Yuk Simak! Keberlanjutan Pemulihan Ekonomi Nasional 2022
- vstory
VIVA – Situasi pandemi di Indonesia belum berakhir. Belum ada pernyataan resmi mengenai kapan pandemi Covid-19 akan berakhir di Indonesia.
Melansir pernyataan Mohammad Syahril pada press conference via youtube Kementerian Kesehatan RI, Jumat (10/6/2022) dapat disimpulkan bahwa pascalebaran, terjadi beberapa kenaikan kasus Covid-19 dan ditemukan subvarian baru. Meskipun demikian, saat ini situasi pandemi masih terkendali dan mengharapkan agar masyarakat terus tenang serta waspada terhadap peningkatan kasus beberapa waktu terakhir.
Mengetahui bahwa situasi pandemi yang belum berakhir. Pemerintah terus melakukan serangkaian kegiatan untuk menopang kebutuhan hidup masyarakat Indonesia di era pandemi. Salah satu kegiatan yang dicetuskan pemerintah untuk menangani dampak perekonomian di tengah pandemi yang melanda ialah Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Program ini sejatinya muncul pertama kali sejak pandemi atau kasus Covid-19 sudah mulai ditemukan di Indonesia pada tahun 2020.
Pada saat itu, wabah tersebut menyebabkan krisis serangkaian kegiatan di berbagai aspek seperti sosial, ekonomi, pendidikan, dan lainnya. Aspek pendidikan terdampak oleh pandemi yang menyebabkan munculnya model pembelajaran jarak jauh.
Aspek sosial berdampak dengan terbatasnya pertemuan antarmasyarakat secara langsung. Meningkatnya belanja yang dilakukan secara daring, pemutusan hubungan kerja sehingga tingkat kemiskinan bertambah merupakan beberapa dampak aspek ekonomi saat pandemi.
Selain itu, munculnya berbagai kasus positif Covid-19 berdampak pada turunnya penyerapan tenaga kerja sehingga aktivitas ekonomi berhenti. Kinerja ekonomi yang menurun menyebabkan beberapa masalah seperti konsumsi terganggu, investasi terhambat, dan terkontraksinya ekspor-impor. Atas adanya kondisi tersebut, aspek keuangan pun ikut terdampak.
Dengan demikian, untuk menanggapi kondisi tersebut perlu adanya langkah tepat yang diambil oleh pemerintah untuk memulihkan kembali ekonomi nasional Indonesia dengan dibentuknya program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Berbicara mengenai Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), sebagian besar dari Anda mungkin hanya sering membaca dan mendengar istilah tersebut baik dari media sosial, artikel di koran digital, berita harian di televisi maupun pembicaraan dari teman sejawat saat pandemi mulai melanda Indonesia.
Lantas, apa yang dimaksud dengan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN)? apa tujuannya?
Perlu diketahui bahwa pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2020. Dalam peraturan tersebut dikatakan bahwa Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) adalah rangkaian kegiatan untuk pemulihan perekonomian nasional yang merupakan bagian dari kebijakan keuangan negara yang dilaksanakan pemerintah untuk mempercepat penanganan pandemi Covid-19 dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan serta penyelamatan ekonomi nasional. Program PEN bertujuan untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha dalam menjalankan usahanya.
Agar dapat dilaksanakan dengan efektif, program ini pastinya didukung dengan dana yang memadai. Lalu, bersumber dari mana dana yang digunakan untuk pelaksanaan Program PEN?
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2020 pasal 6 disebutkan bahwa dana untuk melaksanakan program PEN bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau sumber lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemerintah melakukan sejumlah langkah untuk mendapatkan modal program PEN, diantaranya melalui belanja negara, penempatan dana, penjaminan, Penyertaan Modal Negara (PMN) dan investasi pemerintah.
Bagaimana bentuk pelaksanaan pemerintah dalam Program PEN tahun ini?
Sejak pandemi yang terjadi pada tahun 2020 hingga sekarang, Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) masih terus berlanjut. Berdasarkan pernyataan Menteri Keuangan yaitu Sri Mulyani, bahwa pada tahun 2022 anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebesar Rp455,62 triliun. Anggaran ini dirancang untuk memulihkan beberapa sektor.
- Kelompok pertama, untuk penanganan kesehatan dengan alokasi anggaran sebesar Rp122,54 triliun. Berfokus pada keberlanjutan program vaksinasi perawatan pasien Covid-19, insentif tenaga kesehatan, insentif perpajakan, dan penanganan Covid-19 di daerah.
