Optimalisasi Penerimaan Retribusi Parkir Tepi Jalan Umum Tangerang Selatan

Ilustrasi reribusi (mas-software.com)
Sumber :
  • vstory

VIVA – Pendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan salah satu jenis pendapatan atau penerimaan daerah yang memegang peranan penting dalam pelaksanaan otonomi daerah.

Semakin besar kontribusi penerimaan PAD terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) berarti semakin tinggi tingkat kemandirian daerah tersebut dan semakin kecil tingkat ketergantungan daerah terhadap pusat.

Salah satu sumber PAD yang dapat terus ditingkatkan dan dioptimalkan potensinya adalah retribusi daerah.

Tangerang Selatan merupakan daerah pemekaran Kabupaten Tangerang, memiliki 7 (tujuh) kecamatan, 54 (lima puluh empat) kelurahan dan 5 (lima) desa dengan luas wilayah 147,19 km2.

Jumlah penduduk Kota Tangerang Selatan pada tahun 2019 adalah 1.354.330 jiwa, dengan kepadatan penduduk kota mencapai 11.875 jiwa per km2. Kondisi tingkat kesejahteraan penduduk Kota Tangerang Selatan yang diukur berdasarkan indikator Indeks Pembangunan Manusia (IPM) mulai tahun 2016 sampai 2020 cenderung meningkat namun pertumbuhannya relatif lamban dan mengalami penurunan di tahun 2020.

Tahun 2016 sebesar 80,11 persen, tahun 2017 angka IPM meningkat menjadi sebesar 80,84 persen dan pada tahun 2018 meningkat menjadi sebesar 81,17 persen, kemudian pada tahun 2019 meningkat menjadi 81,48 dan terakhir pada tahun 2020 mengalami penurunan menjadi 81,36 persen.

Penerimaan daerah Kota Tangerang Selatan terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Pada tahun 2016, PAD Kota Tangerang Selatan sebesar Rp1.243.705.400.000, tahun 2017 meningkat menjadi Rp 1.260.891.811.000 dan pada tahun 2018 PAD Kota Tangerang Selatan meningkat menjadi Rp1.311.138.937.000, kemudian tahun 2019 PAD Kota Tangerang Selatan meningkat menjadi Rp 1.369.986.012.225 dan terakhir pada tahun 2020 PAD Kota Tangerang Selatan meningkat menjadi Rp 1.437.881.682.750.

Peningkatan PAD menunjukkan adanya potensi-potensi yang dimiliki Kota Tangerang Selatan untuk terus meningkatkan dan mengoptimalkan sumber-sumber PAD sehingga dapat mengurangi ketergantungan pada pemerintah pusat.

Salah satu sumber PAD yang memiliki potensi untuk dikembangkan di Kota Tangerang Selatan adalah retribusi daerah.

Retribusi daerah merupakan pungutan yang dilakukan pemerintah daerah kepada wajib retribusi dan terdapat kontra prestasi (imbalan) langsung yang diberikan kepada wajib retribusi karena retribusi daerah ini dipungut atas pelayanan atau pemanfaatan jasa tertentu yang disediakan oleh pemerintah daerah.

Di Kota Tangerang Selatan, retribusi daerah merupakan sumber penerimaan PAD yang menempati urutan kedua setelah pajak daerah. Salah satu jenis retribusi daerah yang memiliki potensi untuk dimanfaatkan adalah retribusi pelayanan parkir. Di Kota Tangerang Selatan, terdapat 2 jenis retribusi parkir , yaitu :

Retribusi Pelayanan Parkir Tepi Jalan Umum

Retribusi pelayanan parkir tepi jalan umum merupakan retribusi atau pungutan atas pelayanan parkir di tepi jalan umum yang disediakan oleh pemerintah daerah. Objeknya adalah penyediaan pelayanan parkir di tepi jalan umum yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan subjeknya adalah orang pribadi atau badan yang mendapatkan pelayanan parkir tepi jalan umum. Penetapan tarif retribusi pelayanan parkir tepi jalan umum ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa yang bersangkutan, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian atas pelayanan perparkiran.

