Enam Insentif Pajak Resmi Diperpanjang hingga Akhir Tahun 2021

Ilustrasi Insentif Pajak (Sumber Republika)
Sumber :
  • vstory

VIVA – Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak meresmikan perpanjangan enam insentif pajak hingga akhir tahun 2021. Hal ini guna membantu bagi para wajib pajak yang terdampak Covid-19.

Rencana PPN 12 Persen, Apakah Peluang Perbaikan Pajak atau Beban Baru?

'Insentif pajak bertujuan untuk mendukung daya konsumsi masyarakat, dukungan cashflow, dan pembiayaan alat kesehatan serta vaksin Covid-19' -Yon Arsal

Berdasarkan peraturan PMK Nomor 82/PMK.03/2021 yang memuat dari perpanjangan insentif pajak Per 1 Juli 2021 insentif ini dapat dimanfaatkan bagi wajib pajak yang terkena dampak Covid-19, sebagai berikut :

PPN 12% Diterapkan! Ini Perkiraan Harga Baru Netflix dan Spotify per 1 Januari 2025

1. PPh 21

Insentif ini diberikan dengan bentuk tanggungan pajak penghasilan (PPh 21) oleh pemerintah yang diberikan kepada karyawan yang bekerja pada perusahaan di salah satu 1.189 bidang usaha tertentu serta terdapat perubahan yaitu pengecualian terhadap perusahaan yang berada di kawasan berikat dan yang mendapatkan fasilitas KITE.

Memahami Pajak Hybrid : Solusi Atau Beban Baru bagi Dunia Bisnis?

2. PPh Final UMKM Ditanggung Pemerintah (DTP)

Insentif ini diberikan kepada Usaha Micro Kecil Menengah (UMKM) dengan bentuk para pelaku UMKM tidak perlu melakukan setoran pajak dengan cara hanya melaporkan realisasi tiap bulan. Serta bagi para pihak yang melakukan transaksi dengan UMKM tidak perlu melakukan pemotongan atau pemungutan pajak ketika terjadi pembayaran terhadap UMKM.

3. PPh 22

Insentif ini berbentuk pembebasan pajak penghasilan pasal 22 impor, wajib pajak yang berkecimpung dalam salah satu dari 132 bidang usaha tertentu. Terdapat perubahan dari sisi subjek pajaknya yaitu pengurangan jumlah bidang usaha yang sebelumnya 730 bidang usaha serta terdapat pengecualian terhadap perusahaan di kawasan berika dan yang mendapatkan fasilitas KITE.

4. PPh Final Jasa Konstruksi

Insentif ini berupa tanggungan pajak yang diberikan oleh pemerintah kepada kepada wajib pajak yang berpenghasilan dari usaha jasa konstruksi pada program Percepatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI).

5. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Insentif ini berupa restitusi dipercepat. Pengusaha kena pajak (PKP) berisiko rendah yang bergerak di salah satu dari 132 bidang usaha tertentu. Sebelumnya 725 bidang usaha) mendapat insentif restitusi dipercepat hingga jumlah lebih bayar paling banyak Rp 5 miliar.

6. Angsuran PPh 25

Insentif angsuran PPh Pasal 25 untuk wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 216 bidang usaha tertentu. Sebelumnya 1.018 bidang usaha mendapat pengurangan angsuran PPh pasal 25 sebesar 50?ri angsuran yang seharusnya terutang.

Dengan adanya perpanjangan insentif pajak yang bertujuan mendorong daya konsumsi dan pembiayaan di bidang kesehatan dalam masa pemulihan dampak Covid-19, pemerintah menargetkan prioritas dari aspek akomodasi, kesehatan, konstruksi, pendidikan, serta angkutan. Maka dari itu, perpanjangan insentif ini diberikan pada sektor tertentu.

Selain itu bagi wajib pajak yang ingin memanfaatkan insentif pajak berdasarkan PMK No 82/PMK.03/2021, mereka harus melakukan pengajuan kembali secara administrasi seperti sebelumnya. Wajib pajak melakukan pengajuan pemberitahuan pemanfaatan PPh pasal 21 ditanggung pemerintah, pemberitahuan pengurangan angsuran PPh pasal 25, dan permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Pasal 22 Impor kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar paling lampat tanggal 15 Agustus 2021 melalui www.pajak.go.id

Infografis : Enam Insentif Pajak yang Diperpanjang Hingga Akhir Tahun

Infografis : Enam Insentif Pajak yang Diperpanjang Hingga Akhir Tahun

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Disclaimer: Artikel ini adalah kiriman dari pengguna VIVA.co.id yang diposting di kanal VStory yang berbasis user generate content (UGC). Semua isi tulisan dan konten di dalamnya sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis atau pengguna.