Inovasi Pelayanan Kesehatan Kelurahan Siaga Sehat Jiwa untuk ODGJ
- vstory
VIVA – Kesehatan jiwa menurut Undang Undang Kesehatan Jiwa Nomor 18 Tahun 2014 pasal (1) merupakan suatu kondisi di mana seorang individu dapat berkembang secara fisik, mental, spiritual dan sosial sehingga individu tersebut menyadari kemampuan sendiri, dapat mengatasi tekanan, dapat bekerja secara produktif, dan mampu memberikan kontribusi untuk komunitasnya.
Orang Dengan Gangguan Jiwa yang bisa disebut “ODGJ” merupakan orang yang terkena gangguan pada sistem kerja otak, perilaku, dan perasaan sehingga membuat orang tersebut tidak bisa menjalankan hidup seperti layaknya hal manusia pada biasanya.
Jumlah persentase kenaikan angka Orang Dengan Gangguan Jiwa di negara Indonesia kian terus meningkat, diperkirakan sebanyak 450 Ribu Orang Dengan Gangguan Jiwa. Oleh karena itu sangat diperlukan perhatian khusus dari pihak pemerintah.
Dalam masalah tingginya angka persentase kasus Orang Dengan Gangguan Jiwa di Indonesia, diharapkan para fasilitas kesehatan yang bertugas untuk memberikan suatu dobrakan inovasi baru guna meminimalisir masalah yang terjadi.
Diketahui salah satu fasilitas kesehatan yang ada di Indonesia melakukan suatu dobrakan inovasi untuk mengatasi hal tersebut adalah Puskesmas Nanggalo, Kota Padang, Sumatera Barat.
Salah satu inovasinya yaitu Kelurahan Siaga Sehat Jiwa (rasa sejiwa). Inovasi ini dilatarbelakangi oleh terjadinya kasus Orang Dengan Gangguan Jiwa yang mengamuk di ruang lingkup kerja Puskesmas Nanggalo.
Kelurahan Siaga Sehat Jiwa merupakan suatu inovasi dengan alasan untuk menggerakan para masyarakat yang masuk ke dalam wilayah kerjanya agar lebih meningkatkan rasa kepedulian terhadap pasien yang memiliki gangguan jiwa dan lebih meningkatkan akan kepemahaman terhadap kesehatan jiwa itu sendiri.
Selain itu, program ini bertujuan khusus bagi ODGJ namun belum mendapatkan pelayanan kesehatan yang semestisnya ataupun bagi ODGJ dan sudah mendapatkan pelayanan yang semestinya, tapi tidak mengikuti arahan yang diberikan.
Program rasa sejiwa dikeluarkan dalam bentuk upaya untuk mengindikasi masyarakat dengan gejala - gejala awal bagi yang mengalami Gangguan Jiwa agar meningkatkan kedisiplinan dalam meminum obat dan memberikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang mengalami Gangguan Jiwa.
Program rasa sejiwa ini pun melibatkan beberapa lintas sektor, seperti halnya yang memegang tanggung jawab dari terlaksananya program ini, yaitu dari pihak Kelurahan Kurao Padang serta yang menjadi pelaksana dari kegiatannya, yaitu Puskesmas Nanggalo.
Dalam program rasa sejiwa ini terdapat beberapa kegiatan yang di mana bentuk kegiatannya seperti, pengetahuan cara mendeteksi dini tentang penyakit jiwa, penyuluhan kesehatan jiwa, pembinaan para kader, evaluasi kinerja yang dilakukan oleh kader dan selain itu juga, program ini pun menyediakan atau membangun posyandu jiwa yang berfokus terhadap hal yang menyangkut tentang penyakit jiwa.
Di dalam program ini pun setiap orang atau pasien yang mengalami gangguan jiwa akan diberikan sebuah buku pemantauan untuk memantau atau memastikan pasien dalam meminum obatnya secara rutin, namun meski sudah melakukan dengan cara ini masih terdapat pasien-pasien yang memang tidak meminum obatnya secara rutin dan ada juga yang tidak meminum obatnya sama sekali.
Selain kendala tentang masih terdapatnya pasien-pasien yang belum bisa meminum obatnya rutin, terdapat juga salah satu kendala yang memang dialami oleh program ini yaitu ketersediaan obatnya yang terbatas.
Meskipun terdapat kendala-kendala dalam menjalankan program rasa sejiwa ini, diharapkan program rasa sejiwa ini mampu menjadi program yang dapat meminimalisir persentase angka kasus kejiwaan di Kota Padang khususnya di wilayah kerja Puskesmas Nanggalo.