Retribusi Tempat Khusus Parkir (TKP)

Retribusi parkir TKP merupakan retribusi yang dikenakan atas pelayanan penyediaan tempat khusus parkir oleh pemerintah daerah seperti gedung parkir atau pelataran parkir.

Objeknya adalah pelayanan tempat khusus parkir yang disediakan, dimiliki atau dikelola oleh pemerintah daerah dan tidak termasuk pelayanan tempat khusus parkir yang disediakan oleh pemerintah, BUMN, BUMD dan pihak swasta. Subjeknya adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan pelayanan tempat khusus parkir yang disediakan atau diselenggarakan oleh pemerintah daerah. Retribusi TKP digolongkan sebagai Retribusi Parkir Jasa Usaha karena menganut prinsip komersial.

Kota Tangerang Selatan semakin giat melaksanakan pembangunan berbagai sarana dan prasarana pendukung seperti pembangunan gedung-gedung perkantoran, perumahan, pusat perbelanjaan, pusat kuliner dan lain-lain. Akibatnya, aktivitas perekonomian masyarakat meningkat dan jumlah kendaraan bermotor yang digunakan masyarakat di Kota Tangerang Selatan juga ikut meningkat.

Kondisi tersebut akan mengakibatkan meningkatnya permintaan kebutuhan akan ketersediaan lahan parkir di Kota Tangerang Selatan, khususnya untuk lokasi-lokasi strategis yang menjadi pusat aktivitas masyarakat seperti area perkantoran, sentra bisnis dan sentra kuliner.

Fakta tersebut menunjukkan bahwa sebenarnya potensi bidang perparkiran di Kota Tangerang Selatan khususnya parkir tepi jalan umum cukup besar. Namun sayangnya, Pemerintah Kota Tangerang Selatan belum dapat memanfaatkan potensi tersebut secara optimal, dikarenakan masih banyaknya lokasi parkir tepi jalan umum yang dikuasai oleh para juru parkir ilegal sehingga penerimaan dan kontribusi retribusi pelayanan parkir tepi jalan umum terhadap penerimaan daerah (retribusi daerah dan PAD) masih rendah atau belum efektif.

Penyebab belum efektifnya retribusi pelayanan parkir tepi jalan umum parkir di Kota Tangerang Selatan di antaranya, yaitu:

1. Potensi retribusi pelayanan parkir tepi jalan umum yang ada di Kota Tangerang Selatan belum dimanfaatkan secara optimal. Hal ini sesuai dengan data yang tercatat pada Dinas Perhubungan Kota Tangerang Selatan bahwa jumlah titik parkir tepi jalan yang dikerjasamakan dengan Pemerintah Kota Tangerang Selatan masih relatif sedikit (kurang dari 50 persen).

2. Sarana dan prasarana pendukung (rambu parkir, garis marka parkir, papan tarif retribusi, karcis parkir, dan lain-lain) yang disediakan pemerintah masih belum memadai sehingga informasi yang diperoleh masyarakat/wajib retribusi masih sangat minim. Akibatnya, banyak wajib retribusi yang masih membayar tidak sesuai dengan tarif yang berlaku atau bahkan tidak membayar sama sekali.

3. Kemungkinan adanya kebocoran pendapatan retribusi pelayanan parkir tepi jalan umum dapat terjadi karena implementasi peraturan terkait perparkiran belum dilaksanakan secara optimal. Pada pelaksanaanya, sistem setoran retribusi pelayanan parkir tepi jalan umum di Kota Tangerang Selatan dari juru parkir/koordinator parkir kepada Dinas Perhubungan masih didasarkan pada hasil kesepakatan atau Memorandum of Understanding (MoU) antara juru parkir atau koordinator parkir di lapangan dengan Dinas Perhubungan Pemerintah Kota Tangerang Selatan dimana nilainya masih jauh lebih kecil dari frekuensi kendaraan yang sebenarnya parkir di lapangan.

4. SDM baik dari sisi jumlah maupun kualitas SDM sehingga dalam melakukan pengelolaan dan pengawasan parkir tepi jalan umum masih belum optimal.

