Menyingkap Tabir dalam Pembuktian Terbalik pada Pelaku Korupsi

ilustrasi pelaku korupsi
Sumber :
  • vstory

VIVA – Korupsi merupakan sebuah cara untuk mengeksploitasi aset negara dengan jabatan yang dimilikinya. Singkatnya korupsi adalah memperkaya diri sendiri dengan memanfaatkan keadaan tertentu.

Harvey Moeis Minta Hakim Kembalikan Aset Sandra Dewi yang Disita Kasus Korupsi Timah

Jabatan dianalogikan dengan kekuasaan, karena sejatinya kekuasaan dan korupsi bagaikan pinang dibelah dua, artinya di mana ada korupsi di situ pasti ada kekuasaan di belakangnya.

Hal ini pun sejalan dengan aksioma yang mengatakan bahwa korupsi mengikuti watak kekuasaan, artinya jika kekuasaan itu sentralistik korupsi pun mengikutinya berwatak sentralistik.

Prabowo Mau Maafkan Koruptor jika Kembalikan Uang Negara, Yusril Beri Penjelasan Hukumnya

Selama Pandemi Covid-19 kasus korupsi kian melonjak, namun masyarakat belum puas jika pelaku hanya tertangkap namun hukumannya bisa dibilang sangat ringan.

Sejatinya korupsi merupakan sebuah kejahatan luar biasa (extraordinary crime), maka penanganan dan hukumannya pun harusnya lebih berat.

KPK Didesak Periksa Bupati Banggai Amiruddin Tamoreka usai Diduga Korupsi Dana Bansos

Hingga saat ini hukuman bagi pelaku korupsi belum mencapai apa yang diinginkan oleh masyarakat, karena hukuman yang dijatuhkan sangatlah ringan.

Hal ini disebabkan oleh pembuktian terbalik pada pelaku korupsi mengapa demikian? Karena pada saat pembuktian tersebut sangat dimungkinkan adanya unsur kebohongan atau tidak mau mengakui perbuatan.

Lalu apa itu Pembuktian Terbalik?

Sistem pembuktian terbalik adalah aturan khusus yang dibentuk pemerintah melalui dikeluarkannya ketentuan UU No. 31 Tahun 1999 yang sebagaimana diubah dalam UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Singkatnya pembuktian terbalik adalah terdakwa wajib membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah dan harus membantah dalil-dalil yang dilontarkan penuntut umum.

Pembuktian terbalik kian sulit dicapai, karena disinyalir banyaknya kebohongan yang bisa dimanipulasi oleh terdakwa dalam membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Disclaimer: Artikel ini adalah kiriman dari pengguna VIVA.co.id yang diposting di kanal VStory yang berbasis user generate content (UGC). Semua isi tulisan dan konten di dalamnya sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis atau pengguna.