Perbedaan Pajak Penghasilan Final dan Tidak Final

Perbedaan Pajak Penghasilan Final dan Tidak Final
Sumber :
  • vstory

VIVA – Semua wajib pajak pasti sudah sering mendengar mengenai pajak penghasilan. Dalam pemotongan atau pemungutannya, PPh dibedakan menjadi pajak penghasilan Final dan Tidak Final.

'Taiwan Waves of Wonder', Cara Pemerintah Taipei Tarik Wisatawan Indonesia

PPh adalah pajak yang dikenakan kepada wajib pajak atas pendapatan yang diterima dalam suatu tahun pajak. Di sini pajak final ini merupakan pajak yang dikenakan dengan tarif dan dasar pengenaan pajak tertentu atas pendapatan yang diterima.

Mengenal Pajak Penghasilan Final

Prabowo Sebut Anggaran Pendidikan Tahun 2025 Paling Tinggi Sepanjang Sejarah RI

PPh Final diartikan sebagai penyederhanaan dalam metode penghitungan pajak penghasilan. Pada umumnya, pajak penghasilan dihitung berdasarkan penghasilan bersih. Penghasilan neto atau bersih bisa diketahui dengan melakukan penghitungan penghasilan bruto dikurangi dengan biaya lainnya. Namun, tak semua biaya dapat dikurangkan.

Ada beberapa biaya yang bisa dikurangi dan tak bisa dikurangi. PPh final ini adalah pajak yang dikenakan secara langsung ketika seorang wajib pajak memperoleh penghasilan. Karena mempunyai sifat pemungutan yang sementara, maka PPh final tak diperhitungkan dalam pelaporan SPT tahunan namun nantinya tetap harus dilaporkan. Pendapatan yang akan dikenakan PPh final ini tidak dihitung lagi pada SPT Tahunan untuk dikenakan tarif umum dengan penghasilan lainnya.

Grab Hadirkan Fitur Baru untuk Keluarga

PPh nantinya akan dipotong atau dibayarkan bukan termasuk ke dalam kredit pajak pada SPT Tahunan. Secara umum, perbedaan antara PPh Final dan tak Final yakni Pajak Penghasilan Final berarti pajak sudah selesai. Sedangkan, PPh tak final merupakan kebalikan dari PPh Final, yakni pajak belum selesai.

Perbedaan Pajak Penghasilan Final dan Tidak Final

Agar lebih memahaminya, Anda bisa memperhatikan perbedaan Pajak Penghasilan Final dan Non Final di bawah ini.

Berbeda Sistem Perhitungannya
PPh final bisa dihitung oleh konsultan pajak Yogyakarta secara langsung sebagai satu kesatuan tanpa perlu dihubungkan dengan perhitungan pendapatan lainnya.

Sedangkan, untuk PPh tidak final biasanya perhitungannya didapatkan dari pendapatan bruto yang ditambah dengan biaya lain. Di mana biaya lain yang dimaksud misalnya biaya pemeliharaan, perolehan, dan penagihan. Sehingga, kesimpulannya adalah jika pendapatan yang diperoleh termasuk ke dalam PPh final, maka tidak lagi dihitung guna mengetahui berapa pajak terutang.

Tarifnya Berbeda
Untuk pajak pendapatan atau PPh final, tarif yang biasanya dikenakan adalah tarif umum progresif yang tercantum dalam pasal 17 UU PPh. Sedangkan, untuk tarif pajak penghasilan atau PPh non-final sudah diatur oleh Peraturan Presiden atau Peraturan Menteri Keuangan.

Waktu Penyetoran Berbeda
PPh final mempunyai jumlah pajak yang dipotong pihak lain dan dikreditkan pada SPT tahunan. Sedangkan, untuk PPh tidak final Anda baru dapat melaksanakan kewajiban pajak dengan menyetorkan dan melaporkan SPT tahunan. Transaksi yang nantinya dilakukan oleh PPh non-final dianggap sudah lunas ketika selesai melakukan perhitungan pajak akhir tahun.

Untuk ketentuan PPh Final, pendapatan tidak digabungkan dengan pendapatan lain yang dikenai tarif umum dalam SPT Tahunan PPh Badan. Sedangkan, untuk PPh Tidak Final penghasilan akan digabungkan dengan pendapatan lain yang dikenai tarif umum.

Pada PPh Final, biayanya berkaitan untuk menghasilkan, menagih, serta memelihara penghasilan yang dikenai beban pajak tidak bisa dikurangi. Sedangkan, untuk PPh Tidak Final biaya-biaya ini bisa dikurangkan.

Bukti dari adanya pemotongan PPh final tidak bisa diperhitungkan sebagai kredit pajak bagi pihak yang dipotong. Sedangkan, untuk PPh Tidak Final mempunyai bukti potong yang bisa diperhitungkan sebagai kredit pajak bagi pihak yang dipotong.

Demikianlah informasi mengenai Pajak Penghasilan Final dan Tidak Final. Semoga bisa membantu Anda untuk memahami pajak.

 

Ilustrasi pasangan.

Kalau Istri Bekerja, Bayar Pajak Sendiri atau Sama Suami?

Ketika istri bekerja dan memiliki penghasilan sendiri, perhitungan dan pembayaran pajaknya dapat dilakukan secara terpisah atau digabung dengan suami.

img_title
VIVA.co.id
2 September 2024
Disclaimer: Artikel ini adalah kiriman dari pengguna VIVA.co.id yang diposting di kanal VStory yang berbasis user generate content (UGC). Semua isi tulisan dan konten di dalamnya sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis atau pengguna.