Tahun 2016, pencapaian realisasi retribusi pelayanan parkir tepi jalan umum melebihi target, yaitu sebesar 134,79 persen atau dikategorikan sangat efektif. Salah satu penyebab tercapainya realisasi yang jauh melampaui target ini dikarenakan pada tahun 2016 dilakukan upaya ekstensifikasi yaitu terdapat penambahan beberapa lokasi parkir tepi jalan umum yang dikerjasamakan dan beberapa diantaranya merupakan lokasi yang cukup strategis dan ramai sehingga berpengaruh signifikan terhadap peningkatan penerimaan retribusi pelayanan parkir tepi jalan umum Kota Tangerang Selatan tahun 2016.

Kondisi tersebut mengindikasikan bahwa ke depan upaya ekstensifikasi harus terus dilakukan oleh Pemerintah Kota Tangerang Selatan, salah satunya yaitu dengan cara meningkatkan jumlah lokasi parkir tepi jalan umum yang dikerjasamakan sehingga diharapkan penerimaan retribusi pelayanan parkir tepi jalan umum dapat ikut ditingkatkan. Adapun Strategi untuk mengoptimalkan penerimaan retribusi pelayanan parkir tepi jalan umum di Tangerang Selatan

Perbaikan Sistem Pengelolaan Parkir Tepi Jalan Umum

Sistem pengelolaan merupakan kunci utama untuk menentukan keberhasilan kinerja penyelenggaraan parkir tepi jalan umum. Semakin baik sistem pengelolaan parkir tepi jalan umum yang diterapkan, maka akan semakin baik pula kinerja penyelenggaraan parkir tepi jalan umum.

Sistem pengelolaan meliputi beberapa aspek dalam penyelenggaraan parkir tepi jalan umum mulai tahap perencanaan hingga tahap implementasi di lapangan, seperti tahap pendataan dan pemutakhiran data potensi retribusi pelayanan parkir tepi jalan umum, mekanisme penetapan target, mekanisme setoran retribusi pelayanan parkir tepi jalan umum, dan penyediaan sarana, prasarana dan fasilitas pendukung penyelenggaraan parkir tepi jalan umum. Apabila seluruh lokasi parkir tersebut dapat dikerjasamakan dengan pemda, maka akan berpengaruh signifikan terhadap peningkatan retribusi daerah dan PAD Kota Tangerang Selatan.

Perbaikan Sistem Pengawasan Parkir Tepi Jalan Umum

Sistem pengawasan merupakan sistem yang dibuat untuk memastikan bahwa seluruh kegiatan yang dilaksanakan berjalan sesuai dengan apa yang direncanakan dan aturan yang berlaku. Selama ini pengawasan yang dilakukan pada penyelenggaraan parkir tepi jalan umum di Kota Tangerang Selatan masih lemah. Untuk itu diperlukan adanya perbaikan sistem pengawasan agar segala bentuk penyimpangan atau kecurangan yang terjadi di lapangan dapat dicegah dan diminimalisir.

Peningkatan Sosialisasi dan Penegakkan Hukum

Salah satu kendala atau permasalahan yang dihadapi dalam upaya optimalisasi penerimaan retribusi pelayanan parkir tepi jalan umum adalah masih banyaknya juru parkir ilegal dan masyarakat pengguna jasa parkir tepi jalan umum yang belum mengetahui bahwa lahan parkir yang mereka gunakan adalah milik pemerintah daerah dan terdapat kewajiban untuk membayar retribusi kepada pemerintah daerah. Hal tersebut dikarenakan sosialisasi terkait peraturan daerah di bidang perparkiran masih belum efektif.

Penegakkan hukum juga perlu dilakukan dalam upaya optimalisasi penerimaan retribusi pelayanan parkir tepi jalan umum, misalnya dengan cara memberikan sanksi yang tegas baik berupa teguran maupun sangsi administratif kepada juru parkir yang tidak dapat melaksanakan kewajibanya dengan baik seperti juru parkir yang tidak memakai kelengkapan atribut parkir, juru parkir yang tidak memberikan karcis parkir kepada wajib retribusi, juru parkir yang menerima pembayaran retribusi yang besarnya tidak sesuai dengan aturan yang berlaku dan sebagainya.

