Fokkel dan LBH Nasional Minta DPRD Lampung Kejar Tim Audit Pelindo II
- vstory
VIVA - Forum Komunikasi Petani Kerapu Lampung (Fokkel) dan LBH Nasional mengelar pertemuan bersama di Kantor LBH Nasional, Jln. Ki Maja Way Halim, Bandar Lampung, Rabu (11/8) siang.
Dalam pertemuan tersebut hadir perwakilan dari Fokkel; Bangun Sitepu (Ketua Umum Fokkel), Apon (petani kerapu/anggota Fokkel), dan Aman (petani kerapu/anggota Fokkel).
Sementara dari LBH Nasional, sebagai pendamping hukum Fokkel, hadir Sopian Sitepu, Firdaus, dan Abdulrahman. Hadir juga dalam pertemuan tersebut anggota DPRD Kota Bandar Lampung, Fandy Chandra.
Pertemuan itu digelar karena Fokkel dan LBH Nasional ingin ada kepastian kapan anak perusahan Pelindo II membayar ganti rugi ke petani kerapu Lampung.
"Saya mohon pada teman semua, ini waktu sudah cukup lama prosesnya belum ada kesimpulan, kita perlu kepastian dan strategi," jelas Ketua Umum Fokkel Bangun Sitepu.
Dalam pertemuan Fokkel dengan LBH Nasional disepakati bahwa kasus ini tetap dipercayakan kepada Komisi I DPRD Lampung untuk menuntut Pelindo II membayar ganti rugi.
"Kita Fokkel tetap mempercayakan kepada Komisi I DPRD Lampung untuk menanyakan kepada Pelindo II dalam hal pembentukan tim Audit oleh Pelindo sudah sejauh mana kesimpulannya," jelas Bangun Sitipu.
Seperti diketahui kasus ini dimulai akhir 2012, dalam perjalanan hukumnya, Pelindo II ini dinyatakan bersalah oleh MA karena pencemaran lingkungan yang menyebabkan ikan-ikan petani mati.
Karena hampir 8 tahun nasib petani terlantarkan, lalu Fokkel dan LBH Nasional mengadukan ke Komisi I agar pihak anak perusahan Pelindo II cabang Lampung segera mengganti rugi petani yang kerugian materialnya mencapai Rp Rp232 Miliar.
Komisi I DPRD Lampung juga dijanjikan oleh Pelindo II sebelum menyelesaikan ganti rugi, Pelindo II akan membentuk Tim Audit. Namun, setelah dibentuk hingga 100 hari lebih, kabar Tim audit Pelindo tidak ada kabarnya. (Penulis: Ali Hafidz)