Terorisme dalam Perspektif Hukum Pidana
- vstory
VIVA – Terorisme adalah suatu tindak kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang menjadi pusat perhatian dunia hingga kini. Kejahatan Terorisme bukan hanya masalah Nasional saja namun juga mencakup Internasional.
Dengan begitu penanganannya pun harus serius karena terorisme merampas hak asasi manusia.
Perlu diingat bahwa terorisme juga merupakan kejahatan lintas negara, terorganisasi dan jaringannya pun sangat luas sehingga mengancam perdamaian dan keamanan suatu negara yang berdaulat.
Terorisme harus diberantas dan diselesaikan sampai ke akar-akarnya. Karena jika dibiarkan akan semakin meluas jaringannya dan akan mengancam kestabilan suatu negara.
Bagaimana Aturan Hukum Tentang Terorisme di Indonesia?
Hukum pidana mengenal adanya prinsip tiada hukuman tanpa kesalahan, tindakan terorisme yang dampaknya begitu masif tentunya mendapatkan hukuman yang setimpal juga bahkan seharusnya lebih berat dari apa yang telah yang dirumuskan.
Menurut ketentuan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme bahwa setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat massal, dengan cara merampas kemerdekaan atau menghilangkan nyawa dan harta benda orang lain atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis atau lingkungan hidup atau fasilitas publik atau fasilitas internasional dipidana dengan pidana mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Kita sebagai masyarakat harusnya menanamkan nilai-nilai pancasilais dalam kehidupan sehari-hari.Dengan begitu kita tidak mudah terpengaruh dengan orang yang baru dikenal yang disinyalir akan membawa ideologi terorisme.