Kisruh COD Pembeli Mengancam Kurir Mengembalikan Uang
- vstory
VIVA – Cash on Delivery (COD) adalah salah satu metode lain yang dapat dipilih dalam transaksi e-commerce di Indonesia. Sistem Cash On Delivery (COD), belanja atau pemesanan dilakukan secara online, tetapi untuk pembayaran masih dilakukan secara konvensional dengan membayar tunai ke kurir ketika barang dikirimkan dan diterima oleh pembeli.
Ada kemungkinan transaksi dari pembayaran diluar digital payment, seperti pembayaran uang tunai dalam transaksi perdagangan elektronik yang membuka cela baru praktik kecurangan dan juga kejahatan yang dapat membahayakan konsumen, ini dimungkinkan jika pemantauan yang lemah.
Mengacu pada mekanisme platform e-commerce di Indonesia, seperti Shopee, Tokopedia dan Bukalapak, bagaimana sistem COD didirikan dan bagaimana menangguhkan pembayaran jika terjadi perselisihan antara penjual dan pembeli dalam hal barang yang dipesan tidak sesuai dengan Apa yang di iklankan n penjual kepada pembeli.
Kutipan dari halaman Pusat Edukasi Penjualan Sophee: Proses pembayaran Shophee dilakukan setelah menyelesaikan pesanan, semua pendapatan akan dicairkan ke saldo penjual. Kemudian, penjual dapat menarik penghasilan ke rekening bank., Proses merilis dana ke saldo penjual membutuhkan 1x24 jam jika:
1. Pembeli sudah klik Pesanan Diterima
2. Masa Garansi Shopee telah berakhir untuk transaksi yang ter data sebagai transaksi Termasuk Ongkos Kirim & untuk status pengiriman yang sudah diterima pembeli. Jika ada kasus pengembalian dana, maka dana akan dikembalikan ke ShopeePay pembeli.
Jumlah dana ini akan dipotong dari jumlah pelepasan dana Anda. Mekanisme COD seperti pada Sophee, terlihat lebih aman karena pihak PlatForm akan menahan melakukan hold amount penahanan dana sampai transaksi penjualan selesai.
Namun tidak adanya peraturan spesifik yang dibuat pemerintah untuk mengatur mekanisme sistem COD tentu saja membuat kekosongan hukum pada penerapan sistem COD. Hingga saat ini dalam hal perdagangan melalui sistem elektronik (e-commerce) di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan, dan ketentuan lebih lanjut yang termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan melalui Sistem Elektronik.
Cash on delivery merupakan bagian dalam pilihan sistem transaksi perdagangan elektronik di Indonesia, Dalam Bab VIII Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, pasal 65 (3) disebutkan Penggunaan sistem elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi ketentuan yang diatur dalam Undang -Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Secara tegas menjelaskan bahwa penggunaan sistem elektronik dimaksudkan dalam hal perdagangan elektronik harus sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Hukum Informasi dan Transaksi Elektronik. COD adalah mekanisme transaksi yang digunakan dalam perdagangan elektronik harus memenuhi ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pada ketentuan pasal 1 Undang -Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 1 (2) Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya,.
Jika mengacu pada ketentuan pasal tersebut tampaknya jelas dalam penerapan sistem COD, hanya transaksi pembelian dan penjualan yang dilakukan secara online, tetapi untuk pembayaran masih menggunakan sistem pembayaran konvensional untuk itu sebaiknya mencakup seluruh tindakan hukum yang dilakukan dengan sistem elektronik termasuk pembayaran.
Dengan diterapkan sistem COD pada transaksi e-commerce, khususnya pada instrumen pembayaran diluar digital payment menimbulkan persoalan baru Karena Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (e-commerce) Bab XII Pasal 60 (3) Pembayaran melalui Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan menggunakan sarana sistem perbankan atau sistem pembayaran elektronik lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada sistem cash on delivery sifat pembayaran masih dilakukan secara konvensional atau tunai, maka pembayaran dengan mekanisme COD bukanlah instrumen yang ditentukan dalam undang-undang.
Lebih dalam dijelaskan dalam kutipan pada buku Muchsin, Perlindungan Hukum Bagi Investor di Indonesia, dikutip tidak langsung oleh Qur’ani Dewi Kusumawardani, “Perlindungan Hukum Bagi Pengguna Internet…”
Menurut Peter, intervensi negara diperlukan seiring dengan semakin kompleksnya permasalahan yang dihadapi konsumen, sehingga pemerintah perlu mengambil kebijakan intervensi untuk mengatasi potensi yang merugikan konsumen.
Intervensi dilakukan agar keseimbangan hak dan kewajiban antara produsen dan konsumen dapat diwujudkan Perwujudan hukum yang bersifat paternalistik dimaksudkan untuk mencegah kerugian yang dialami konsumen akibat perjanjian yang merugikan konsumen.
Teori ini sesuai dengan tujuan perlindungan hukum, yaitu melindungi subjek-subjek hukum melalui peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dipaksakan pelaksanaannya dengan suatu sanksi. Hingga saat ini, sistem COD hanya terlihat bergantung pada set aturan platform e-commerce, sehingga aturan dan mekanisme dapat bervariasi satu sama lain, tidak ada keseragaman aturan yang dapat digunakan sebagai referensi.
Aturan dibuat sesuai dengan kebutuhan bisnis platform e-commerce saja. Ini tentu saja dapat dimanfaatkan oleh individu-individu tertentu yang tidak bertanggung jawab, dengan kasus penipuan COD booming di media sosial seperti dalam kasus pembeli mengancam kurir karena pesanan tidak sesuai.