- Kelompok kedua, untuk perlindungan masyarakat sebesar Rp154,76 triliun. Berfokus pada keberlanjutan program bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan sembako, kartu pra kerja, Bantuan Langsung Tunai (BLT) desa, Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) serta antisipasi perluasan perlindungan sosial.
- Kelompok ketiga, untuk pemulihan ekonomi dengan alokasi anggaran sebesar Rp178,32 triliun. Berfokus pada inisiatif Kementerian Lembaga. Program padat karya untuk Parekraf, teknologi komunikasi dan informasi, ketahanan pangan, pembangunan kawasan industri, dukungan berupa bantuan kepada UMKM, dan penanaman modal untuk BUMN.
Menkeu menyebutkan alokasi anggaran bisa saja berubah dan disesuaikan dengan kondisi dinamika pemulihan ekonomi nantinya. Kementerian Keuangan juga telah mengungkapkan realisasi anggaran penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional hingga 13 Mei 2022 yakni sebesar Rp 80,79 triliun atau 17,73?ri alokasi anggarannya yaitu Rp455,62 triliun. Realisasi anggaran tersebut mencakup:
- Kelompok pertama, untuk penanganan kesehatan dengan alokasi anggaran sebesar Rp15,21 triliun. Realisasi ini mencakup pembayaran klaim pasien, insentif tenaga kesehatan, insentif perpajakan dan penanganan covid melalui desa.
- Kelompok kedua, realisasi untuk perlindungan masyarakat sebesar Rp51,09 triliun. Realisasi ini mencakup Program Keluarga Harapan (PKH), Keluarga Penerima Manfaat (KPM), kartu sembako, Bantuan Langsung Tunai (BLT) minyak goreng, BLT desa, bantuan bagi Pedagang Kaki Lima dan Warung (PKLW), serta kartu pra kerja.
- Kelompok ketiga, realisasi untuk pemulihan ekonomi sebesar Rp14,48 triliun. Realisasi ini mencakup program pariwisata, Information and Communication Technology (ICT), dukungan kepada UMKM berupa subsidi bunga serta Imbal Jasa Penjaminan (IJP) dan insentif perpajakan.
Berdasarkan perspektif ekonomi, pemulihan ekonomi ditentukan oleh respons kebijakan ekonomi yang tepat. Hal tersebut dapat dilaksanakan melalui kebijakan fiskal dan moneter, implementasi UU Cipta Kerja dan UU Perpajakan, menjaga stabilitas harga, terciptanya lapangan pekerjaan, merancang transformasi digital dan terus berinovasi untuk masa depan.
Menghadapi situasi yang tidak pasti, keberlanjutan Pemulihan Ekonomi Nasional diharapkan dapat terus berlanjut. Strategi pembiayaan utang dapat menjadi jembatan dalam upaya penanganan dampak pandemi dan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Menurut laporan APBN KITA edisi Mei 2022 yang dipublikasikan Kementerian Keuangan, pembiayaan utang harus dikelola dengan prudent, fleksibel dan terukur. Kebutuhan pembiayaan utang akan dipenuhi melalui berbagai instrumen, yang memiliki tujuan untuk mendapatkan pembiayaan dengan biaya dan risiko minimal. Salah satunya dalam rangka menjaga kesinambungan pasar domestik, pemerintah setiap tahun menerbitkan Surat Berharga Negara (SBN) secara prudent dan disesuaikan dengan kebutuhan pengelolaan anggaran.
Masih berhubungan dengan pemulihan ekonomi. Pada tahun 2022, Indonesia mendapat momentum luar biasa, secara resmi memegang Presidensi Group of Twenty (G20) selama setahun penuh dengan tema Recover Together, Recover Stronger. Beberapa pembahasan pada forum tersebut dapat mendukung pemulihan ekonomi global dan nasional seperti ekonomi global dan risikonya, arsitektur keuangan internasional, keuangan keberlanjutan, perpajakan internasional dan lainnya. Adanya bentuk kehormatan ini, diharapkan membawa angin segar dan memberikan semangat pemerintah untuk terus secara bersama-sama melanjutkan pemulihan ekonomi global dan nasional. Oleh karena itu, diperlukan adanya berbagai upaya bersama demi mewujudkan kebijakan yang dapat mendukung pemulihan ekonomi khususnya dalam lingkup nasional.