Yuk! Mengenal Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia

Ilustrasi sifat hukum diibaratkan sebuah timbangan.
Sumber :
  • vstory

VIVA – Apa kalian tahu bahwa di Indonesia ada yang dinamakan dengan sistem peradilan pidana anak? Apa definisi sistem peradilan pidana anak atau hukum pidana anak itu?

Tangisan Haru hingga Respon Richard Kevin Saat Putri Cut Tari Jadi Pemenang Gadis Sampul 2024

Hukum pidana anak atau SPPA yaitu suatu proses penyelesaian perkara anak yang berhadapan dengan hukum dari tahap penyidikan sampai di tahap pembimbingan setelah menjalani proses pidana yang sesuai perlindungan, keadilan, non diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, penghargaan terhadap anak, kelangsungan hidup dan tumbuh kembang anak seperti yang diatur dalam UU RI No 11 Tahun 2012 tentang SSPA.

Pidana anak di jatuhkan pada anak yang melakukan perbuatan melanggar hukum. Kira-kira faktor apa saja yang dapat menyebabkan anak melakukan perbuatan melanggar hukum? 

Fakta-fakta Remaja Bunuh Ayah dan Nenek di Lebak Bulus, Korban Ditusuk Tengah Malam

Ada berbagai faktor yang menyebabkan anak melakukan perbuatan melanggar hukum atau tingkah laku yang menyimpang diantaranya yaitu adanya dampak negatif dari arus globalisasi di bidang komunikasi dan informasi, kemajuan IPTEK, perkembangan pembangunan yang cepat, juga perubahan gaya dan cara hidup beberapa orang tua.

Faktor itu memberi dampak pada nilai dan perilaku anak sebab ada perubahan sosial yang mendasar pada anak dalam kehidupan masyarakatnya.

Polisi Lakukan Olah TKP Lanjutan Kasus Anak Bunuh Ayah dan Neneknya di Lebak Bulus

Selain itu, anak yang mudah terbawa pengaruh buruk atau pergaulan dan lingkungan yang tidak baik bisa di sebabkan karena kurang kasih sayang, pengawasan dan bimbingan dari orang tua atau wali sehingga tidak dapat bersikap, berperilaku dan menyesuaikan diri dengan baik.

Oleh sebab itu, peran orang tua atau keluarga sangat penting dalam hal ini. Sebab orang tua dan keluarga adalah tempat pertama yang di tiru, tempat aman bagi mereka yang harus di dapat dengan baik. Karena konon anak yang baik terbentuk dari orang tua dan keluarga yang baik juga.

Untuk melakukan perlindungan pada anak dan dengan melihat ciri yang khas pada anak maka anak yang mempunyai perkara harus melakukan persidangan di pengadilan anak yang ada di lingkungan peradilan umum.

SSPA dilakukan tidak hanya untuk tujuan agar anak dijatuhi hukuman sanksi pidana karena telah melakukan tindak pidana namun juga bertujuan untuk menjadi sarana dalam memberikan kesejahteraan bagi anak yang melakukan tindak pidana.

Dari penjelasan di atas, apa yang menyebabkan kita harus mengenal sistem peradilan pidana anak di Indonesia ini?  Jelas itu sangat penting, karena SSPA ditetapkan dengan menentukan sebenarnya apa kasus yang diperbuat dan usia berapa anak melakukan itu.

Sebab seperti diskusi dalam forum konsultasi hukum ada pertanyaan “ apakah anak di bawah umur di pidana?” yang diajukan oleh Yooni dan dijawab oleh Sudaryadi, S. Ag., S.H., M.Si sebagai penyuluh hukum bahwa untuk penyelesaian kasus hukum bagi anak yaitu dengan melakukan diversi.

Apa itu diversi? Salah satu upaya perlindungan hukum pidana bagi anak yaitu pelaksanaan diversi

Jalur diversi ini, mulai berlaku di Indonesia secara jelas yaitu pada tahun 2012 dengan adanya UU No. 11 Tahun 2012 tentang SPPA. UU SPPA ini memiliki tujuan agar perselisihan yang terjadi antara korban dan pelaku (anak) bisa mencapai perdamaian, permasalahan yang terjadi dapat selesai tanpa harus melalui peradilan, proses perampasan kemerdekaan anak dapat terhindarkan dan menumbuhkan sikap bertanggungjawab oleh anak.

Melalui jalur diversi ini dalam menyelesaikan perkara pidana anak dilakukan dengan menjunjung tinggi nilai kekeluargaan. Sehingga dengan melalui cara ini, anak dapat terhindar dari efek tidak baik dari penetapan tindak pidana yang dapat membuat perkembangan dan masa depan anak menjadi terganggu.

Upaya diversi ini di perkirakan sangat mengutamakan hak-hak asasi yang dimiliki anak. Kemudian untuk usianya, diasumsikan bahwa kasus tersebut melibatkan anak usia < 18>

Apa saja tahap yang dilakukan dalam upaya perlindungan hukum tersebut? Dalam upaya perlindungan hukum bagi anak, polisi dan jaksa sangat berperan karena terlibat pada tahapan yang dilakukan ketika anak melakukan tindak pidana.

Tahapan tersebut diatur dalam UU di mana ada 3 tahapan (tingkatan) yaitu tahap penyidikan, tahap penuntutan dan tahap pemeriksaan pengadilan

Di tahap penyidikan SSPA, kepolisian merupakan gerbang utama dalam penyelesaian kasus.

Di tahap penuntutan, peran jaksa sangat penting sesuai dengan ketentuan UU SPPA.

Di tahap pengadilan, setelah anak dilakukan penyidikan oleh polisi dan tuntutan dari jaksa anak akan diadili di pengadilan.

Untuk mendapatkan keputusan yang adil, anak yang memiliki masalah dengan hukum harus terus di awasi dan di dampingi karena pada hakikatnya anak memiliki hak untuk dilindungi sebagai tersangka anak.

Setelah mengetahui hal-hal di atas sudah terbayang kan bagaimana SSPA di Indonesia? dan bagaimana juga upaya hukum yang dilakukannya? Maka dengan itu mari kita sama-sama kontrol anak-anak di Indonesia dengan menjauhkan faktor-faktor yang dapat menyebabkan anak terjerumus dalam hal tersebut terutama pengawasan orang tua.

Namun, walaupun demikian apabila hal tersebut sudah terjadi. Tetap harus kita upayakan tindakan hukumnya ya, agar anak tetap mendapatkan hak-haknya. Apa itu hak anak?

Di antaranya hak kelangsungan hidup (survival), hak untuk berkembang (development), hak atas perlindungan (protection), dan hak untuk berpartisipasi dalam kehidupan masyarakat (participation).

Untuk kalian para pembaca mari kita sama-sama kawal pelaksanaan hukum di Indonesia tanpa merampas hak-hak asasi manusia, jangan lupa juga untuk terus menggali informasi mengenai hukum terutama sistem peradilan pidana anak ini agar terlaksana dengan baik!  (Bony Alyamani)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Disclaimer: Artikel ini adalah kiriman dari pengguna VIVA.co.id yang diposting di kanal VStory yang berbasis user generate content (UGC). Semua isi tulisan dan konten di dalamnya sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis atau pengguna.