroti UU Tipikor yang Sudah Puluhan Tahun Tidak Ada Revisi

Pencemaran nama baik adalah sebuah tindakan menyerang kehormatan atau martabat orang lain baik melalui lisan maupun tulisan. Sebagaimana yang termaktub dalam Pasal 310 Ayat 1 KUHP yang berbunyi:

"Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah."

Yusril Sebut KUHP Baru Bakal Diterapkan Satu Tahun Lagi

Menelaah unsur-unsur pencemaran nama baik sangat penting untuk diperhatikan, karena jika salah sedikit dalam berucap ataupun mengetik kita akan berurusan dengan hukum.

Banyak sekali hal sepele yang dipidanakan dikarenakan kecerobohan dirinya sendiri dalam memanfaatkan teknologi. Oleh karena itu agar tidak terjerat pidana kita harus mawas diri dalam berbangsa dan bernegara. Dengan begitu akan terhindar dari segala bentuk yang dikategorikan sebagai unsur pencemaran nama baik.

Habib Bahar bin Smith Dipolisikan usai Diduga Lakukan Ini

Bukan hanya itu, penumpukan berkas perkara di pengadilan juga dikarenakan adanya saling melapor karena hal sepele yang seharusnya bisa diselesaikan secara kekeluargaan.

Dengan mengetahui hal-hal apa saja yang termasuk unsur pencemaran nama baik tentunya kita akan berhati-hati dalam berucap ataupun mengetik di media sosial.

Oleh karena itu pengetahuan akan hukum sangatlah penting bagi seluruh masyarakat agar lebih berhati-hati dalam bermedia sosial.

Menko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra

Yusril Bicara soal KUHP Baru: Pengguna Narkoba Dikategorikan sebagai Korban, Mesti Direhabilitasi

Dalam UU KUHP yang baru pengguna narkoba tak mesti dipidana namun harus direhabilitasi.

img_title
VIVA.co.id
11 Desember 2024
Disclaimer: Artikel ini adalah kiriman dari pengguna VIVA.co.id yang diposting di kanal VStory yang berbasis user generate content (UGC). Semua isi tulisan dan konten di dalamnya sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis atau pengguna.