Implementasi Kajian Islam dan Hukum Tata Negara
- vstory
VIVA – Islam adalah sebuah ajaran agama Allah yang diwahyukan kepada para rasul sebagai hidayah dan rahmat Allah bagi umat manusia sepanjang masa, untuk menjamin kesejahteraan hidup material, spiritual dan duniawi, yang ajarannya membawa perintah, larangan, dan petunjuk untuk kebaikan hidup manusia.
Ajaran islam bersifat menyeluruh yang meliputi bidang aqidah, akhlaq, ibadah, dan muamalah. Dari bidang tersebut berkembang tersebut menjadi ilmu pengetahuan yang membentuk peradaban manusia. Salah satu pengaruhnya adalah dalam bidang ketatanegaraan. Ajaran islam sebagai petunjuk perkembangan ilmu pengetahuan tata negara untuk membentuk ketatanegaraan yang mengandung keislaman.
Pada dasarnya, Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur organisasi kekuasaan suatu negara beserta segala yang berkaitan dengan organisasi negara tersebut. Adapun pendapat para ahli tentang pengertian Hukum Tata Negara :
Van Vollen Hoven berpendapat bahwa Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur seluruh masyarakat hukum atasan dan bawahan menurut tingkatannya dan dari masing-masing itu menentukan wilayah lingkungan masyarakatnya.
Paton George Whitecross dalam bukunya textbook jurisprudence, menyatakan bahwa Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur alat-alat perlengkapan negara, tugasnya, wewenangnya dan hubungan antara alat pelengkap negara itu.
Mac Iver mendefinisikan Hukum Tata Negara sebagai segala yang menyangkut urusan organisasi dalam masyarakat .
Adapun definisi Hukum Tata Negara Islam atau siyasah adalah :
Siyasah (Politik) diambil dari dari kata saasa yang artinya memimpin, memerintah, mengatur, dan melatih. Saasa al qauma artinya dia memimpin, memerintah, mengatur dan melatih sebuah kaum.
Siyasah menurut Imam Abdul Wafa Ibnu Aqil Al Hambali adalah semua tindakan yang dengannya manusia lebih dekat dengan kebaikan dan semakin jauh dari kerusakan meskipun tindakan itu tidak pernah disyariatkan oleh Rasulullah SAW dan tidak ada wahyu Al- qur’an yang turun tentangnya. Jika ada yang mengatakan: “Tidak ada siyasah (Politik) kecuali yang sesuai dengan syariat atau tidak bertentangan dengan apa yang disebutkan oleh syariat, maka itu adalah benar. Tetapi jika yang ada yang memaksudkan dengan siyasah hanyalah yang dibatasi oleh syariat , maka itu kesalahan dan sekaligus menyalahkan para sahabat nabi. Dan menururt Wuzarat al- Awqaf wa Al-Syu’un, fiqh siyasah adalah “ Memperbagus kehidupan manusia dengan cara mengatur permasalahan mereka dan menunjukkan jalan yang dapat menyelamatkan mereka dari kehancuran, baik pada waktu sekarang ataupun waktu yang akan datang.”
Pada dasarnya Siyasah (Politik) adalah tindakan yang mulia, yang mengantarkan manusia kepada kebaikan dan jauh dari kerusakan atau upaya mengatur manusia lainnya.
Hubungan Hukum Islam dengan Hukum Tata Negara
Hukum Tata Negara dalam pandangan Islam adalah aturan hukum, politik dan ketatanegaraan. Selain itu, Hukum Tata Negara dalam pandangan Islam juga bisa diartikan sebagai Fiqh Siyasah, yaitu yang tidak hanya mengatur tentang organisasi negara dan hak asasinya, tetapi juga mengatur tentang sebuah kekuasaan politik yang mengendalikan atau memimpin suatu negara dan semua hal tersebut dilandaskan pada Alquran sebagai hukum tertinggi.
Hukum Tata Negara dan Hukum Islam memiliki kesamaan. Kesamaan tersebuat di antaranya adalah
1. Keduanya memiliki lembaga pemerintahan seperti legislatif, eksekutif dan yudikatif
2. Keduanya terdapat konstitusi sebagai dasar hukum dan acuan dalam menjalankan lembaga pemerintahan
Perkembangan Hukum Tata Negara dalam Islam
Dalam separuh pertama abad kedua puluh, gerakan-gerakan baru model Ikhwanul Muslimin dan Jamaah Islamiyah mulai bermunculan, tetapi belum begitu kuat. Kecenderungan utama dalam pemikiran dan aksi politik saat itu mengarah pada progam dan perspektif yang makin sekuler.
