Dilema Memilih Mendaftar CPNS atau CPPPK?

Ilustrasi daftar calon CPNS atau CPPK.
Sumber :
  • vstory

VIVA – Hari yang ditunggu-tunggu oleh para lulusan SMA, diploma, sarjana dan Magister serta doktor untuk memperoleh kesempatan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan segera datang.

Penegak Hukum Diminta Bijak Ungkap Fakta di Luar Persidangan

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dijelaskan pada pasal 6 bahwa yang dimaksud pegawai ASN terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja  (PPPK).

Berbagai informasi mengenai pembukaan pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja  (CPPPK) ramai diinformasikan melalui berbagai situs kanal informasi. Informasi yang beredarpun masih berbagai versi sesuai dengan sumber informasi yang diperolehnya.

Presentasi di Oxford Summer Courses, Verrell Bramasta Pukau Netizen

Namun harapannya para pencari informasi tetap dapat berpikir cerdas dan kritis dengan mengakses situs kanal terpercaya. Misalnya, melalui situs resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) yaitu https://www.bkn.go.id/ maupun sosial media BKN; FB Page dan Twitter: @BKNgoid, Instagram: @BKNgoidofficial.

Pendaftaran CPNS tahun ini berbeda dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Pada tahun ini pendaftaran CPNS bersamaan dengan pendaftaran CPPPK. Dilemanya, jika sudah mendaftar CPNS maka tidak diperkenankan mendaftar CPPPK.

Kasih LKPP 2023 WTP, BPK: Ekonomi dan Sosial RI Pasca-Pandemi Relatif Pulih

Hal tersebut sesuai dengan informasi yang disampaikan Kementerian Pendayaagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) melalui Instagram @kemenpanrb pada tanggal 27 Mei 2021 yang tertuliskan “bisa atau tidak ya mendaftar CPNS dan CPPPK sekaligus? Ini dia jawabnya ya! Tahun ini pendaftaran CPNS dan CPPPK akan berlangsung bersamaan, namun Sahabat Muda hanya bisa memilih satu formasi.”

Oleh sebab itu, para pendaftar Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) harus mempertimbangkan untuk memilih mendaftar CPNS atau CPPPK. Untuk dapat memilih satu diantara keduanya para pendaftar harus mempertimbangkan perbedaan status, hak dan kewajiban PNS dan PPPK terlebih dahulu. Selain itu, juga harus mengetahui syarat dan ketentuan untuk dapat mendaftar CPNS dan CPPPK.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dijelaskan pada pasal 7 ayat 1 menyebutkan bahwa PNS merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional sedangkan pada pasal 7 ayat 2 menyebutkan bahwa PPPK merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-Undang.

Kemudian hak PNS diatur pada pasal 21 yang menyebutkan bahwa PNS berhak memperoleh; (a) gaji, tunjangan, dan fasilitas, (b) cuti, (c) jaminan pensiun dan jaminan hari tua, (d) perlindungan, dan (e) pengembangan kompetensi. Sedangkan hak PPPK diatur pada pasa 22 yang menyebutkan bahwa PPPK berhak memperoleh; (a) gaji dan tunjangan, (b) cuti, (c) perlindungan, dan (d) pengembangan kompetensi. Jika dilihat perbedaan hak yang diperoleh PNS dan PPPK yaitu fasilitas, jaminan pensiun dan jaminan hari tua.

Sedangkan kewajiban PNS dan PPPK diatur pada pasal 23 yang menyebutkan bahwa pegawai ASN wajib;

(1) setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah yang sah, (2) menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, (3) melaksanakan kebijakan yang dirumuskan pejabat pemerintah yang berwenang, (4) menaati ketentuan peraturan perundang-undangan.

(5) melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab, (6) menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang,baik di dalam maupun di luar kedinasan, (7) menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan (8) bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pemaparan hak dan kewajiban ASN di atas sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Semoga dapat membantu para pejuang CASN tahun 2021 dalam menentukan pilihan mendaftar CPNS atau CPPPK. (Wardani, Dosen IAIN Metro Lampung Alumni Bakrie Graduate Fellowship Tahun 2013)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Disclaimer: Artikel ini adalah kiriman dari pengguna VIVA.co.id yang diposting di kanal VStory yang berbasis user generate content (UGC). Semua isi tulisan dan konten di dalamnya sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis atau pengguna.