Sempat Heboh, Kebebasan Pers Versus Telegram Kapolri

Launching Website Polda Metrojaya (dok Nur Terbit)
Sumber :
  • vstory

VIVA -- Markas Besar (Mabes) Kepolisian RI di Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan sepekan ini kembali menjadi sorotan. Heboh beritanya dan viral, setidaknya bagi kalangan awak media dan kepolisian di daerah (Polda).

Bukan karena ada wanita berhijab yang menerobos masuk dan melepas tembakan. Seperti kejadian baru-baru ini. Tapi heboh karena beredarnya telegram yang bersumber dari gedung Mabes Polri.

Telegram Tersingkat

Ya, inilah surat telegram Kapolri -- tentang larangan media tayangkan kekerasan polisi -- termasuk tersingkat di dunia yang hanya berlaku 1 hari kemudian dibatalkan. Senin 5 April 2021 dikeluarkan, Selasa 6 April 2021 sudah dicabut lagi. 

Pencabutan tersebut dituangkan melalui Surat Telegram ST/759/IV/HUM.3.4.5./2021 bertanggal 6 April 2021 yang ditandatangani Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono atas nama Kapolri.

Surat telegram ditujukan bagi para Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda), secara khusus Kepala Bidang Humas (Kabid Humas).

Sementara itu, Surat Telegram Kapolri yang dicabut yaitu bernomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021. Surat itu diteken Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo pada 5 April 2021.

Jadi Polemik

Telegram Kapolri tersebut tentu jadi polemik. Pembatasan kepada jurnalis untuk meliput tindakan kekerasan atau arogansi anggota Polri itu, "saya anggap membatasi kebebasan pers, serta akuntabilitas dan transparansi kepada publik," kata Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti.

Hal senada disampaikan Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Rivanlee Anandar. Menurutnya, Polri tidak semestinya menutup akses informasi bagi media massa.

"Surat telegram tersebut berbahaya bagi kebebasan pers karena publik diminta percaya pada narasi tunggal negara. Sementara polisi minim evaluasi dan audit atas tindak - tanduknya, baik untuk kegiatan luring maupun daring," ujar Rivanlee.

"Lagian media koq mau diatur-atur beritanya. Mungkin masih mau balik ke zaman Orde Baru lagi ya?," komentar teman saya, pemimpin redaksi satu media online menanggapi telegram Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Pers Era Orba

Menyebut era Orde Baru, saya langsung teringat bagaimana Pers Pancasila -- sebutan era Orba di zaman itu -- begitu ketat dikontrol oleh pemerintah dalam hal pemberitaannya.

Saya masih ingat, ketika itu media selalu "diteror" dengan "budaya telepon". Setiap kali akan menurunkan berita sensitif mengenai tindakan atau kebijakan pemerintah rezim Soeharto.

Presentasi di Oxford Summer Courses, Verrell Bramasta Pukau Netizen

Saya, atau kita semua yang pernah jadi wartawan di era Orde Baru, terkadang serba salah. Kita misalnya masih ada di lapangan meliput berita, tapi, eh Pemred kita di kantor redaksi sudah ditelepon agar berita yang kami liput tadi jangan disiarkan.

Maka lebih amannya, media mengutip berita Antara, KNI, PAB, tiga kantor berita cukup populer kala itu. Atau redaksi terkadang pura-pura "budek" akan adanya larangan pemuatan berita via telepon tersebut. Paling juga ditegur dengan surat peringatan dari Departemen Penerangan (kini Kominfo). 

Kasih LKPP 2023 WTP, BPK: Ekonomi dan Sosial RI Pasca-Pandemi Relatif Pulih

Belum sampai dicabut SIUP-nya. Atau Surat Izin Usaha Penerbitan, "dibredel" alias diberangus seperti yang pernah dialami Sinar Harapan, Tempo, Kompas, Detik, Pos Sore dan Prioritas.

Belakangan bisa terbit lagi, di antaranya ada yang berganti nama, kecuali Prioritas yang "terkubur" sampai sekarang (Nur Terbit)

SYL Mengaku Jadi Korban Framing Opini: Seolah-olah Saya Manusia Rakus dan Maruk
Emrus Sihombing, Direktur Eksekutif EmrusCorner (tangan menunjuk)

Penegak Hukum Diminta Bijak Ungkap Fakta di Luar Persidangan

Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Sutikno mengomentari kasaksian Sandra Dewi dalam sidang dugaan korupsi timah dengan terdakwa Harvey Moeis di salah satu televisi.

img_title
VIVA.co.id
11 Oktober 2024
Disclaimer: Artikel ini adalah kiriman dari pengguna VIVA.co.id yang diposting di kanal VStory yang berbasis user generate content (UGC). Semua isi tulisan dan konten di dalamnya sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis atau pengguna.