Meskipun gerakan-gerakan nasionalis yang muncul juga mengandung unsur-unsur Islam yang penting, baik dari segi keanggotaan maupun konsep, nasionalisme tidak disuarakan dalam pengertian Islam secara signifikan.
Pasca perang Dunia II, ketika kebanyakan negara Muslim telah merdeka dari jajahan Eropa, ideologi utama gerakan-gerakan protes dan pembaruan radikal dibentuk oleh perspektif Barat, baik itu demokrasi, sosialis, maupun marxisme. Negara-negara dengan mayoritas penduduk Muslim bergabung dalam dunia negara-bangsa yang berdaulat. Sistem politiknya, baik yang berbentuk republik, radikal, maupun kerajaan konservatif, mengembangkan struktur-struktur yang pada dasarnya termasuk dalam kerangka negara-bangsa modern, Perkembangan ini menentukan konteks politik di dunia Muslim pada separuh kedua abad 20.
Tampil sebagai satuan-satuan politik yang berwujud negara bangsa, umat islam bermain di panggung politik internasional maupun domestik dalam bentuknya yang beragam dalam pengalaman syariah, baik formal konstitusional maupun sosial substansial.
Sedangkan, perkembangan hukum tata negara dalam Islam di Indonesia, pada masa peralihan dari abad ke 19 ke abad 20 bukan hanya menjadi saksi dari semakin melekatnya identitas keislaman dengan identitas kebangsaan, tetapi juga menjadi saksi proses perumusan langkah-langkah baru menuju terbebasnya tanah air dari penjajahan bangsa asing.
Penduduk di kepulauan ini tidak saja memerlukan jati diri, tetapi juga memerlukan simbol-simbol tertentu untuk menegaskan hasrat mereka yang hendak merdeka, bersatu dan berdaulat di tanah airnya sendiri. Sesudah mereka menemukan Islam sebagai jati diri, mereka mencari sebuah nama untuk kepulauan ini yang lebih terasa merajuk pada persatuan dan kesatuan, maka lahirlah nama Indonesia.
Sebagaimana kita ketahui, selama bertahun-tahun, Dunia Barat dikuasai oleh kaum agamawan yang berpusat di Roma. Sebagian orang barat tidak menyetujui dominasi kekuasaan oleh kaum agamawan. Di bidang agama, gerakan protes terhadap dominasi kaum agamawan itu melahirkan Protestanianisme, dan sebagainya.
Sedangkan di dunia politik sikap itu kemudian melahirkan gagasan pembentukan nation-state (negara bangsa). Akibat sampingan dari sikap tidak menyetujui dominasi kaum agamawan itu, memunculkan sikap anti agama di sementara kaum politisi barat.
Selain itu alasan yang mengilhami munculnya semangat nasionalisme sebagai gerakan politik, juga adalah adanya peran negara yang sentralistik dengan sistem sekularisasi kehidupan dari hal yang irasional, pemaksaan pendidikan suatu jenis bahasa, melemahnya pengaruh kekuasaan gereja serta sekte, dan perkembangan kapitalisme serta kebangsaan. Inilah awal lahirnya nasionalisme modern.
Gagasan kebangsaan itu kemudian menarik perhatian Soekarno (Bung Karno), seorang pemuda aktivis kemerdekaan yang terkenal gigih, bersama sejumlah pemimpin lain di Indonesia. Maka Bung Karno pun mengambil alih gagasan tersebut menjadi gagasan perjuangan di Indonesia yang kemudian dirumuskan menjadi nasionalisme Indonesia.
Ada dua bentuk nasionalisme yang berhadapan dan sering kali bersitegang pada masa awal pembentukan NKRI yaitu "masyarakat terbuka" dan "masyarakat tertutup".
Masyarakat terbuka direpresentasikan dengan bentuk negara dengan sistem transparan dan tidak membedakan ras atau etnis dan berbasis pada masyarakat politik serta kebebasan untuk menentukan nasib sendiri.Adapun masyarakat tertutup lebih menekankan bentuk negara otokrasi, membedakan ras dan etnis, serta terikat pada determinisme historis, yakni bahwa bentuk masyarakat ideal telah terbentuk di masa lalu.
Bung Kamo, dengan sikapnya yang apresiatif kepada Islam sebagai jati diri penduduk di kepulauan nusantara, merumuskan nasionalisme yang sama sekali berbeda dengan yang ada di barat yang cenderung sekuler (anti agama). Meskipun tetap berpegang kepada pendapat perlunya memisahkan agama dari negara, nasionalisme yang dirumuskan dan dikembangkan oleh Bung Karno dan yang kemudian menjadi nasionalisme Indonesia, mengambil bentuk menghormati agama. Untuk menunjukkan kesungguhannya hendak memberi kemerdekaan kepada bangsa Indonesia, pada tanggal 1 Maret 1945 Jepang membentuk BPUPKI.
