Napak Tilas Peran Madrasah dalam Wajah Pendidikan Indonesia
- vstory
VIVA – Kita tahu bahwa sejarah mencatat para pendiri bangsa yang memerdekakan negara Indonesia merupakan orang-orang yang berpendidikan. Sebut saja Soekarno, Moh Hatta, Tan Malaka, Agus Salim dan lainnya memiliki latar belakang pendidikan yang tak biasa.
Penulis menilai hal tersebut yang mendorong para pendiri bangsa untuk memasukkan suatu ketentuan di dalam konstitusi negara dengan mewajibkannya pendidikan untuk semua warga negara Indonesia. Hal ini tertuang jelas di dalam konstitusi Negara Republik Indonesia yakni Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 Bab XIII Pasal 31 ayat (3) yang berbunyi “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang”.
Cita-cita tersebut berlaku juga dengan adanya sistem pendidikan berbasis madrasah yang berlaku di dalam sistem pendidikan Indonesia. Perlu dipahami bahwa di masa kolonial pendidikan Islam hanya terbatas pada pesantren yang masih bersifat tradisional. Hingga akhirnya pada tahun 1909 madrasah pertama di Indonesia muncul yakni Madrasah Abadiyah yang berdiri di Kota Padang tepatnya di pulau Sumatera bagian barat yang didirikan oleh Syekh Abdullah Ahmad, sebelum akhirnya muncul madrasah-madrasah lainnya.
Dengan melihat sejarah madrasah di dalam perjalanannya dapat kita ketahui bahwa madarasah merupakan saksi perjuangan pendidikan yang tak kenal henti, hingga saat ini keberadaannya pun masih ada mewarnai sistem pendidikan di Indonesia.
UU No. 20/2003 tentang UUSPN khususnya Pasal 17 Ayat 2 dan Pasal 18 Ayat 3, madrasah diakui statusnya sederajat dengan sekolah umum dalam sistem pendidikan Indonesia. Hal ini pun masih sama dengan adanya RUU Sistem Pendidikan Nasional yang tak menghilangkan marwah dari keberadaan madrasah di dalam sistem pendidikan nasional.
Faktanya di dalam RUU Sisdiknas tersebut frasa madrasah dan satuan pendidikan dasar lainnya dicantumkan di bagian penjelasan undang-undang. Hal ini dimaksudkan agar penamaan bentuk satuan pendidikan tidak diikat di tingkat undang-undang sehingga lebih fleksibel dan dinamis.
Penulis menilai apa yang ada di RUU Sisdiknas tersebut tidaklah mengindikasikan bahwa madrasah dihilangkan di dalam sistem pendidikan nasional. Terlebih dengan melihat sejarah perjalanan dari peran madrasah untuk bangsa ini amatlah tidak mungkin bagi Kemendikbudristek untuk mengambil langkah menghapus madrasah di dalam sistem pendidikan nasional Indonesia. Karena hal tersebut tidaklah sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia.