Cegah Vandalisme, BPPT Sosialisasikan Fungsi InaBuoy
- vstory
VIVA – Guna mengurangi risiko vandalisme terhadap fungsi dan keberadaan serta manfaat infrastruktur teknologi deteksi dini tsunami, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi melalui Pusat Teknologi Reduksi Risiko Bencana (PTRRB - BPPT) gelar Sosialisasi Inabuoy yang ditujukan kepada para Kapten kapal yang sedang bersandar serta masyarakat sekitar pelabuhan Nizam Zachman, Jakarta (25/03).
Direktur Pusat Teknologi Reduksi Resiko Bencana (PTRRB) BPPT M. Ilyas menyampaikan, sosialisasi ini bertujuan untuk mengedukasi para kapten dan kru kapal yang sedang bersandar di Muara Baru sebagai upaya untuk mengurangi risiko vandalisme terhadap fungsi dan keberadaan InaBuoy.
“Para Kapten dan Kru kapal nantinya diminta dapat ikut serta menjaga dan melindungi InaBuoy yang dimiliki oleh BPPT, mengingat mereka yang banyak berlayar di wilayah perairan Indonesia,” ujar Ilyas.
BPPT lanjut Ilyas, sudah mulai mengembangkan sistem deteksi dini bencana tsunami yang dikenal dengan Indonesia Tsunami Early Warning System (InaTEWS) dari tahun 2006, berdasarkan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Nomor 21/KEP/MENKO/KESRA/IX/2006 tentang penunjukan lembaga pemerintah sebagai focal point dan pembentukan tim pengembangan sistem peringatan dini tsunami di Indonesia, serta pengembangan kabel bawah laut Cable Based Tsunameter (CBT) untuk meningkatkan akurasi, presisi dan keandalan deteksi dini tsunami.
Saat ini sedang dipasang buoy tsunami, termasuk InaBuoy di 23 lokasi di Indonesia. Jumlah tersebut tidak pernah tercapai karena sebagaian besar buoy yang terpasang menjadi korban vandalisme, sehingga tidak dapat difungsikan dengan baik.
Kini, InaBuoy BPPT sudah dilengkapi dengan AIS Global dan Argos, yang berfungsi untuk memudahkan dalam mengidentifikasi atau melacak lokasi InaBuoy selain itu Buoy ini penting sebagai peringatan dini, agar penduduk di wilayah yang berpotensi terkena tsunami memiliki waktu untuk dapat dievakuasi ke shelter terdekat.
Sementara itu Kepala Pelabuhan Nizam Zachman Rahmat Irawan mengatakan kegiatan seperti ini penting dilakukan guna mensosialisasikan InaBuoy khususnya milik BPPT agar nelayan dan para awak ABK mengetahui dan mengenai alat ini sehingga ikut menjaga aset negara yang mempunyai fungsi dalam mengantisipasi bencana tsunami.
Selain kapal lokal perlu juga diadakan sosialisasi serta mengedukasi kapal-kapal asing yang berada diperairan Indonesia, jelasnya.
Sosialisasi diharapkan dapat dilakukan secara maksimal guna meningkatkan sistem keamanan InaBuoy dari para pelaku vandalism. Publik harus semakin peduli terhadap pentingnya teknologi dalam membangun sistem peringatan dini yang handal seperti buoy ini.
“Jika BUOY sudah ada, masyarakat dihimbau agar menjaga bersama, karena ini alat yang dibangun negara agar kita tetap selamat dari bencana,” pungkasnya.
Sebagai informasi, InaBuoy merupakan barang milik negara yang dilindungi Undang-Undang. Berdasarkan Undang-undang Nomor 31 Tahun 2009, disebutkan bahwa setiap orang yang merusak, memindahkan, atau melakukan kegiatan yang dapat mengganggu fungsi sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam pasal 62 dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).