BMT dalam Regulasi dan Masa Depan

Logo Beberapa BMT Sumber dari Google
Sumber :
  • vstory

VIVA – BMT merupakan singkatan dari Baitul Maal wa Tamwil yang mempunyai fungsi sebagai pemberdayaan sosial (maal) dan pemberdayaaan ekonomi produktif ( tamwil). BMT mempunyai jangkauan yang lebih kecil dibandingkan lembaga keuangan syariah lain seperti bank syariah.

Penegak Hukum Diminta Bijak Ungkap Fakta di Luar Persidangan

Kehadiran BMT yaitu untuk memfasilitasi masyarakat muslim di tengah perkembangan kegiatan ekonomi dengan sistem riba dan lembaga pembiayaan dengan prinsip islam namun tidak terjangkau oleh semua lapisan masyarakat.

Selain itu kehadiran BMT diharapkan mampu mendorong sektor usaha mikro dan kecil yang merupakan salah satu sektor penggerak perekonomian di Indonesia.

Presentasi di Oxford Summer Courses, Verrell Bramasta Pukau Netizen

Pertumbuhan BMT sejak pertama kali diperkenalkan pada awal tahun 2000-an hingga saat ini mengalami peningkatan yang luar biasa. Pengawasan dan pembinaan BMT berada pada dua kelembagaan yaitu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Koperasi dan UMKM. BMT yang berada dibawah OJK disebut Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS).

Landasan hukum LKMS mengacu pada UU Lembaga Keuangan Mikro No.1 Tahun 2013 yang mulai berlaku sejak 08 Januari 2015 dan POJK No. 61/POJK 05/2015 Tentang Perubahan atas Peraturan POJK No.12/POJK05/2014 Tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Keuangan Mikro.

Kasih LKPP 2023 WTP, BPK: Ekonomi dan Sosial RI Pasca-Pandemi Relatif Pulih

Sedangkan BMT yang berada di bawah Kementrian Koperasi dan UMKM disebut Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS). Landasan hukum KSPPS adalah UU perkoperasian No.25 Tahun 1992 dan Peraturan Menteri No.16 dan No.16 Tahun 2015 yang terkait langsung dengan perubahan Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) menjadi KSPPS. Kedua otoritas tersebut menjadikan BMT mempunyai perbedaan kewenangan pengaturan dan pengawasan.

Di Indonesia hampir sebagian besar BMT adalah KSPPS dibawah pengawasan kementerian koperasi dan sebagian lainnya adalah LKMS dibawah OJK. Perbedaan dari keduanya yaitu terletak pada izin usaha, kegiatan usaha, besaran ketentuan modal usaha, cakupan wilayah, nasabah yang dilayani dan badan hukum.

Badan hukum jika BMT adalah KSPPS maka hanya berbadan hukum koperasi, sedangkan jika BMT adalah LKMS maka badan hukum yang harus dimiliki yaitu koperasi dan perseroan terbatas (PT). Walaupun terdapat perbedaan akan tetapi perlu dilakukan  keseragaman regulasi agar BMT sebagai lembaga keuangan dapat terpetakan secara pasti.

Pemetaan dapat membuat fokus BMT untuk melangkah karena regulasi yang diberikan akan semakin jelas. Hal tersebut mengingat perkembangan lembaga keuangan selain BMT yang terus melakukan inovasi untuk melangkah maju terutama pada perkembangan digitalisasi keuangan yang beriringan dengan perkembangan teknologi.

Saat ini masyarakat sudah mulai menyatu dengan kehadiran teknologi keuangan yang seakan menjadi sebuah kebutuhan. Perkembangan teknologi tersebut juga diikuti oleh penyedia jasa keuangan peer to peer landing berbasis start-up untuk menawarkan jasanya.

Kemudahan yang ditawarkan sangat instan untuk mendapatkan pembiayaan hanya melalui genggaman ponsel. Fenomen tersebut menjadi tantangan BMT untuk bersaing dan berinovasi dalam digitalisasi. Walaupun beberapa BMT di Indonesia telah menggandeng teknologi dalam pelayanan jasanya, tetapi pemanfaatan kemudahan tersebut belum optimal.

BMT harus mengikuti ritme perkembangan teknologi untuk mempeluas jangkauan dan memudahkan pelayanan. Di masa yang akan datang BMT harus mempunyai ruang efisiensi dan efektifitas dengan pemanfaatan teknologi.

Pada penerapannya di lapangan memang BMT tidak akan bisa seluwes perbankan dalam menyajikan pelayanan berbasis teknologi karena perbedaan jangkauan modal dan pasar. Masalah tersebut dapat teratasi dengan kerjasama antara BMT dengan perbankan syariah dalam memberikan pelayanan keuangan seperti uang elektronik dan fasilitas ATM.

Kolaborasi antara BMT dan teknologi akan mempunyai keunggulan dibandingkan dengan lembaga keuangan lain. Model BMT yang berprinsip koperasi akan sulit tersaingi karena koperasi mempunyai ekonomi berbasis keanggotaan.

Prinsip keanggotaan akan membuat tingginya loyalitas anggota pada BMT. Hal tersebut terjadi jika BMT dapat memberi kemudahan apa yang dibutuhkan anggota sesuai perkembangan digitalisasi keuangan saat ini. Penggunaan teknologi pada BMT akan mendorong kinerja, efektivitas transaksi, monitoring anggota dan memangkas biaya operasional.

BMT harus dapat berbenah diri dan berinovasi mengikuti perkembangan agar tidak tertinggal dengan lembaga keuangan lain dan melewatkan peluang yang ada. Upaya BMT untuk bersaing dengan lembaga keuangan lain juga harus mendapat dukungan pemerintah melalui kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan.

Untuk membuat kebijkan yang sejalan dan efektif, pemerintah harus memberi kejelasan tentang regulasi BMT. Apakah memang harus semua BMT menjadi LKMS dibawah OJK atau menjadi KSPPS dibawah kementerian koperasi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Disclaimer: Artikel ini adalah kiriman dari pengguna VIVA.co.id yang diposting di kanal VStory yang berbasis user generate content (UGC). Semua isi tulisan dan konten di dalamnya sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis atau pengguna.