Sejarah Hukum Perdata di Indonesia

ilustrasi hukum perdata
Sumber :
  • vstory

VIVA – Ketika kita bertanya-tanya mengenai asal muasal hukum perdata asing bisa ada di Indonesia dan kenapa bisa berlaku di Indonesia yang mayoritas penduduknya menganut hukum adat (living law).

Wisata di Trenggalek Membuatmu Berada di Hawaii

Indonesia merupakan negara bekas jajahan Belanda yang secara tidak langsung ketika sebuah negara dikuasai oleh penjajah, maka aturan hukum ataupun sistem pemerintahannya mengadopsi dari negara yang menjajahnya.

Begitupula bisa kita lihat dalam asal-usul Hukum Perdata bisa ada di Indonesia. Secara histori berlakunya Hukum Perdata di Indonesia dibagi menjadi dua bagian.

Sosok Aipda Anumerta Andithya, Polisi yang Gugur Menolong Wisatawan di Pantai Pengandaran

Pertama, sebelum merdeka, di Indonesia berlaku hukum bangsa penjajah yang awalnya hukum tersebut hanya diberlakukan oleh orang-orang Eropa yang ada di Hindia Belanda.

Namun secara perlahan hukum perdata belanda mulai berlaku di Indonesia secara keseluruhan melalui proses yang sangat panjang dan rumit, mengingat Indonesia adalah negara yang majemuk penduduknya dan juga masih kental pengaruh hukum adat maka akan sulit untuk beralih ke hukum bangsa penjajah.

Tahun 1980-an Sampah di Kuta Jadi Berkah Masyarakat, Sekarang Sulit Ditanggulangi

Kedua, setelah merdeka, Indonesia masih mencari jati diri karena kemerdekaan masih sangatlah muda dalam artian "Negara Baru" oleh karena itu sistem hukum perdata yang digunakan Indonesia pada saat itu masih menggunakan sistem hukum perdata bangsa penjajah.

Hal ini pun termaktub dalam Pasal 2 Aturan Peralihan UUD 1945, KUH Perdata Hindia Belanda tetap dinyatakan berlaku sebelum digantikan dengan Undang-Undang baru berdasarkan UUD 1945.

Oleh karena itu hukum perdata warisan bangsa penjajah masih berlaku sampai saat ini di Indonesia.

Menteri Kebudayaan, Fadli Zon (dok: Kementerian Kebudayaan)

Menbud Fadli Zon Terima Repatriasi Objek Warisan Budaya Indonesia dari Belanda

Menteri Kebudayaan, Fadli Zon menerima repatriasi 272 koleksi benda-benda warisan budaya Indonesia dari Marc Gerritsen, Duta Besar Kerajaan Belanda untuk Republik Indones

img_title
VIVA.co.id
17 Desember 2024
Disclaimer: Artikel ini adalah kiriman dari pengguna VIVA.co.id yang diposting di kanal VStory yang berbasis user generate content (UGC). Semua isi tulisan dan konten di dalamnya sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis atau pengguna.