Kurangnya Apresiasi Musik di Indonesia

Ilustrasi musik.
Sumber :
  • vstory

VIVAMusik merupakan salah satu bagian dari ekonomi kreatif yang cukup dikenal oleh masyarakat luas. Hal ini karena hampir setiap hari, masyarakat pasti mendengarkan musik. Bukan hanya musik dalam negeri, tapi luar negeri juga.

Namun, walaupun banyak yang mendengarkan musik, masih banyak orang-orang Indonesia, terutama generasi mudanya, kurang begitu mendengarkan musik Indonesia, baik tradisional maupun musik modern ala-ala percintaan.

Ini berarti adanya kekurangan apresiasi. Selain apresiasi dari pendengar, juga kurangnya apresiasi oleh yang mempopulerkan. Contoh kasusnya adalah Syam Permana. Beliau banyak menciptakan lagu-lagu dangdut populer untuk banyak penyanyi dangdut, namun beliau tetap hidup dalam kekurangan.

Saat ini musik Indonesia kurang diapresiasi oleh generasi muda Indonesia sendiri. Hal ini terlihat dari fakta-fakta yang menunjukkan bahwa musik-musik luar seperti Korea atau barat memiliki basis yang cukup tinggi di Indonesia.

Namun, ketika ditelaah kembali, banyak yang memilih musik luar, karena alasan yang kurang  musikal, contohnya karena good looking-nya saja. Masyarakat modern sekarang  lebih mengenal BTS, EXO atau Dua Lipa daripada Letto, Burger Kill, Kelompok Penerbang Roket, Darso atau Doel Sumbang, walau memang perlu diakui musik-musik luar yang disebutkan di atas memang bagus.

Bahkan karena kurang diapresiasi, banyak musik yang dicuri atau diklaim oleh negara lain seperti lagu ‘Karna Su Sayang’ dan lagu ‘Rasa Sayange’. Padahal, lagu-lagu Indonesia seperti ini seharusnya dilindungi oleh Undang-Undang. Memang ada UU yang mengatur tentang perlindungan lagu dan kesenian tradisional, namun belum ada UU yang mengatur tentang adanya Hak Cipta, Royalti, dan Konsekuensi.

Hal ini berdampak juga pada kesejahteraan kehidupan musisi saat ini. Contohnya, karena pandemi, musisi yang kurang terkenal, perekonomiannya pun semakin  terpuruk. Jika musisi besar pun ada yang terdampak, lalu bagaimana dengan musisi kecil? Kemudian selain pandemi, banyak pencipta lagu dan musisi yang hidupnya tidak berkecukupan, tidak seperti Ariel Noah, Ahmad Dhani atau musisi luar negeri lainnya.

Yang lebih miris adalah, saat ini di Indonesia, bila tidak bermain dengan musisi atau band terkenal, musisi hanya bisa hidup dari proyek-proyek seperti jingle atau musik iklan. Hajat hidup para musisi “tidak beruntung” ini seharusnya harus lebih diperhatikan. Bukan hanya diapresiasi oleh pendengar, tapi juga diapresiasi oleh orang yang mempopulerkannya.

Musisi Papan Atas Siap Ramaikan IIMS Infinite Live 2025 pada Tanggal 13-23 Februari, Ada Iwan Fals

Cara-cara yang bisa dilakukan adalah seperti yang sudah dikemukakan di atas. Perlu adanya UU yang mengatur tentang adanya Hak Cipta, Royalti dan Konsekuensi. Karena, para pencipta lagu ini “menyewakan”, artinya hak mereka pun harus dipenuhi. Begitu juga dengan para pencipta lagu yang “menjual”, harga nya pun harus masuk di akal.

Hak cipta pun tidak luput dari bentuk apresiasi musik di Indonesia. Menurut penulis, sistem hak cipta di Indonesia adalah yang paling bobrok. Ini terbukti dengan masih banyaknya penulis-penulis lagu hits, tapi hajat hidup mereka tidak semakmur sepeti yang mempopulerkan.

Kolaborasi dan Kreativitas, Jaz Hayat Siapkan Kejutan Musik untuk 2025

Harusnya ada sistem yang mengatur tentang royalti terus menerus jika suatu lagu sedang dinyanyikan di tempat umum atau dinyanyikan oleh orang lain. Setidaknya UU tersebut harus mengatur sejelas-jelasnya tentang hak cipta dan royalti secara khusus. Sementara menurut penulis, UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta hanya menerangkan secara umumnya saja.

Menurut penulis sendiri, harusnya aturan tentang hak cipta dan royalti ini harus dibuat oleh orang dengan kepekaan sosial dan pemahaman kesenian yang tinggi. Karena, jika aturan hak cipta hanya dibuat dengan pengetahuan seadanya, maka hidup orang-orang yang menggantungkan dirinya kepada hak cipta dan royalti pun akan tergantung pada “pengetahuan seadanya” itu.

Lagu Yang Baru Jadi Soundtrack Kehidupan Fans, DM Adhyra Yudhi dan Chico Andreas Banjir Pujian

Masalah lainnya yang berhubungan dengan nilai apresiasi musik adalah pembajakan. Menurut penulis, lagu-lagu yang sudah dibajak, tidak mencirikan bentuk apresiasi terbaik dari pendengar musik. Ini karena pembajakan bisa mengakibatkan kerugian materiil untuk musisi. Tentu ini sangat berbahaya.

Kemudian adanya pembajakan ini juga membuat musisi-musisi muda menjadi malas untuk berkreasi. Mengapa? Karena mereka akan merasa tidak dihargai lagi, karena musik mereka sudah dibajak orang lain. Penulis melihat ini sebagai hambatan untuk kemajuan industri musik Indonesia. Walaupun memang ada UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang mengatur soal pembajakan, namun aturan tersebut hanya menjelaskan secara umumnya saja, tidak ada tindakan-tindakan preventif untuk menghindari pembajakan ini.

Lagi-lagi, solusi dari hal ini adalah dari segi aturan dan segi manusianya.  Segi aturan maksudnya adalah harus ada peraturan yang mengatur dengan jelas dan sedetail-detailnya tentang hak cipta, royalti, dan pembajakan. Dari segi manusia maksudnya adalah orang-orang harus mulai peka dan bisa memilah lagu-lagu mana yang masih asli dan yang mana yang sudah dibajak. Karena sebelum ada aturan yang tegas, maka musisi-musisi hanya bisa berharap dari segi manusianya.

Dengan kondisi demikian, penulis berharap, seharusnya masyarakat-masyarakat modern sekarang lebih sadar terhadap musik-musik yang ada di negara sendiri. Kemudian, harus lebih aware terhadap isu-isu seperti hak cipta dan pembajakan.

Kemudian, penulis sangat berharap sekali kepada pemerintah agar bisa menciptakan aturan-aturan yang tidak hanya menguntungkan pemerintah, tapi juga mengungtungkan musisi-musisinya. Karena apabila tidak, maka kesejahteraan musisi-musisi di Indonesia akan terancam.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Disclaimer: Artikel ini adalah kiriman dari pengguna VIVA.co.id yang diposting di kanal VStory yang berbasis user generate content (UGC). Semua isi tulisan dan konten di dalamnya sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis atau pengguna.