'Jubir Luhut' Perlu Paham Hukum dan Bayar Kompensasi ke Negara

Jubir Luhur, Jodi Mahardi (Foto/Twitter/JodiMahard)i
Sumber :
  • vstory

VIVA - Bagi saya, perseteruan antara Luhut Binsar Panjaitan (LBP) dengan M. Said Didu (MSD), hanyalah kasus hukum biasa, artinya, hanyalah sengketa hukum antar warga negara.

Presentasi di Oxford Summer Courses, Verrell Bramasta Pukau Netizen

Yang menarik bagi saya, justru kedudukan dan peran Jodi Mahardi yang selalu tampil sebagai juru bicara (Jubir) Luhut Luhut Binsar Pandjaitan. Sebab, secara konstitusional dan hukum ada ihwal yang tidak jelas bahkan potensial salah.

Kalau menyimak substansi sengketa LBP dengan MSD, sebetulnya secara hukum jelas merupakan sengketa personal warga negara yang secara normatif diatur dalam UU ITE, UU No.1 Tahun 1946 tentang KUHP, dan bahkan dalam beberapa Putusan Mahkamah Konstitusi.

Kasih LKPP 2023 WTP, BPK: Ekonomi dan Sosial RI Pasca-Pandemi Relatif Pulih

Oleh karena itu, menjadi pertanyaan hukum, mengapa Jodi Mahardi yang dalam narasi publik sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menerima gaji dari negara dan menggunakan fasilitas negara pada Kemenko Kemaritiman dan Investasi sampai tega menyalahgunakan kedudukannya menjadi jubir pribadi LBP? Bukankah tidak lebih tepat fungsi Jubir LBP dilakukan oleh Kuasa Hukumnya?

Oleh karena itu, sebagai Ketua Asosiasi Advokat Konstitusi (AAK), saya mengimbau agar Jodi Mahardi memeriksa aturan hukum terkait dengan kedudukannya sebagai ASN, dan prosedur menggunakan fasilitas negara, agar tindakannya tidak menyalahi konstitusi dan hukum yang berlaku.

SYL Mengaku Jadi Korban Framing Opini: Seolah-olah Saya Manusia Rakus dan Maruk

Kalaulah sampai terjadi, Jodi Mahardi menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi LBP, saya menuntut agar Jodi Mahardi membayar kompensasi atas penggunaan yang tidak konstitusional tersebut. (Penulis Bahrul Ilmi Yakup, Ketua Asosiasi Advokat Konstitusi).

Emrus Sihombing, Direktur Eksekutif EmrusCorner (tangan menunjuk)

Penegak Hukum Diminta Bijak Ungkap Fakta di Luar Persidangan

Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Sutikno mengomentari kasaksian Sandra Dewi dalam sidang dugaan korupsi timah dengan terdakwa Harvey Moeis di salah satu televisi.

img_title
VIVA.co.id
11 Oktober 2024
Disclaimer: Artikel ini adalah kiriman dari pengguna VIVA.co.id yang diposting di kanal VStory yang berbasis user generate content (UGC). Semua isi tulisan dan konten di dalamnya sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis atau pengguna.