Pancasila adalah Ideologi Bangsa Tak Tergantikan
- vstory
VIVA - Kita semua mengetahui negera Republik Indonesia yang lahir pada tanggal 17 Agustus 1945 disebut sebagai negara yang sedang berkembang maju menyertai globalisasi dunia seiring dengan perkembangan pemerintah yang dinamakan Orde Reformasi dan tetap memiliki landasan kerohanian Pancasila.
Landasan kerohanian dalam kehidupan berbangsa dan bernegara ini memiliki makna sejarah kenegaraan yang sangat panjang dan penting sepanjang hidupnya bangsa Indonesia semenjak zaman Nusantara.
Pancasila suatu ideologi negara Indonesia. Nama ini terdiri dari dua kata dalam bahasa Sansekerta; panca; berarti lima dan sila berarti prinsip atau asas.yang merupakan rumusan dan pedoman bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Bangsa Indonesia lahir melalui perjuangan yang panjang dari masyarakat bangsanya yang pernah mengalami derita dan sengsara yang tak kunjung padam dengan dijajahnya rakyat bumi Nusantara oleh Belanda selama tiga setengah abad dan tiga setengah tahun oleh penjajah Jepang yang sangat kejam dengan penindasan penindasan kehancuran di bidang politik, ekonomi ,sosial, budaya dan pertahanan
Dengan demikian kita menyadari betapa pentingnya nilai-nilai yang terkandung dalam landasan kerohanian yang secara sah dan telah menjadi dasar negara dalam waktu satu hari setelah diproklamirkan negara Republik Indonesia, yaitu 18 Agustus 1945 maka dasar negara Republk Indonesia telah lahir dengan sah melalui sebuah badan, yakni dari Panitia Persiapan kemerdekaan Indonesia ( PPKI).
Dalam Perkembangannya, nilai kerohanian Pancasila, selain merupakan suatu negara juga suatu Ideologi bagi bangsa dan negara Republik Indonesia.
Penulis sangat prihatin dengan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila ( RUUHIP). Dilansir dari Kompas.com ( Rabu,17/ 06/2020) dari Catatan Rapat Badan Legislasi Pengambilan Keputusan Atas Penyusunan Rancangan Undang-Undang Tentang Haluan Ideologi Pancasila tanggal 22 April 2020, RUU HIP adalah RUU yang diusulkan oleh DPR RI dan disebut sudah ditetapkan dalam Prognas RUU Prioritas Tahun 2020.
Berdasarkan rapat tersebut, dikatakan bahwa saat ini belum ada undang-undang sebagai landasan hukum yang mengatur Haluan Ideologi Pancasila untuk menjadi pedoman bagi kehidupan masyarakat.
Penulis sangat tidak menyetujui dengan adanya Rancangan Undang- Undang Haluan Ideologi Pancasila ( RUUHIP), karena Pancasila selain sebuah Ideologi dan Nilai kerohanian (dasar negara) yang tercantum dalam Pembukaan Undang- Undang Dasar 1945 yang berperan mengantarkan bangsa Indonesia menuju cita-cita kehidupan kebangsaan yang bebas, merdeka mecapai suatu masyarakat berkesejahteraan dan berkeadilan, dan melepaskan diri dari segenap kehidupan yang penuh penderitaan dan kemiskinan. (Penulis: Danang Swandaru, S.H)