Selain itu, penegakkan hukum juga perlu diterapkan kepada para pengguna jasa parkir namun tidak mau melaksanakan kewajiban membayar retribusi pelayanan parkir tepi jalan umum atau kepada para pengguna jasa parkir tepi jalan umum yang memarkirkan kendaraannya tidak pada lokasi yang telah ditetapkan sehingga menimbulkan kemacetan lau lintas, misal dengan melakukan gembok mobil atau derek mobil secara paksa.

Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia (SDM)

SDM menjadi faktor penting dalam upaya optimalisasi penerimaan retribusi pelayanan parkir tepi jalan umum karena SDM merupakan subjek yang mengimplementasikan kebijakan yang ditetapkan sehingga sangat menentukan keberhasilan pelaksanaan sistem pengelolaan parkir tepi jalan umum yang ditetapkan. Kualitas SDM berkaitan dengan kemampuan para pegawai di lingkungan Dinas Perhubungan maupun juru parkir yang bertugas di lapangan dalam menyelenggarakan parkir tepi jalan umumdi Kota Tangerang Selatan.

Salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk mengatasi kendala berkaitan dengan masalah SDM di Kota Tangerang Selatan adalah dengan meningkatkan kualitas SDM sehingga kinerja yang dihasilkan dalam penyelenggaraan parkir tepi jalan umum dapat dioptimalkan.

Evaluasi Kebijakan Tarif Retribusi

Dengan melakukan evaluasi kebijakan tarif retribusi pelayanan parkir tepi jalan umum, Pemerintah Kota Tangerang Selatan dapat meningkatkan penerimaan retribusi pelayanan parkir tepi jalan umum, namun di sisi lain dapat melakukan upaya pengendalian jumlah kendaraan yang parkir akibat adanya peningkatan jumlah kendaraan bermotor sehingga dapat mencegah timbulnya kemacetan lalu lintas.

Petugas Tertibkan Kendaraan yang Parkir Sembarangan di Area Bandara Soetta

Kesimpulannya adalah Berdasarkan analisis kinerja penerimaan retribusi pelayanan parkir tepi jalan umum Kota Tangerang Selatan mulai tahun 2016 sampai 2020, dapat disimpulkan bahwa kinerja penerimaan retribusi pelayanan parkir tepi jalan umum Kota Tangerang Selatan masih belum baik.

Hal tersebut terlihat dari tingkat pertumbuhan dan efektivitas retribusi pelayanan parkir tepi jalan umum yang cenderung fluktuatif setiap tahunnya serta tingkat kontribusi retribusi pelayanan parkir tepi jalan umum yang masih rendah terhadap penerimaan daerah.

Serba-serbi Aturan Uji Emisi Terbaru: Jadi Syarat Perpanjang STNK hingga Ditilang ETLE

Namun adapun faktor-faktor untuk mengoptimalkan retribusi pelayanan parkir tepi jalan umu Kota Tangerang Selatan, di antaranya perbaikan sistem pengelolaan parkir tepi jalan umum, peningkatan sosialisasi dan penegakan hukum, peningkatan kualitas SDM, dan evaluasi kebijakan tarif retribusi.  (Syalma Harianti , Mahasiswi Fakultas Ekonomi dan Bisnis, UIN Syarif HIdayatullah Jakarta)

Ilustrasi parkir mobil di pinggir jalan atau depan rumah

Belajar dari Kasus Arafah, Parkir Mobil di Jalan Depan Rumah Itu Haram Hukumnya

Kasus viral Arafah Rianti perihal dilabrak tetangga karena mobil, banyak diklaim netizen karena parkir sembarangan. Ternyata secara Islam hukumnya haram.

img_title
VIVA.co.id
7 November 2024
Disclaimer: Artikel ini adalah kiriman dari pengguna VIVA.co.id yang diposting di kanal VStory yang berbasis user generate content (UGC). Semua isi tulisan dan konten di dalamnya sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis atau pengguna.