Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial
- vstory
VIVA – Di zaman ini marak kasus hukum yang berhubungan dengan teknologi internet, yakni pencemaran nama baik melalui media sosial. Tanpa disadari hampir setiap hari kasus ini terjadi, hal ini disebabkan oleh masyarakat semakin bebas untuk berekspresi menyampaikan pendapatnya.
Mulai dari kalangan pelajar hingga orang tua bebas melakukan aktivitas di media sosial internet melalui gawainya. Tanpa adanya kebebasan dalam menyampaikan pendapat, masyarakat tidak dapat menyampaikan aspirasi dan tidak dapat mengkritisi pemerintah. Maka tidak akan ada yang namanya demokrasi.
Pencemaran nama baik merupakan salah satu bentuk ungkapan atas perlawanan hukum. Istilah lain yang digunakan dari bentuk perlawanan hukum adalah pencemaran nama baik, namun ada pula yang meyebutnya sebagai penghinaan.
Sebenarnya yang menjadi ukuran suatu perbuatan dapat dikategorikan sebagai bentuk pencemaran nama baik orang lain masih belum jelas dan masih harus dikaji kembali.
Dalam hal pencemaran nama baik atau penghinaan, yang harus ditekankan adalah kewajiban seseorang untuk menghormati orang lain dari sudut pandang kehormatan dan nama baik orang itu sendiri.
Sebelum adanya media sosial, peraturan tentang pencemaran nama baik sudah diatur dalam ketentuan pasal KUHP yaitu pasal 310 dan 315 KUHP. Lalu bagaimana pencemaran nama baik melalui media sosial internet ?
Media sosial merupakan suatu media yang memberikan sarana untuk bersosialisasi satu sama lain dan dilakukan secara online untuk berinteraksi tanpa dibatasi ruang dan waktu.
Tetapi, fakta yang sering terjadi adalah banyaknya penyimpangan yang dilakukan melalui media sosial sebagai sarana untuk menyerang kehormatan dan nama baik pihak lain.
Tentu saja hal ini tidak boleh dibiarkan begitu saja tanpa ditindaklanjuti oleh pihak yang terkait. Setiap orang harus dapat menghormati dan menghargai satu sama lain. Di dalam kehidupan ini, setiap perbuatan terdapat akibat yang kita lakukan.
Jika kita tidak ingin mendapatkan akibat yang buruk, maka segera mungkin kita menjauhkan perbuatan-perbuatan buruk.
Kesimpulannya adalah, jika kita ingin dihormati orang lain maka hormatilah orang lain juga. Dalam hidup kita harus saling menghargai satu sama lain, karena dari setiap perbuatan yang melanggar pasti ada sanksinya, baik secara hukum maupun sosial yang harus diterimanya. (Yoga Pratama, Mahasiswa FSH, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta)