Persiapan New Normal Berdasarkan Sudut Pandang Hukum
- vstory
VIVA – Indonesia sedang mempersiapkan amunisi guna mempersiapkan tatanan baru untuk menjalankan roda kehidupan sebagai mana mestinya. Pemerintah telah merencanakan sebuah tatanan new normal untuk penanganan virus corona ( covid-19).
Berbagai upaya telah dilakukan untuk mencegah maraknya virus tersebut. Salah satunya adalah Penerapan PSBB ( Penerapan Sosial Berskala Besar ). Aturan PSBB ini tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan , Nomor 9 Tahun 2020.
New Normal ( hidup normal) diartikan sebagai Perubahan Perilaku untuk tetap menjalankan aktivitas seperti sediakala. ‘’Kiranya apakah sebelum Pemerintah ingin merencanakan New Normal.
Sebaiknya Pemerintah harus mengkaji terkait rencana new Normal’’ . dan perlu adanya Penjelasan dari Pemerintah jangan sampai ada salah multitafsir dari masyarakat . Lain halnya saat keadaan new normal, tempat belanja mulai dibuka, sedangkan masjid sudah dibuka.
Untuk mencanangkan rencana new normal bekaca pada konsep Good Governance. Good Governance menunjuk pada suatu organisasi pengelolaan berdasarkan kewenangan tertinggi (negara dan pemerintah). Intinya ; Apabila Pemerintah ingin tuntas dalam menerapkan new normal mesti melibatkan pihak pihak yang terlibat sangat luas.
Dalam hal ini. Apabila rencana Pemerintah ingin menerapkan new normal, ada salah satu kutipan dari Markus Lukman ( 1997; 205 ); bahwa Freis Ernessen dalam Bahasa Jerman berasal dari kata Frei yang artinya bebas, lepas, tidak terikat dan merdeka, sedangkan ernessen berarti mempertimbangkan menilai, menduga dan mempertimbangkan sesuatu.
Istilah ini digunakan dalam bidang pemerintahan diartikan yaitu freis erneisen artinya memberikan ruang gerak Pemerintah tanpa harus dituntut sepenuhnya berdasarkan peraturan perundang-undangan.
J.H. Van Kreveld ( Markus Lukman , 1997 ;121 ) ciri utama dari Peraturan Kebijakan adalah ;
1. Pembentukan Peraturan Kebijakan tidak didasarkan pada ketentuan yang tegas –tegas bersumber dari atribusi atau delegasi Undang-Undang;
2. Pembentukannya dapat tertulis dan tidak tertulis yang bersumber pada kewenangan bebas bertindak instansi pemerintahan atau hanya didasarkan pada ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang bersifat umum yang memberikan ruang kebijakan kepada badan atau pejabat tata usaha untuk atas inisiatif tersendiri mengambil tindakan public yang bersifat mengatur maupun penetapan
3. Redaksi atas isi peraturan bersifat luwes dan umum tanpa menjelaskan kepada warga masyarakat tentang bagaimana seharusnya instansi Pemerintah melaksanakan kewenangan besarnya terhadap warga masyarakat dalam situasi yang dimana ditentukan suatu peraturan;
Menurut Marcus Lukman ( 1997 ; 19 ) ciri ciri dari point ini maka; ciri- ciri tersebut yang membedakan Peraturan Perundang-undangan murni yang secara nyata, tegas, dan nyata, dan jelas diperintahkan Pembentukannya oleh Peraturan Perundang-undangan tingkat atasan ( bersifat atribusi dan delegasi ).
Seharusnya dalam memanajemen penanganan covid. Indonesia harus belajar dari Korea Selatan dan Jepang, ‘’kedua negara ini begitu siap dalam menangani wabah covid 19, di antaranya; menanamkan budaya sadar akan kesehatan, dan penyediaan alat kesehatan yang memadai.dan kerjasama yang baik dari berbagai pihak.
Agar dapat terlaksananya new normal , perlu diketahui berbagai aspek hukum sebagai berikut ; Efektivitas ( Kegiatannya harus mengenai sasaran), legitimitas ( artinya kegiatannya jangan sampai menimbulkan heboh oleh karena tidak dapat diterima oleh masyarakat/ lingkungan bersangkutan).
Legalitas ( artinya bahwa tidak satupun perbuatan atau keputusan administrasi negara yang boleh dilakukan tanpa sadar atau suatu ketentuan undang-undang(tertulis), apabila sesuatu dijalankan dengan dalih keadaan darurat’’, maka kedaruratan tersebut wajib dibuktikan kemudian, bilamana tidak terbukti maka akan digugat ke Pengadilan. Efisiensi( berarti kehematan biaya dan produktifitas diusahakan setinggi-tingginya,
Apakah mungkin ini langkah terbaik yang dilakukan Pemerintah dalam menerapkan new normal? Penulis ingin memberikan informasi terkait perkembangan covid 19 ( Pikiran Rakyat, 31 Mei 2020). Menurut Achmad Yurianto bahwa; Perkembangan terkait virus covid 19 naik 700 orang hingga menjadi 26,473.
Jangan sampai ketika Pemerintah mengeluarkan kebijakan new normal tidak memperhatikan protokol kesehatan, karena memang kebijakan new normal harus mengikuti aturan hukum yang berlaku agar dalam mengeluarkan rencana new normal harus memperhatikan Asas Yuridiktas ( Keputusan /kebijakan pemerintah tidak boleh melanggar hukum ), Asas Legalitas( Keputusan atau kebijakan harus diambil sesuai ketentuan Undang-Undang).
Dalam skema new normal perlu dilakukan kerjasama dari berbagai pihak agar kehidupan dapat kembali seperti sediakala, perlu dipersiapkan sebaik mungkin dan kerjasama dari semua kalangan dan tanamkan kesadaran kesehatan dari masing masing individu.
Penulis berharap semoga new normal ini bisa memberikan manfaat untuk masyarakat Indonesia dan semoga wabah virus corona cepat berlalu. (Penulis: Danang Swandaru, S.H)