Santet dalam Perspektif Hukum Pidana
- vstory
VIVA – Santet merupakan sebuah perbuatan sihir yang mengakibatkan terganggunya fungsi tubuh manusia. Bahkan lebih parah dari itu, korban santet bisa menyebabkan kematian bagi orang yang menjadi sasarannya.
Kita tahu bahwa Indonesia adalah Negara hukum. Artinya dalam hal ini segala perbuatan yang melanggar norma hukum akan ditindak tegas, lalu apakah santet termasuk di dalamnya?
Merujuk RUU KUHP Pasal 293 Secara garis besar, hanya orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib atau kebisaan dalam praktik sihir-menyihir yang bisa dipidana.
Mengacu pada frasa di atas sangat tidak mungkin seseorang yang bisa melakukan santet akan mengakui dirinya bisa menyantet, tentu hal itu sangat muskil sekali.
Santet sudah sangat jelas merupakan salah satu jenis tindak pidana, namun untuk pembuktiannya sangat sulit dilakukan, karena sifatnya yang gaib tentu orang tidak akan percaya akan hal itu, meskipun bisa dibuktikan tentu yang harus menjadi saksi ahlinya adalah seseorang yang mempunyai keilmuan yan tinggi atau setara dengan penyantet.
Namun untuk membuat masyarakat percaya akan perbuatan santet itu cukup sulit untuk membuktikan bahwa santet itu benar adanya.
Hukum Pidana mengenal kesalahan seseorang dari perbuatannya dan asas legalitas pun menyebutkan jika suatu perbuatan tidak ada di dalam undang-undang, maka bukan merupakan suatu perbuatan pidana. Jelas sekali bahwa santet sangat susah dirumuskan dalam sebuah tindak pidana karena tidak bisa dibuktikan wujudnya.
Harus kita yakini Negara tidak akan tinggal diam dengan adanya kasus santet ini, maka adanya RUU KUHP Pasal 293 tentang santet ini tentu akan menjadi payung hukum bagi kita agar terus merasa nyaman.