Sidang pertama berlangsung 28 Mei -1 juni 1945, membahas dasar negara. Sidang kedua berlangsung antara tanggal 10-17 juli 1945 membahas bentuk negara, wilayah negara, kewarganegaraan, rancangan Undang-undang dasar, ekonomi dan keuangan, pembelaan, pendidikan dan pengajaran.
Dari 62 anggota BPUPKI, kemudian diambil sembilan orang yang dianggap mencerminkan aspirasi rakyat. Mereka ialah: Ir. Soekarno, Drs. Mohammad Hatta, Mr. A.A. Maramis, Abikoesno Tjokrosocjoso, Abdoel Kahar Moezakkir, H.Agus Salim, Mr. Achmad Soebardjo, A. Wachid Hasjim, dan Mr. Muhammad Yamin. Kesembilan orang itulah, disebut Panitia Kecil atau Panitia Sembilan, yang kemudian merumuskan apa yang sekarang kita kenal sebagai Jakarta Charter atau Piagam Jakarta 22 Juni 1945 yang kontroversial itu.
Perumusan Piagam Jakarta menunjukkan sedemikian rupa bahwa keinginan orang Islam di Indonesia perlu dijamin identitasnya. Kewajiban mereka melaksanakan Syariat islam perlu dijamin secara konstitusional. Ini bukan berarti umat Islam menghendaki pemisahan, melainkan karena posisinya yang mayoritas itulah mereka memerlukan jaminan konstitusional dalam melaksanakan syariat agama.
Penerapan Islam dalam Hukum Tata Negara di Indonesia
Di Indonesia berlaku beberapa sistem hukum. Dilihat dari seri umurnya, yang tertua adalah hukum adat, kemudian menyusul hukum Islam dan hukum barat, Ketiga tiganya mempunyai ciri dan sistem tersendiri, tumbuh dan berkembang dalam masyarakat dan Negara Republik Indonesia. Kedudukannya disebutkan dalam peraturan perundang undangan dan dikembangkan oleh ilmu pengetahuan dan praktik peradilan. Hukum Islam sekarang sudah bisa berlaku langsung tanpa melalui hukum adat, Republik Indonesia dapat mengatur sesuatu masalah melalui hukum Islam, sepanjang pengaturan itu berlaku hanya bagi orang Indonesia yang memeluk agama Islam.
Selain dari itu pula dikemukakan bahwa kini dalam sistem hukum di Indonesia, kedudukan hukum Islam sama dengan hukum adat dan hukum barat. Indonesia sebagai negara yang mayoritasnya memiliki warga beragama Islam tidak menjadikan hukum Islam sebagai dasar konstitusinya.
Meskipun demikian, Indonesia juga bukan negara sekuler. Indonesia bisa dikatakan sebagai negara moderat, di mana hukum konstitusinya tidak bertentangan dengan hukum Islam. Namun perlu disadari dalam konteks perwujudan hukum nasional bagi bangsa Indonesia semestinya tidaklah memandang agama maupun elemen kultural salah satu golongan masyarakat. Jika hal itu dilakukan, maka besar peluangnya akan menimbulkan goncangan sosial secara nasional dan walaupun hal itu terjadi, hendaknya ia merupakan proses alami yang dikerjakan oleh masyarakat sendiri berdasarkan kebutuhan akan masa depan yang lebih baik. Maka dari itu, hukum Islam menjadi sumber bagi pembentukan hukum nasional yang akan datang di samping hukum-hukum lainnya yang ada, tumbuh dan berkembang dalam Negara Republik Indonesia.
Dalam Islam, tidak mengajarkan sistem ketatanegaraan secara jelas. Namun, ada sejumlah tata nilai atau etika kenegaraan dalam Alquran dan Sunnah nabi yang menyampaikan bahwa antara agama dan politik tidak dapat dipisahkan, keduanya saling berkaitan. Agama sebagai asas atau landasan dalam bernegara. Adapun contoh penerapan hukum Islam dalam hukum tata negara:
1. Penerapan sila pertama Pancasila yang berbunyi "Ketuhanan Yang Maha Esa", merupakan implementasi syariah Islam di dalam tata negara Indonesia. Di mana sila pertama ini menjelaskan makna tauhid dan keempat sila lainnya menjelaskan tentang muamalat."
