Seberapa Penting Pemberdayaan Dana Zakat di Sebuah Lembaga Amil Zakat

Zakat kaitannya dengan pemberdayaan
Sumber :
  • vstory

VIVA – Lembaga amil zakat sebuah lembaga sosial yang memiliki legalitas mengambil dan mengumpulkan berbagai macam jenis zakat baik dari individu, kelompok, maupun instansi-instansi yang diwajibkan untuk membayar zakat.

Di Tengah Badai Perceraian, Baim Wong Ucap Kata-kata Menyentuh untuk Paula Verhoeven

Lembaga amil zakat juga memiliki tanggung jawab terhadap dana zakat yang sudah diterima apalagi jika dana zakat. Sering kita kenal penyaluran atau pendistribusian dana zakat pada lembaga amil zakat. Penyaluran ini bisa berupa materil maupun non materil semisal bahan pokok atau sembako atau hanya sekedar pendanaan saja.

Kebanyakan dana zakat yang disalurkan melalui program penyaluran atau pendistribusian seringkali tidak memberikan dampak berkelanjutan bagi masyarakat fakir dan miskin.

Anindya Bakrie Ungkap Potensi Indonesia Jadi Pemain Utama Energi Hijau dan Ekonomi Digital di Dunia

Jika masyarakat tersebut hanya diberikan dana zakat pada saat itu, selain dana zakatnya tidak bisa memenuhi kebutuhan mereka, pasti dana zakat pun hanya bisa digunakan untuk beberapa minggu saja atau paling lama dalam hitungan bulan. Karena memang ada keterbatasan penerimaan dana zakat yang disalurkan. Lembaga amil zakat juga tidak boleh memberikan secara terus menerus terhadap satu masyarakat tertentu saja.

Maka dari itu, selain memiliki hak untuk melakukan pendistribusian dana zakat kepada masyarakat fakir dan miskin, lembaga amil zakat juga sebenarnya bisa mengambil peran pada pemberdayaan, di mana dana zakat yang ada digunakan bukan hanya pendistribusian saja tetapi juga digunakan untuk program pemberdayaan.

Tampil Menyala di Panggung GJAW 2024, Desain AION V Terinspirasi dari T-Rex

Gunanya program pemberdayaan di sini adalah dampak jangka panjang di bidang sosial dan ekonomi terhadap masyarakat fakir dan miskin yang menerima dana zakat.

Pemberdayaan dana zakat dapat dilakukan dengan dibuatkan suatu program kemandirian masyarakat, banyak pemberdayaan yang bisa dilakukan lembaga amil zakat dengan menggunakan dana zakat misal saja pemberdayaan pada masyarakat fakir dan miskin di suatu daerah yang disesuaikan dengan minat dan bakat masyarakat.

Selain itu, program pemberdayaan bagi masyarakat fakir dan miskin bisa berupa pelatihan usaha, pelatihan kemampuan diri, pemberian beasiswa, dan lainnya. Jika suatu masyarakat fakir dan miskin diberikan bimbingan secara rutin dan pelatihan tidak dipungkiri bahwa ketika mereka tahu apa yang mereka lakukan bermanfaat, maka kebermanfaatan itu akan terus dilakukan sampai asyarakat fakir dan miskin sadar bahwa mereka memilki kemampuan untuk keluar dari kata ‘fakir dan miskin’ atau pada istilah lembaga amil zakat lebih dikenal dengan sebutan ‘mustahik’.

Program pemberdayaan lanjutan juga berpotensi menjadikan ‘mustahik’ menjadi ‘muzakki’ atau lebih dikenal dengan orang yang sudah mampu membayar zakat. Sangat berperan sekali suatu program pemberdayaan pada lembaga amil zakat jika dikelola dengan baik dan berkelanjutan.

Memang usaha dan perjuangan menarik masyarakat fakir dan miskin untuk mengikuti program pemberdayaan akan susah, tetapi ini menjadi tantangan khusus bagi lembaga amil zakat agar masyarakat fakir dan miskin mengenal bahwa dana zakat hanya sekadar diberikan saja kepada mereka, tetapi lebih dari itu dana zakat bisa bermanfaat besar dan secara berkelanjutan serta akan berpengaruh pada kehidupan mereka di waktu yang akan datang.

Program pemberdayaan menjadi titik menarik pada sebuah lembaga amil zakat di mana keberhasilan program pemberdayaan apalagi membawa perubahan maka akan mendapatkan stigma positif di masyarakat bahwa dan zakat bukan sekadar dibagikan saja tetapi manfaat nya bisa besar dan membawa perubahan terhdap kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat fakir dan miskin.

Jika sebuah lembaga amil zakat mampu memberikan citra positif maka akan semakin banyak masyarakat yang terkategorikan mampu membayar zakat mau membayarkan zakatnya kepada lembaga amil zakat, baik itu zakat profesi, zakat mal, zakat perniagaan, maupun lainnya. (Putri Nabilla Kimina Damanik, Mahasiswi FEB UIN Syarif Hidayatullah Jakarta) 


 


 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Disclaimer: Artikel ini adalah kiriman dari pengguna VIVA.co.id yang diposting di kanal VStory yang berbasis user generate content (UGC). Semua isi tulisan dan konten di dalamnya sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis atau pengguna.