Mewujudkan Cita-cita Kecerdasan Bangsa Melalui RUU Sisdiknas
- vstory
VIVA – Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 1 ayat (1) mendefinisikan Pendidikan sebagai usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
Sementara itu definisi sistem pendidikan nasional menurut pasal 1 ayat (3) adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional.
Dalam beberapa hari ini jagad dunia pendidikan sedang diwarnai dengan isu-isu mengenai dihapusnya madrasah dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional atau yang saat ini dikenal dengan RUU Sisdiknas.
Isu ini begitu kencang di dalam masyarakat sehingga menuai pro dan kontra. Namun, benarkah demikian adanya? Penulis mencoba meluruskan ketimpangan informasi yang beredar di masyarakat melalui tulisan ini.
Perlu diketahui bahwa Pemerintah tengah menyiapkan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Draf RUU ini dipersiapkan guna menggantikan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas. Di mana secara pengaturan, RUU ini akan mengintegrasikan sejumlah undang-undang yang mengatur soal sistem pendidikan ke dalam satu undang-undang.
Sebetulnya bila kita ikuti perkembangan mengenai RUU Sisdiknas ini, dapat dipahami bahwa secara substansi dalam RUU Sisdiknas ini frasa mengenai madrasah akan dijabarkan di dalam batang tubuh dari RUU Sisdiknas, tidak seperti UU sebelumnya yang memiliki spesifikasi pasal dan ayat tertentu dan hal ini bukan berarti madrasah dihilangkan dalam RUU Sisidiknas ini. Hal demikian diperkuat dengan banyaknya pernyataan dari Kemendikbudristek Nadiem Makarim dalam beberapa kesempatan.
Kemendikbudristek menilai hal tersebut bertujuan agar lebih dinamis dan fleksibel, akan tetapi bukan berarti madrasah dihilangkan dalam sistem pendidikan nasional, yang secara umum adanya RUU Sisdiknas ini bertujuan untuk mewujudkan fleksibilitas agar penamaan bentuk satuan pendidikan tidak lagi diikat dalam undang-undang.
Penulis menilai Mendikbudristek yakni Nadiem Makarim akan sangat tidak mungkin mengambil suatu kebijakan undang-undang yang bertujuan untuk menghapus madrasah dalam RUU Sisdiknas ini, karena dalam perjalanannya apabila diamati Kemendikbudristek ini terus berkoordinasi dengan lembaga terkait termasuk pendidikan di bawah naungan Kementerian Agama dalam RUU Sisdiknas ini.