Saatnya Mengawinkan Jurnalistik Presisi dengan Polri Presisi

Komjen Pol Listyo SIgit Prabowo saat fit and proper test di DPR
Sumber :
  • Divisi Humas Polri

VIVA - Istilah "Presisi" belakangan ini menjadi pembicaraan hangat di media sosial (medsos). Terutama di kalangan jurnalis (wartawan), pegiat media dan kalangan penyidik kepolisian.

Apa sebenarnya "Presisi" itu? Istilah ini kembali mencuat dari makalah Polri Presisi disampaikan oleh calon Kapolri di Komisi III DPR RI, Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo. Kini Listyo Sigit Prabowo resmi dilantik jadi Kapolri.

Perwira polisi ini diajukan sebagai calon Kapolri tunggal oleh Presiden Jokowi berdasarkan Surat Presiden (Surpres) Nomor R02/ Pres/ 01/ 2021, disampaikan Menteri Sekretaris Negara Pratikno kepada Ketua DPR RI Puan Maharani di DPR RI, Rabu (20/1/2021) lalu.

Nah, menurut Ketua Bidang Kompetensi Wartawan pada Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Dr. H. Kamsul Hasan, S.H, M.H, dirinya sudah pernah menulis berkali-kali tentang perlunya presisi. Jauh sebelum calon Kapolri menyampaikan makalahnya.

"Itu sebabnya saya berulang kali mengingatkan wartawan, jika dalam menerapkan jurnalistik presisi agar tidak melanggar hukum," kata dosen IISIP Lenteng Agung Jakarta dan mantan Ketua PWI DKI Jakarta ini.

Jurnalistik dan Hak Anak

Berawal dari MoU Dewan Pers dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), maka sejak saat itulah karya jurnalistik diharapkan tidak lagi melanggar hak anak.

KPAI pada tahun 2018.sudah mengingatkan Dewan Pers bahwa semua stakeholder harus mematuhi UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Amicus Curiae Cuma Terakhir untuk Bentuk Opini dan Pengaruhi Hakim MK, Menurut Pengamat

Pasal 19 UU SPPA, melarang identitas anak berhadapan dengan hukum diberitakan baik dengan media cetak dan media elektronik.

Selain soal pemberitaan UU SPPA, juga mengatur tentang Polisi Ramah Anak, Jaksa Ramah Anak, Hakim Ramah Anak, dan lain-lain.

Idrus Marham: Fakta atau Omon-Omon?

Semua yang menyangkut serba "ramah anak," kata Kamsul Hasan, harus sudah diterapkan pada tahun 2017, setelah lima tahun UU SPPA disahkan.

Namun perintah UU SPPA, ternyata belum sepenuhnya terlaksana. Kendalanya antara lain soal akta kelahiran.

Pembelajaran Berdiferensiasi dan Upaya Menumbuhkan Potensi Peserta Didik

"Padahal akta kelahiran adalah hak asasi manusia yang harus diberikan sebagai identitas sejak lahir agar presisi, " kata Kamsul Hasan.

Padahal, akta terkait ketika seseorang melakukan tindak pidana. Dia tidak bisa didasarkan pada tahun kelahiran saja.

Mereka yang melakukan tindak pidana harus presisi berstatus anak atau telah dewasa. Usia 18 tahun merupakan simpang antara anak dan dewasa.

Karena itu diharapkan saat penyidik menggelar perkara dan jumpa pers, polisi harus sudah memiliki kepastian, tersangka masih berstatus anak atau telah dewasa.

Tindakan presisi penyidikan tentang usia anak, bisa berdampak pada pemberitaan yang melanggar hak anak.

Polri Presisi dan Jurnalistik Presisi

Jurnalistik presisi terkait hak anak yang rawan, kata Kamsul Hasan, adalah pada usia 12 tahun dan 18 tahun sebagaimana diatur UU SPPA.

Karena itu, menurut pakar Penulisan Pemberitaan Ramah Anak yang dimotori oleh Kementerian PPPA RI dan Dewan Pers ini, anak yang berusia belum genap 12 tahun, tidak dapat dipidanakan.

Sedangkan mereka yang berusia 12 tahun sampai belum genap 18 tahun adalah anak berhadapan dengan hukum.

Jadi, jurnalistik presisi itu harus ‘kepo’ apabila polisi menyebut usia 12 tahun dan 18 tahun. Artinya, perlu dipertegas apakah saat melakukan tindak pidana anak tersebut usianya sudah genap?kata Kamhas, singkatan dari inisial nama Kamsul Hasan.

Wartawan senior dari koran kriminal Pos Kota ini, menyatakan menyambut baik adanya Polri Presisi yang disampaikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelum beliau dantik jadi Kapolri.

Diharapkan makalah Pak Listyo Sigit Prabowo itu bisa membantu Jurnalistik Presisi. Semoga! (Nur Terbit)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Disclaimer: Artikel ini adalah kiriman dari pengguna VIVA.co.id yang diposting di kanal VStory yang berbasis user generate content (UGC). Semua isi tulisan dan konten di dalamnya sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis atau pengguna.