2. Kemudian, negara Indonesia memberikan kebebasan beragama kepada warganya, sesuai dengan pasal 29 UUD 1945. Kebebasan beragama dalam Islam juga selaras dengan QS Al-Baqarah ayat 256. Yang artinya: Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam): sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat. Karena itu barangsiapa yang ingkar kepada Thaghut dan beriman kepada Allah, maka sesungguhnya ia telah berpegang kepada buhul tali yang amat kuat yang tidak akan putus. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.
3. Penerapan nilai kenegaraan Islam dalam mengkritik pemerintah, umat dibenarkan mengkritik pemerintah, tetapi tidak membenarkan sikap yang bernada subversif dan kritik yang dapat menimbulkan kebencian serta menghasut rakyat untuk menggulingkan pemerintahan yang sah dengan cara-cara yang tidak konstitusional. Hal ini dirujuk dari Surah An-nisa ayat 83. Yang artinya: Dan apabila datang kepada mereka suatu berita tentang keamanan ataupun ketakutan, mereka lalu menyiarkannya. Dan kalau mereka menyerahkannya kepada Rasul dan Ulil Amri di antara mereka, tentulah orang orang yang ingin mengetahui kebenarannya (akan dapat) mengetahuinya dari mereka (Rasul dan Ulil Amri). Kalau tidaklah karena karunia dan rahmat Allah kepada kamu, tentulah kamu mengikut syaitan, kecuali sebagian kecil saja (di antaramu).
4. Penerapan hukum Islam dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan. Sebagai contoh dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan pasal 1 bahwasannya "Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha esa" " Hal ini seperti yang tercantum dalam QS Annisa ayat 1 bahwasannya perkawinan adalah antara laki-laki dan perempuan. Yang artinya: Wahai manusia! Bertakwalah kepada Tuhanmu yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu (Adam), dan (Allah) menciptakan pasangannya (Hawa) dari (diri)-nya; dan dari keduanya Allah memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Bertakwalah kepada Allah yang dengan nama-Nya kamu saling meminta, dan (peliharalah) hubungan kekeluargaan. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasimu.
Selain itu, dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 pasal 2 ayat 1 bahwasannya "Pernikahan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaan itu."
Dalam pasal ini sejalan dalam hukum Islam yang terdapat dalam QS Al-Baqarah ayat 221 bahwasannya wanita atau laki-laki musyrik tidak boleh dinikahi oleh laki-laki dan wanita muslim. Musyrik merupakan tindakan menyekutukan Allah SWT. Yang artinya: Dan janganlah kamu nikahi perempuan musyrik, sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya perempuan yang beriman lebih baik daripada perempuan musyrik meskipun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu nikahkan orang (laki-laki) musyrik (dengan perempuan yang beriman) sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya laki-laki yang beriman lebih baik daripada laki laki musyrik meskipun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka. sedangkan Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. (Allah) menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka mengambil pelajaran.
5. Penerapan Hukum Tata Negara Islam dalam Peraturan-peraturan daerah. Peraturan daerah yang berdasarkan syariat Islam, berorientasi pada kemaslahatan, keadilan dan persamaan hak.
6. Dalam penyusunan kebijakan-kebijakan mengedepankan prinsip musyawarah. Nilai musyawarah ini sejalan dengan Surah Asy-Syuro ayat 38. Yang artinya: Dan (bagi) orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhannya dan mendirikan shalat, sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarat antara mereka; dan mereka menafkahkan sebagian dari rezeki yang Kami berikan kepada mereka.
Maka dapat disimpulkan bahwa Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur organisasi kekuasaan suatu negara beserta segala yang berkaitan dengan organisasi negara tersebut. Adapun Hukum Tata Negara dalam Islam atau Siyasah adalah tindakan yang mulia, yang mengantarkan manusia kepada kebaikan dan jauh dari kerusakan atau upaya mengatur manusia lainnya.
Dalam kaitannya Islam dengan Ilmu Pengetahuan terutama dengan Hukum Tata Negara, hukum Islam dengan Hukum Tata Negara memiliki kesamaan yaitu keduanya memiliki lembaga pemerintahan dan konstitusi sebagai dasar hukum. Adapun sejarah perkembangan Hukum Tata Negara dalam Islam, awalnya muncul sebagai gerakan nasionalis Islam hingga sebagai satuan politik hukum internasional.
Dari perkembangannya, Islam dalam Hukum Tata Negara juga diterapkan di Indonesia, salah satunya dalam konstitusi dasar negara Indonesia, Pancasila dan perundang-undangan. Yang mana di dalam Pancasila dan perundang-perundangan mengandung nilai-nilai Islam.